PERATURAN MENKES-RI NOMOR 24 TAHUN 2016

logo-Kemenkes-RI

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
dan Pasal 11 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Persyaratan Teknis
Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN DAN PRASARANA
RUMAH SAKIT.
-2-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat

2. Bangunan Rumah Sakit adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat dan kedudukannya, sebagian atau seluruhnya yang berada di atas tanah/perairan, ataupun di bawah tanah/perairan yang digunakan untuk penyelenggaraan Rumah Sakit.

3. Prasarana Rumah Sakit adalah utilitas yang terdiri atas alat, jaringan dan sistem yang membuat suatu bangunan Rumah Sakit bisa berfungsi.

4. Rencana Blok Bangunan Rumah Sakit adalah peletakan blok-blok bangunan dengan bentuk rencana atapnya yang ditempatkan pada permukaan suatu tapak, dimana konsep tata letak memperhatikan hubungan pola aktifitas antar blok bangunan tersebut.

5. Massa Bangunan adalah elemen tapak (site) yang berbentuk bangunan, baik secara individual maupun kelompok yang ditata dengan pengorganisasian tertentu sehingga membentuk ruang luar yang jelas alurnya.

6. Ruang adalah gabungan/kumpulan dari ruangan-ruangan sesuai fungsi dalam pelayanan Rumah Sakit yang saling berhubungan dan terkait satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan pelayanan kesehatan dari suatu Ruang.

7. Ruangan adalah bagian dari Ruang merupakan tempat yang dibatasi oleh bidang-bidang fisik maupun non fisik yang memiliki fungsi spesifik.
-3-
8. Kompartemen adalah sistem proteksi ruangan yang tahan terhadap api dengan seluruh dinding, lantai, langit-langit dan bukaan-bukaan menggunakan bahan bangunan yang mempunyai tingkat ketahanan api minimal 2 (dua) jam.

9. Instalasi adalah jaringan utilitas mulai dari sumber hingga penggunaan.

10. Pemeliharaan adalah suatu kegiatan untuk melakukan pengelolaan bangunan dan prasarana secara promosi, inspeksi, preventif, dan korektif agar tetap berfungsi.

11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2
Pengaturan persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit bertujuan untuk:

a. mewujudkan Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

b. mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis bangunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan

c. meningkatkan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis.

Pasal 3
Persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit.
-4-
BAB II
BANGUNAN RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Persyaratan Bangunan Rumah Sakit meliputi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis bangunan gedung pada umumnya; dan
c. teknis Bangunan Rumah Sakit.
Pasal 5
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas aspek tata bangunan dan keandalan bangunan.

(2) Aspek tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan, dan pengendalian dampak lingkungan.

(3) Aspek keandalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sesuai fungsi Rumah Sakit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-5-
Pasal 7
Persyaratan teknis Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Rencana Blok Bangunan;
b. Massa Bangunan;
c. tata letak bangunan (site plan);
d. pemanfaatan Ruang; dan
e. desain tata Ruang dan komponen bangunan.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Bangunan Rumah Sakit
Pasal 8
(1) Rencana Blok Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus sesuai peruntukan dan intensitas Bangunan Rumah Sakit.

(2) Rencana Blok Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. peruntukan lokasi bangunan;
b. kepadatan bangunan;
c. ketinggian bangunan; dan
d. jarak bebas bangunan.

(3) Peruntukan dan intensitas Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata Ruang wilayah daerah, rencana tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan, dan peraturan bangunan daerah setempat.

Pasal 9
Massa Bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi syarat sirkulasi udara dan pencahayaan, kenyamanan, keselarasan, dan keseimbangan dengan lingkungan.
-6-
Pasal 10
Tata letak bangunan (site plan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus memenuhi syarat zonasi berdasarkan tingkat risiko penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi, dan zonasi berdasarkan pelayanan atau kedekatan hubungan fungsi antar Ruang pelayanan.

Pasal 11
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dalam Bangunan Rumah Sakit harus efektif sesuai fungsi pelayanan.

Pasal 12
(1) Desain tata Ruang dan desain komponen bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e harus dapat meminimalisir risiko penyebaran infeksi.
(2) Desain tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan alur kegiatan petugas dan pengunjung Rumah Sakit.

Pasal 13
(1) Bangunan Rumah Sakit harus memenuhi peil banjir dengan tetap menjaga keserasian lingkungan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing wilayah.
(2) Peil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elevasi atau titik ketinggian yang dinyatakan dengan satuan meter sebagai pedoman dalam mendirikan bangunan.

Pasal 14
(1) Lahan bangunan Rumah Sakit harus dibatasi dengan pemagaran yang dilengkapi dengan akses/pintu yang jelas.

-7-
(2) Akses/pintu yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk akses/pintu utama, akses/pintu pelayanan gawat darurat, dan akses/pintu layanan servis.

(3) Akses/pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlihat dengan jelas agar pasien dan pengantar pasien mudah mengenali pintu masuk utama.
(4) Akses/pintu pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mudah diakses dan mempunyai ciri khusus.
(5) Akses/pintu layanan servis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdekatan dengan dapur dan daerah penyimpanan persediaan/gudang penerimaan barang logistik dari luar serta berdekatan dengan lift servis.

Pasal 15
(1) Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan fasilitas yang aksesibel bagi penyandang cacat dan lanjut usia untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi semua pengguna baik di dalam maupun diluar Bangunan Rumah Sakit secara mudah, aman, nyaman dan mandiri.

