Sistem Instalasi Gas Medis ( IGM )
Menurut Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1439/ MENKES/SK/XI/2002,
Pengertian Dari Sistem Instalasi Gas Medis Sebagai Berikut:
- Gas Medis Adalah Gas Dengan Spesifikasi Khusus Yang Dipergunakan Untuk Pelayanan Medis Pada Sarana Kesehatan.
- Instalasi Pipa Gas Medis Adalah Seperangkat Prasarana Pemipaan Beserta Peralatan Yang Menyediakan Gas Medis Tertentu Yang Dibutuhkan Untuk Disalurkan Gas Medis Tersebut Ke Titik Outlet Diruang Tindakan Dan Perawatan/ Ruangan Lainnya.
- Sentral Gas Medis Adalah Seperangkat Prasarana Sumber Gas Medis Beserta Peralatan Dan Atau Tabung Gas/Liquid Ataupun Jenis Gas Lainnya Yang Menyimpan Beberapa Gas Medis Tertentu Yang Dapat Disalurkan Melalui Pipa Instalasi Gas Medis
- Instalasi Gas Medis Selanjutnya Disingkat (IGM) Adalah Seperangkat Perlengkapan Jaringan Sistem Gas Medis Mulai Dari Sentral Gas Medis, Instalasi Pipa Gas Medis Sampai Outlet.
- Oxygen (O2)
- Nitrous Oksida (N2O)
- Udara Tekan/Compressed Air/ Medical Breathing Air ( CA )
- Vacuum/ Medical Suction ( V )