(2) Fasilitas yang aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. toilet;
b. koridor;
c. tempat parkir;
d. telepon umum;
e. jalur pemandu;
f. rambu atau marka;
g. pintu; dan
h. tangga, lift, dan/atau ram.
Pasal 16
Bangunan Rumah Sakit terdiri atas:
a. Ruang rawat jalan;
-8-
b. Ruang rawat inap;
c. Ruang gawat darurat;
d. Ruang operasi;
e. Ruang perawatan intensif;
f. Ruang kebidanan dan penyakit kandungan;
g. Ruang rehabilitasi medik;
h. Ruang radiologi;
i. Ruang laboratorium;
j. bank darah Rumah Sakit;
k. Ruang sterilisasi;
l. Ruang farmasi;
m. Ruang rekam medis;
n. Ruang tenaga kesehatan;
o. Ruang pendidikan dan latihan;
p. Ruang kantor dan administrasi;
q. Ruang ibadah;
r. Ruang tunggu;
s. Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat Rumah Sakit;
t. Ruang menyusui;
u. Ruang mekanik;
v. Ruang dapur dan gizi;
w. laundry;
x. kamar jenazah;
y. taman;
z. pengelolaan sampah;
aa. pelataran parkir yang mencukupi.

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-9-
BAB III
PRASARANA RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Prasarana Rumah Sakit meliputi :
a. Instalasi air;
b. Instalasi mekanikal dan elektrikal;
c. Instalasi gas medik dan vakum medik;
d. Instalasi uap;
e. Instalasi pengelolaan limbah;
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
g. petunjuk, persyaratan teknis dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
h. Instalasi tata udara;
i. sistem informasi dan komunikasi; dan
j. ambulans.
Bagian Kedua
Instalasi Air

Pasal 19
(1) Instalasi air meliputi:
a. Instalasi air minum/bersih;
b. Instalasi air kotor/limbah; dan
c. Instalasi air hujan.
(2) Persyaratan Instalasi air minum/bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan sistem distribusi air minum/bersih dalam Bangunan Rumah Sakit harus memenuhi debit air dan tekanan minimal yang disyaratkan; dan
-10-
b. penampungan air minum/bersih dalam Bangunan Rumah Sakit diupayakan sedemikian rupa agar menjamin kualitas air.
(3) Persyaratan Instalasi air kotor/limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. sistem Instalasi air kotor/limbah harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat bahayanya;

b. pertimbangan jenis air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk pemilihan sistem pengaliran/pembuangan dan penggunaan peralatan yang dibutuhkan;

c. pertimbangan tingkat bahaya air kotor/limbah diwujudkan dalam bentuk sistem pengolahan dan pembuangannya;

d. air kotor/limbah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya tidak boleh digabung dengan air kotor/limbah domestik;

e. air kotor/limbah yang berisi bahan beracun dan berbahaya (B3) harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. air kotor/limbah domestik sebelum dibuang ke saluran terbuka harus diproses sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku.

(4) Persyaratan Instalasi air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

a. sistem Instalasi air hujan harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan ketinggian permukaan air tanah, permeabilitas tanah, dan ketersediaan jaringan drainase lingkungan/kota;
b. bangunan Rumah Sakit dan pekarangannya harus dilengkapi dengan sistem Instalasi air hujan;
-11-
c. untuk daerah tertentu, air hujan harus diresapkan ke dalam tanah pekarangan dan/atau dialirkan ke sumur resapan sebelum dialirkan ke jaringan drainase lingkungan/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bila belum tersedia jaringan drainase kota ataupun sebab lain yang dapat diterima, maka penyaluran air hujan harus dilakukan dengan cara lain yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
e. sistem Instalasi air hujan harus dipelihara untuk mencegah terjadinya endapan dan penyumbatan pada saluran; dan
f. pemanfaatan kembali air hujan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Instalasi air minum/bersih, Instalasi air kotor/limbah, dan Instalasi air hujan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Instalasi Mekanikal dan Elektrikal

Pasal 20
Instalasi mekanikal dan elektrikal pada Bangunan Rumah Sakit meliputi:
a. Instalasi transportasi vertikal;
b. Instalasi sistem pencahayaan;
c. Instalasi sistem kelistrikan; dan
d. Instalasi proteksi petir.

Pasal 21
(1) Instalasi transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas lift, eskalator, dan/atau lift pelayan (dumbwaiter).
-12-
(2) Lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lift pasien, lift pengunjung, dan lift servis.
(3) Jumlah, kapasitas, ukuran, dan konstruksi lift sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan fungsi dan luas Bangunan Rumah Sakit, jumlah pengguna Ruang, dan keselamatan pengguna Bangunan Rumah Sakit.
(4) Luas lift pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kecil berukuran 1,50 x 2,30 meter dengan lebar pintu tidak kurang dari 1,20 meter untuk memungkinkan lewatnya tempat tidur dan brankar/tempat tidur pasien bersama-sama dengan pengantarnya.
(5) Dalam hal lift pengunjung digunakan sebagai lift pasien, ukuran lift pengunjung harus sama dengan lift pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Setiap bangunan Rumah Sakit yang menggunakan lift harus menyediakan lift khusus kebakaran yang dimulai dari lantai dasar bangunan (ground floor).
(7) Dalam hal Rumah Sakit tidak memiliki lift khusus kebakaran, lift pasien, lift pengunjung, atau lift servis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diatur pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan khusus oleh petugas kebakaran.
(8) Ketentuan teknis lift kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
(1) Instalasi sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas sistem pencahayaan alami, pencahayaan buatan, dan pencahayaan darurat.
-13-
(2) Sistem pencahayaan alami dan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada Ruangan baik di dalam bangunan maupun di luar Bangunan Rumah Sakit.
(3) Sistem pencahayaan alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus optimal disesuaikan dengan fungsi Bangunan Rumah Sakit dan fungsi masing-masing Ruang di dalam Bangunan Rumah Sakit.
(4) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan berdasarkan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi Ruang Bangunan Rumah Sakit dengan mempertimbangkan efisiensi, penghematan energi yang digunakan, dan penempatannya tidak menimbulkan efek silau atau pantulan.
(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengendali manual dan/atau otomatis, dan ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai/dibaca oleh pengguna Ruang.
(6) Sistem pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipasang pada Bangunan Rumah Sakit dengan fungsi tertentu dan dapat bekerja secara otomatis, serta mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup untuk evakuasi yang aman.

Pasal 23
(1) Instalasi sistem kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. sumber daya listrik;
b. panel hubung bagi;
c. jaringan distribusi listrik;
d. perlengkapan serta Instalasi listrik untuk memenuhi kebutuhan Bangunan Rumah Sakit yang terjamin terhadap aspek keselamatan manusia;
-14-
e. keamanan Instalasi listrik beserta perlengkapannya;
f. keamanan Rumah Sakit serta isinya; dan
g. perlindungan lingkungan dari bahaya listrik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi kelistrikan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Instalasi proteksi petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d bertujuan untuk mengurangi secara nyata risiko kerusakan yang disebabkan oleh petir terhadap Bangunan Rumah Sakit, termasuk manusia, peralatan, dan perlengkapan bangunan lainnya dalam Bangunan Rumah Sakit.
Bagian Keempat
Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik
Pasal 25
(1) Instalasi gas medik dan vakum medik meliputi :
a. sumber gas medik dan vakum medik;
b. jaringan pemipaan sistem gas medik dan vakum medik; dan
c. terminal sistem gas medik dan vakum medik.
(2) Sumber gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
a. silinder medik;
b. oksigen konsentrator;
c. kompresor udara;
d. pompa vakum; dan
e. pompa buangan sisa gas anastesi.
(3) Silinder medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi silinder gas, silinder gas cair (PGS), dan container cair (cryogenik).
-15-
(4) Jaringan pemipaan sistem gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. katup;
b. rakitan buatan pabrik;
c. rel gas medik (rgm) yang terpasang pada permukaan;
d. indikator tekanan dan vakum;
e. sistem peringatan;
f. distribusi; dan
g. penamaan dan identifikasi.
(5) Terminal sistem gas medik dan vakum medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. stasiun outlet dan inlet; dan
b. regulator tabung, yang dipergunakan langsung ke pasien melalui tabung gas medik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi gas medik dan vakum medik di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Instalasi Uap
Pasal 26
(1) Instalasi uap meliputi sumber uap, distribusi uap, dan terminal uap.
(2) Sumber uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari boiler (katel uap).
(3) Penempatan sumber uap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mudah diamati, dipelihara, dan tidak membahayakan, mengganggu dan merugikan lingkungan, bagian Bangunan Rumah Sakit dan Instalasi lain, serta diperhitungkan berdasarkan peraturan dan standar teknik yang berlaku.
(4) Uap yang dialirkan untuk dipergunakan pada peralatan dapur atau keperluan laundry atau jenis
-16-
lainnya harus mengikuti peraturan dan standar teknik yang berlaku.
(5) Sistem distribusi uap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan dan diatur sehingga dengan tekanan uap yang minimal, peralatan yang menggunakan uap dapat bekerja dengan baik.
(6) Sistem distribusi uap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dipelihara untuk mencegah kebocoran.
(7) Instalasi uap dan kelengkapannya harus diuji sebelum digunakan dan diperiksa secara berkala oleh instansi yang berwenang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi uap di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Instalasi Pengelolaan Limbah
Pasal 27
(1) Instalasi pengelolaan limbah meliputi:
a. Instalasi pengelolaan limbah padat;
b. Instalasi pengelolaan limbah cair;
c. Instalasi pengelolaan limbah gas;
d. Instalasi pengelolaan limbah radioaktif; dan
e. Instalasi pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya.
(2) Instalasi pengelolaan limbah padat, limbah cair, limbah gas, limbah radioaktif, dan limbah bahan beracun dan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber/pewadahan/alat sanitasi;
b. jaringan; dan
c. pengolahan akhir.
(3) Akses menuju Instalasi pengelolaan limbah melalui akses/pintu layanan servis.
-17-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Pasal 28
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran terdiri atas:
a. sistem proteksi pasif; dan
b. sistem proteksi aktif.
(2) Penerapan sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada fungsi/klasifikasi risiko kebakaran, geometri Ruang, bahan bangunan terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam Bangunan Rumah Sakit
(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi:
a. persyaratan kinerja;
b. tingkat ketahanan api dan stabilitas;
c. tipe konstruksi tahan api;
d. tipe konstruksi yang diwajibkan;
e. kompartemenisasi kebakaran; dan
f. perlindungan pada bukaan.
(4) Penerapan sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada fungsi, klasifikasi, luas, ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan kondisi penghuni dalam Bangunan Rumah Sakit.
(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sistem pemadam kebakaran;
b. sistem deteksi dan alarm kebakaran; dan
c. sistem pengendalian asap kebakaran.
-18-
Bagian Kedelapan
Petunjuk, Persyaratan Teknis dan Sarana Evakuasi
Saat Terjadi Keadaan Darurat
Pasal 29
(1) Setiap Bangunan Rumah Sakit harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi, yang dapat menjamin pengguna Bangunan Rumah Sakit untuk melakukan evakuasi dari dalam Bangunan Rumah Sakit secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
(2) Sarana evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang cacat dan lanjut usia.
(3) Sarana evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana keselamatan jiwa pada Bangunan Rumah Sakit.
Bagian Kesembilan
Instalasi Tata Udara
Pasal 30
(1) Instalasi tata udara pada Bangunan Rumah Sakit meliputi :
a. Instalasi ventilasi; dan
b. Instalasi sistem pengkondisian udara.
(2) Instalasi ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik/buatan yang memenuhi syarat sesuai dengan fungsinya.
(3) Sistem Instalasi tata udara pada Bangunan Rumah Sakit harus dirancang tidak menyebabkan terjadinya penularan penyakit.
-19-
(4) Pemasangan Instalasi tata udara di Rumah Sakit harus mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dan ramah lingkungan.
Bagian Kesepuluh
Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 31
(1) Sistem informasi di Rumah Sakit harus didesain dengan sistem keamanan yang optimal untuk menjamin aplikasi hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.
(2) Sistem komunikasi dalam Bangunan Rumah Sakit dimaksudkan sebagai penyediaan sistem komunikasi baik untuk keperluan internal bangunan maupun untuk hubungan ke luar pada saat terjadi kebakaran dan/atau kondisi darurat lainnya.
(3) Sistem komunikasi antara lain sistem telepon, sistem tata suara, sistem panggil perawat, dan sistem voice evacuation.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi dan sistem komunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
Ambulans
Pasal 32
(1) Ambulans meliputi ambulans air, darat, dan udara.
(2) Ambulans darat meliputi ambulans transport, ambulans gawat darurat, dan kereta jenazah.
-20-
Bagian Keduabelas
Pengaturan lebih lanjut
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai Instalasi mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, petunjuk, persyaratan teknis dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Instalasi tata udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
Pasal 34
(1) Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit harus dipelihara secara berkala dengan periode waktu tertentu.
(2) Kegiatan Pemeliharaan bangunan dan Prasarana Rumah Sakit meliputi Pemeliharaan promotif, Pemeliharaan pemantauan fungsi/inspeksi (testing), Pemeliharaan preventif, dan Pemeliharaan korektif/perbaikan.
(3) Pemeliharaan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan Pemeliharaan yang bersifat memberikan petunjuk penggunaan atau pengoperasian bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
(4) Pemeliharaan pemantauan fungsi/ inspeksi (testing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan Pemeliharaan yang bersifat melakukan pemantauan fungsi/testing pada setiap bangunan dan prasarana yang akan digunakan atau dioperasionalkan.
-21-
(5) Pemeliharaan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan Pemeliharaan yang bersifat pembersihan, penggantian komponen/suku cadang yang masa waktunya harus diganti.
(6) Pemeliharaan korektif/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat penggantian suku cadang sampai dilakukan overhaull.
Pasal 35
(1) Rumah Sakit harus mempunyai program Pemeliharaan, pedoman dan panduan Pemeliharaan, serta lembar kerja Pemeliharaan bangunan dan prasarana.
(2) Rumah Sakit harus menyediakan biaya Pemeliharaan paling rendah 15% (lima belas persen) dari nilai bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
BAB V
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 36
(1) Rumah Sakit harus memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidang bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat telah mengikuti pelatihan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 37
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan teknis bangunan dan prasarana Rumah Sakit sesuai kewenangan masing-masing.
-22-
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pasien, tenaga di Rumah Sakit, dan masyarakat akan bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, dan kegiatan pemberdayaan lain.
(4) Dalam rangka pengawasan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dapat memberikan tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. tidak diberikan izin mendirikan Rumah Sakit,
d. tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit; dan/atau
e. pencabutan izin operasional Rumah Sakit.
(6) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38
(1) Ketentuan persyaratan teknis bangunan dan Prasarana Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, untuk Bangunan Rumah Sakit yang telah berdiri sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
-23-
b. 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, untuk Bangunan Rumah Sakit yang sedang dalam proses perencanaan, pembangunan, atau belum difungsikan.
(2) Pemberlakuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur secara bertahap sesuai pedoman teknis pemenuhan persyaratan bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pemenuhan persyaratan bangunan dan Prasarana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-24-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2016

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1197
-25-
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN RUMAH SAKIT
A. LOKASI RUMAH SAKIT
1. Geografis
a) Kontur tanah
Kontur tanah mempengaruhi perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal elektrikal rumah sakit. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.
b) Lokasi rumah sakit sebagai berikut:
1) Berada pada lingkungan dengan udara bersih dan lingkungan yang tenang.
2) Bebas dari kebisingan yang tidak semestinya dan polusi atmosfer yang datang dari berbagai sumber.
3) Tidak di tepi lereng.
4) Tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor.
5) Tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi.
6) Tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif.
7) Tidak di daerah rawan tsunami.
8) Tidak di daerah rawan banjir.
9) Tidak dalam zona topan.
10) Tidak di daerah rawan badai
11) Tidak dekat stasiun pemancar.
12) Tidak berada pada daerah hantaran udara tegangan tinggi.
-26-
2. Peruntukan Lokasi
Bangunan rumah sakit harus diselenggarakan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam ketentuan tata ruang dan tata bangunan daerah setempat.
3. Aksesibilitas Untuk Jalur Transportasi dan Komunikasi
Lokasi harus mudah dijangkau oleh masyarakat atau dekat ke jalan raya dan tersedia infrastruktur dan fasilitas dengan mudah, yaitu tersedia transportasi umum, pedestrian, jalur-jalur yang aksesibel untuk disabel.
4. Fasilitas Parkir
Perancangan dan perencanaan prasarana parkir di RS sangat penting, karena prasarana parkir dan jalan masuk kendaraan akan menyita banyak lahan. Dengan asumsi perhitungan kebutuhan lahan parkir pada RS idealnya adalah 37,5m2 s/d 50m2 per tempat tidur (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan) atau menyesuaikan kondisi sosial ekonomi daerah setempat. Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir.
Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
5. Utilitas Publik
Rumah sakit harus memastikan ketersediaan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon selama 24 jam.
6. Fasilitas Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
Setiap rumah sakit harus dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. BENTUK BANGUNAN
1. Bentuk denah bangunan rumah sakit sedapat mungkin simetris guna mengantisipasi kerusakan yang diakibatkan oleh gempa.
2. Massa bangunan rumah sakit harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan, kenyamanan dan keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan.
-27-
3. Perencanaan bangunan rumah sakit harus mengikuti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), yang meliputi persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pagar (GSP).
4. Penentuan pola pembangunan rumah sakit baik secara vertikal maupun horisontal, disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diinginkan rumah sakit (;health needs), kebudayaan daerah setempat (;cultures), kondisi alam daerah setempat (;climate), lahan yang tersedia (;sites) dan kondisi keuangan manajemen rumah sakit (;budget).
C. STRUKTUR BANGUNAN
1. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan (safety), serta memenuhi persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur bangunan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan rumah sakit.
2. Kemampuan memikul beban baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus diperhitungkan.
3. Penentuan mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
4. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
5. Pada bangunan rumah sakit, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya harus dapat memungkinkan pengguna bangunan menyelamatkan diri.
6. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku. dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai.
-28-
D. ZONASI
Zonasi ruang adalah pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu.
Pengkategorian pembagian area atau zonasi rumah sakit terdiri atas zonasi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi dan zonasi berdasarkan pelayanan.
1. Zonasi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit terdiri dari :
a) area dengan risiko rendah, diantaranya yaitu ruang kesekretariatan dan administrasi, ruang pertemuan, ruang arsip/rekam medis.
b) area dengan risiko sedang, diantaranya yaitu ruang rawat inap penyakit tidak menular, ruang rawat jalan.
c) area dengan risiko tinggi, diantaranya yaitu ruang ruang gawat darurat, ruang rawat inap penyakit menular (isolasi infeksi), ruang rawat intensif, ruang bersalin, laboratorium, pemulasaraan jenazah, ruang radiodiagnostik.
d) area dengan risiko sangat tinggi, diantaranya yaitu ruang operasi.
2. Zonasi berdasarkan privasi kegiatan terdiri dari :
a) area publik, yaitu area dalam lingkungan rumah sakit yang dapat diakses langsung oleh umum, diantaranya yaitu ruang rawat jalan, ruang gawat darurat, ruang farmasi, ruang radiologi, laboratorium.
b) area semi publik, yaitu area dalam lingkungan rumah sakit yang dapat diakses secara terbatas oleh umum, diantaranya yaitu ruang rawat inap, ruang diagnostik, ruang hemodialisa.
c) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung rumah sakit, diantaranya yaitu seperti ruang perawatan intensif, ruang operasi, ruang kebidanan, ruang sterilisasi, ruangan-ruangan petugas.
3. Zonasi berdasarkan pelayanan terdiri dari :
a) Zona pelayanan medik dan perawatan, diantaranya yaitu ruang rawat jalan, ruang gawat darurat, ruang perawatan intensif, ruang operasi, ruang kebidanan, ruang rawat inap,
-29-
ruang
hemodialisa. Perletakan zona pelayanan medik dan perawatan harus bebas dari kebisingan.
b) Zona penunjang dan operasional, diantaranya yaitu ruang farmasi, ruang radiologi, laboratorium, ruang sterilisasi.
c) Zona penunjang umum dan administrasi, diantaranya yaitu ruang kesekretariatan dan administrasi, ruang pertemuan, ruang rekam medis.
E. KEBUTUHAN TOTAL LUAS LANTAI BANGUNAN
1. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas A minimal 100 m2/ tempat tidur.
2. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas B minimal 80 m2/ tempat tidur.
3. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas C minimal 60 m2/ tempat tidur.
4. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas D minimal 50 m2/ tempat tidur.
5. Kebutuhan luas lantai bangunan untuk rumah sakit khusus dan rumah sakit pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan.
F. DESAIN KOMPONEN BANGUNAN RUMAH SAKIT
1. ATAP
Atap harus kuat, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.
2. LANGIT-LANGIT
a) Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, tidak berjamur.
b) Rangka langit-langit harus kuat.
c) Tinggi langit-langit di ruangan minimal 2,80 m, dan tinggi di selasar (koridor) minimal 2,40 m.
d) Tinggi langit-langit di ruangan operasi minimal 3,00 m.
e) Pada ruang operasi dan ruang perawatan intensif, bahan langit-langit harus memiliki tingkat ketahanan api (TKA) minimal 2 jam.
-30-
f) Pada tempat-tempat yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka lampu-lampu penerangan ruangan dipasang dibenamkan pada plafon (recessed).
3. DINDING DAN PARTISI
a) Dinding harus keras, rata, tidak berpori, kedap air, tahan api, tahan karat, harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur.
b) Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata.
c) Khusus pada ruangan-ruangan yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan anak, pelapis dinding dapat berupa gambar untuk merangsang aktivitas anak.
d) Pada daerah yang dilalui pasien, dindingnya harus dilengkapi pegangan tangan (handrail) yang menerus dengan ketinggian berkisar 80 – 100 cm dari permukaan lantai. Pegangan harus mampu menahan beban orang dengan berat minimal 75 kg yang berpegangan dengan satu tangan pada pegangan tangan yang ada.
e) Bahan pegangan tangan harus terbuat dari bahan yang tahan api, mudah dibersihkan dan memiliki lapisan permukaan yang bersifat non-porosif.
f) Khusus ruangan yang menggunakan peralatan x-ray, maka dinding harus memenuhi persyaratan teknis proteksi radiasi sinar pengion.
g) Khusus untuk daerah yang sering berkaitan dengan bahan kimia, daerah yang mudah terpicu api, maka dinding harus dari bahan yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA) minimal 2 jam, tahan bahan kimia dan benturan.
h) Pada ruang yang terdapat peralatan menggunakan gelombang elektromagnetik (EM), seperti Short Wave Diathermy atau Micro Wave Diathermy, tidak boleh menggunakan pelapis dinding yang mengandung unsur metal atau baja.
i) Ruang yang mempunyai tingkat kebisingan tinggi (misalkan ruang mesin genset, ruang pompa, ruang boiler, ruang kompressor, ruang chiller, ruang AHU, dan lain-lain) maka bahan dinding menggunakan bahan yang kedap suara atau menggunakan bahan yang dapat menyerap bunyi.
-31-
j) Pada area dengan resiko tinggi yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka pertemuan antara dinding dengan dinding harus dibuat melengkung/conus untuk memudahkan pembersihan.
k) Khusus pada ruang operasi dan ruang perawatan intensif, bahan dinding/partisi harus memiliki Tingkat Ketahanan Api (TKA) minimal 2 jam.
4. LANTAI
a) Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan.
b) tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu.
c) mudah dibersihkan dan tahan terhadap gesekan.
d) penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata.
e) Ram harus mempunyai kemiringan kurang dari 70, bahan penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin (walaupun dalam kondisi basah).
f) khusus untuk ruang yang sering berinteraksi dengan bahan kimia dan mudah terbakar, maka bahan penutup lantai harus dari bahan yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api (TKA) minimal 2 jam, tahan bahan kimia.
g) khusus untuk area perawatan pasien (area tenang) bahan lantai menggunakan bahan yang tidak menimbulkan bunyi.
h) Pada area dengan resiko tinggi yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka pertemuan antara lantai dengan dinding harus melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai (hospital plint)
i) Pada ruang yang terdapat peralatan medik, lantai harus dapat menghilangkan muatan listrik statik dari peralatan sehingga tidak membahayakan petugas dari sengatan listrik.
-32-
5. PINTU DAN JENDELA
a) Pintu utama dan pintu-pintu yang dilalui brankar/tempat tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 120 cm, dan pintu-pintu yang tidak menjadi akses tempat tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 90 cm.
b) Di daerah sekitar pintu masuk tidak boleh ada perbedaan ketinggian lantai tidak boleh menggunakan ram.
c) Pintu Darurat
1) Setiap bangunan rumah sakit yang bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat.
2) Lebar pintu darurat minimal 100 cm membuka kearah ruang tangga penyelamatan (darurat) kecuali pada lantai dasar membuka ke arah luar (halaman).
3) Jarak antar pintu darurat dalam satu blok bangunan gedung maksimal 25 m dari segala arah.
d) Pintu untuk kamar mandi di ruangan perawatan pasien dan pintu toilet untuk aksesibel, harus terbuka ke luar, dan lebar daun pintu minimal 85 cm.
e) Pintu-pintu yang menjadi akses tempat tidur pasien harus dilapisi bahan anti benturan.
f) Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang dapat terbuka secara maksimal untuk kepentingan pertukaran udara.
g) Pada bangunan rumah sakit bertingkat, lebar bukaan jendela harus aman dari kemungkinan pasien dapat melarikan/ meloloskan diri.
h) Jendela juga berfungsi sebagai media pencahayaan alami di siang hari.
6. TOILET/KAMAR MANDI
a) Toilet umum
1) Toilet atau kamar mandi umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna.
2) Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna (36 – 38 cm).
-33-
3) Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
4) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
5) Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
b) Toilet untuk aksesibilitas
1) Toilet atau kamar mandi umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol “disabel” pada bagian luarnya.
2) Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda.
3) Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar (45 – 50 cm)
4) Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda.
5) Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda.
6) Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
7) Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
8) Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
9) Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.
-34-
7. KORIDOR
Ukuran koridor sebagai akses horizontal antar ruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna. Ukuran koridor yang aksesibilitas tempat tidur pasien minimal 2,40 m.
8. TANGGA
a) Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam Tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm.
b) Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600.
c) Lebar tangga minimal 120 cm untuk membawa usungan dalam keadaan darurat, untuk mengevakuasi pasien dalam kasus terjadinya kebakaran atau situasi darurat lainnya.
d) Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
e) Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail).
Gambar 1 – Tipikal tangga
-35-
Gambar 2 – Pegangan rambat pada tangga
f) Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.
g) Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan 30 cm.
h) Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.
-36-
Gambar 3 – Desain profil tangga
Gambar 4 – Detail pegangan rambat tangga
-37-
Gambar 5 – Detail pegangan rambat pada dinding
9. RAM
a) Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.
b) Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 70, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing).
c) Panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 70) tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ram dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang.
d) Lebar minimum dari ram adalah 2,40 m dengan tepi pengaman.
e) Muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 160 cm.
-38-
f) Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ram harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.
Gambar 6. Tipikal ram
-39-
g) Lebar tepi pengaman ram (low curb) maksimal 10 cm sehingga dapat mengamankan roda dari kursi roda atau brankar/ tempat tidur pasien agar tidak terperosok atau keluar ram.
h) Apabila letak ram berbatasan langsung dengan lalu lintas jalan umum atau persimpangan, ram harus dibuat tidak mengganggu jalan umum.
i) pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
j) dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai.
-40-
G. PERSYARATAN TEKNIS RUANG DALAM BANGUNAN RUMAH SAKIT
1. RUANG RAWAT JALAN
a) Letak ruang rawat jalan harus mudah diakses dari pintu masuk utama rumah sakit dan memiliki akses yang mudah ke ruang rekam medis, ruang farmasi, ruang radiologi, dan ruang laboratorium.
b) Ruang rawat jalan harus memiliki ruang tunggu dengan kapasitas yang memadai dan sesuai kajian kebutuhan pelayanan.
c) Desain ruangan pemeriksaan pada ruang rawat jalan harus dapat menjamin privasi pasien.
d) Dalam hal terdapat ruangan pemeriksaan untuk pasien menular pada ruang rawat jalan, letak dan desain ruangan pemeriksaan untuk pasien menular harus dapat mengontrol penyebaran infeksi.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi (Informasi, Registrasi, Pembayaran)
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam .
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
RS Kelas D dan C fungsi Informasi, registrasi, pembayaran dapat digabungkan pada satu ruangan, Sementara untuk RS Kelas A dan B fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan pada ruangan terpisah.
-41-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
2.
Ruangan Layanan Penjaminan Kesehatan
Umum
3.
Ruangan Tunggu
• Tiap tiap Klinik harus memiliki ruang tunggu tersendiri dengan kapasitas yang memadai.
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi tangan.
• Ruang tunggu untuk pasien penyakit menular harus dipisah dengan pasien tidak menular khususnya pasien anak dan kebidanan.
4.
Pos Perawat (Nurse Station)
• Pos perawat harus disediakan fasilitas meja dan kursi untuk kebutuhan pendokumentasian.
-42-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Ruangan Klinik (Konsultasi, Periksa/Tindakan)
• Luas ruangan klinik 9-24 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
Jumlah dan jenis klinik menyesuaikan klasifikasi rumah sakit dan kajian kebutuhan pelayanan.
-43-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Untuk kelompok ruangan klinik penyakit menular harus dipisahkan dengan klinik penyakit tidak menular baik akses, alur maupun ruangannya.
• Untuk ruangan klinik yang menangani pasien penyakit menular melalui udara (airborne), pertukaran udara minimal 12 kali per jam.
6.
Klinik Gigi
• Luas ruangan klinik gigi 20-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak tambahan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per
Jumlah klinik menyesuaikan klasifikasi rumah sakit dan kajian kebutuhan pelayanan
-44-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
• Kompresor peralatan dental chair diletakkan di tempat yang aman dan getaran diminimalisir.
7.
Klinik Kebidanan
• Luas ruangan klinik kebidanan 16-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi
Jumlah klinik menyesuaikan klasifikasi rumah sakit dan kajian kebutuhan pelayanan
-45-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
8.
Klinik Mata
• Luas ruangan klinik mata 20-30 m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan. Salah satu sisi ruangan harus mempunyai panjang >4 m.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan kabel/kotak kontak tambahan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
Ada/tidak klinik mata dan jumlahnya klinik menyesuaikan klasifikasi rumah sakit dan kajian kebutuhan pelayanan
-46-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
9.
Klinik Jiwa
• Luas ruangan klinik jiwa 12-24 m2.
• Komponen bangunan harus mempunyai bentuk yang aman terhadap kemungkinan membahayakan pasien dan pengguna lainnya.
• Ruangan tunggu pasien dan akses terpisah dengan klinik lain.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
Ada/tidak klinik jiwa dan jumlahnya klinik menyesuaikan klasifikasi rumah sakit dan kajian kebutuhan pelayanan
-47-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
10.
Ruangan Laktasi
• Letak berdekatan/bersebelahan dengan klinik kebidanan dan penyakit kandungan.
• Disediakan wastafel di ruangan.
• Disediakan fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
• Disarankan tersedia meja bayi.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 100 lux.
-48-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
11.
Ruangan Penyuluhan
• Luas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
• Disediakan wastafel di ruangan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
12.
KM/WC (toilet)
• Disediakan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
• Luas toilet aksesibel minimal 2×2 m.
• Persyaratan toilet aksesibel sebagaimana diatur dalam poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit
• Bahan penutup lantai harus tidak licin. Lantai tidak boleh menggenangkan air buangan.
Jumlah toilet disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
-49-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
• Pintu harus bisa dibuka dari luar.
• Daun pintu toilet tidak boleh berlubang/kisi-kisi.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 100 lux.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang rawat jalan disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-50-
2. RUANG RAWAT INAP
a) Letak ruang rawat inap harus di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman.
b) Ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya.
c) Ruangan perawatan pasien di ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Perawatan
• Ukuran ruangan rawat inap tergantung kelas perawatan dan jumlah tempat tidur.
• Jarak antar tempat tidur 2,4 m atau antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet oksigen.
Jumlah tempat tidur menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan
-51-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
• Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk kebutuhan pencahayaan dan ventilasi alami.
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
• Ruang perawatan harus menyediakan nurse call untuk masing-masing tempat tidur yang terhubung ke pos perawat (nurse station).
• Di setiap ruangan perawatan harus disediakan kamar mandi. Kamar mandi ini mengikuti persyaratan kamar mandi aksesibilitas.
2.
Ruangan Laktasi
Mengikuti persyaratan ruang laktasi seperti pada penjelasan sebelumnya.
Ruangan ini khusus disediakan di ruang
-52-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
perawatan kebidanan.
3.
Ruangan Pos Perawat (Nurse Station)
• Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
• Luas ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
• Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
• Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handsrub).
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
4.
Ruangan Konsultasi
Umum
RS Kelas C dan D dapat bergabung dengan ruangan pos perawat
5.
Ruangan Tindakan
• Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12-20 m2.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Jumlah ruangan tindakan menyesuaikan dengan kajian kebutuhan kapasitas
-53-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 15 kali per jam.
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 300 lux.
pelayanan.
6.
Ruangan Dokter Jaga
Umum
RS Kelas D ruangan ini dapat terpusat.
7.
Ruangan Kepala Rawat Inap
Umum
RS Kelas D ruangan ini dapat terpusat.
8.
Ruangan Linen Bersih
• Disediakan lemari atau rak.
RS Kelas C dan D ruangan ini dapat digabung
9.
Gudang Bersih
Umum
10.
Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility)
• Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
-54-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Letak ruang spoolhoek berada di area servis.
• Persyaratan ventilasi udara :
– Tekanan udara dalam ruangan negatif.
– Total pertukaran volume udara min. 10 kali per jam.
11.
KM/WC (Toilet)
• Toilet petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
• Satu toilet melayani satu ruangan perawatan.
• Toilet di ruangan rawat inap harus aksesibel untuk pasien (Persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di atas) dan tersedia tombol panggil bantuan perawat
12.
Dapur Kecil (Pantry)
• Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
• Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
Ruangan ini dapat terpusat di RS
13.
Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan
Umum
Untuk RS kelas D, ruangan ini dapat terpusat di RS
14.
Ruangan Perawatan Isolasi
• Ukuran ruangan perawatan isolasi minimal 3×4 m2.
• Satu ruangan untuk satu tempat tidur.
Untuk RS kelas C dan D, ada/tidak ruangan ini disesuaikan kajian kebutuhan
-55-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet oksigen dan vakum medik.
• Disediakan toilet pasien.
• Dilengkapi wastafel pada ruangan antara.
• Persyaratan ventilasi udara sebagai berikut :
– Ruangan bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
– Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali/jam.
– Dilengkapi ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif dibandingkan ruangan-ruangan
disebelahnya.
pelayanan.
-56-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
• Ruang perawatan isolasi harus menyediakan nurse call yang terhubung ke pos perawat (nurse station).
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang rawat inap disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-57-
3. RUANG GAWAT DARURAT
a) Letak ruang gawat darurat harus memiliki akses langsung dari jalan raya dan tanpa hambatan.
b) Letak ruang gawat darurat harus memiliki akses yang cepat dan mudah ke ruang operasi, ruang kebidanan, ruang radiologi, laboratorium, ruang farmasi dan bank darah rumah sakit.
c) Akses masuk ruang gawat darurat harus dilengkapi dengan tanda penunjuk jalan, rambu-rambu, dan elemen pengarah sirkulasi yang jelas.
d) Desain tata ruang gawat darurat harus dapat mendukung kecepatan pemberian pelayanan.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
A. Ruang Penerimaan
1.
Ruangan Tunggu
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1~1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
Ruangan ini pada RS Kelas D dan C, dapat bergabung
-58-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
dengan pos perawat, namun untuk administrasi keuangan dapat terpusat.
3.
Ruangan Triase
• Dari drop off pasien ke ruangan triase harus dihindari adanya perbedaan level lantai.
• Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis, dengan lebar bukaan minimal 120 cm.
• Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
4.
Ruangan Pos Perawat
(Nurse Station)
• Letak pos perawat harus memungkinkan kecepatan dalam pemberian pelayanan.
• Dilengkapi wastafel.
5.
Ruangan Penyimpanan Brankar
Umum
6.
Ruangan Dekontaminasi
• Ruangan ini ditempatkan di sisi depan/luar ruang gawat darurat atau terpisah dengan ruang gawat
-59-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
darurat.
• Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis.
• Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
• Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
• Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai.
• Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
7.
Area yang dapat digunakan untuk Penanganan Korban Bencana Massal.
• Area ini disarankan tersedia, dilengkapi dengan minimal utilitas air bersih dan listrik.
Area ini disediakan untuk RS Kelas A dan B
B. Ruang Tindakan
1.
Ruangan Resusitasi
• Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada percabangan/
Jumlah tempat tidur resusitasi menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan
-60-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 300 lux.
• Sumber daya listrik pada ruangan resusitasi, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
2.
Ruangan Tindakan
a. Bedah
b. Non Bedah
c. Anak
d. Kebidanan
• Jumlah tempat tidur ruangan tindakan menyesuaikan dengan kajian kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Luas ruangan per tempat tidur resusitasi 12 m2.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh
RS Kelas A :
4 jenis ruangan ini terpisah
RS Kelas B :
Ruangan tindakan anak dan kebidanan dapat digabung.
-61-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 5 (lima) kotak kontak. dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet gas medik yang terdiri dari oksigen, udara tekan medik dan vakum medik.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 300 lux.
• Sumber daya listrik pada ruangan tindakan, harus dilengkapi dengan sumber listrik darurat yang tidak boleh terputus, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
RS Kelas C :
• Ruangan tindakan bedah dan non bedah dapat digabung.
• Ruangan tindakan anak dan kebidanan dapat digabung.
RS Kelas D :
4 jenis ruangan ini dapat digabung
3
Ruangan Observasi
• Luas ruangan per tempat tidur ruangan observasi minimal 8 m2.
Jumlah tempat tidur observasi menyesuaikan dengan
-62-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/menempel di plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet oksigen.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan
C. Ruang Penunjang Medis
1
Ruangan Obat/Farmasi
Umum
Untuk RS Kelas C dan D tempat penyimpanan
-63-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
2
Ruangan Penyimpanan Linen
Umum
dapat berupa lemari
3
Ruangan Alat Medis
Umum
4
Ruangan Petugas/ Staf
Umum
Untuk RS Kelas D, ruangan ini dapat terpusat, bergabung dengan unit-unit lain.
5
Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility)
• Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
• Letak ruang spoolhoek berada di area servis, akses tidak boleh bersilangan (cross) dengan ruangan barang bersih.
• Persyaratan ventilasi udara :
⁻ Tekanan udara dalam ruangan negatif.
⁻ Total pertukaran volume udara minimal 10 x per jam.
6
KM/WC (Toilet)
• Toilet petugas dan pengunjung dibedakan.
• Disediakan toilet umum dan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
• Persyaratan toilet lihat poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit
-64-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
7
Ruangan Loker
Umum
Dapat terpusat dalam RS/ terpisah di tiap-tiap Ruang.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang gawat darurat disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-65-
4. RUANG OPERASI
a) Jenis ruangan operasi di rumah sakit terdiri dari ruangan operasi minor, ruangan operasi umum, dan ruangan operasi mayor.
b) Desain tata ruang operasi harus memenuhi ketentuan zona berdasarkan tingkat sterilitas ruangan yang terdiri dari:
1) zona steril rendah;
2) zona steril sedang;
3) zona steril tinggi;
4) zona steril sangat tinggi; dan
c) Dalam hal ruang operasi menyatu dengan ruang lain dalam satu bangunan, ruang operasi harus merupakan satu kompartemen.
d) Sistem ventilasi di ruang operasi harus tersaring dan terkontrol serta terpisah dari sistem ventilasi lain di rumah sakit untuk kepentingan pengendalian dan pencegahan infeksi.
e) Selain memenuhi ketentuan, sistem ventilasi harus terpisah antara satu ruangan operasi dengan ruangan operasi lainnya.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3~5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
Fungsi ruangan-ruangan ini dapat digabung
2
Ruangan transfer/ ganti brankar
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
• Luasan minimal 12 m2.
-66-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
3
Ruangan Tunggu
• Luas ruangan tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1~1,5 m2/orang.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Ruangan tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
4
Ruangan persiapan Pasien (;Preparation room)
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
• Luas ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8m2
• Ruangan dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
-67-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Harus disediakan outlet oksigen.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya 200 lux.
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
5
Ruangan Monitoring Perawat (Nurse Monitoring Station)
• Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan kebutuhan. Satu pos perawat melayani maksimal 25 tempat tidur.
RS Kelas C dan D fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan persiapan pasien
-68-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Luas Ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
• Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
• Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handscrub).
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
6
Ruangan Antara (Airlock)
• Ruangan ini dapat dimanfaatkan sebagai ruangan induksi.
• Luas ruangan ini minimal 9m2.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Pintu masuk dari koridor ke ruangan ini dan pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya sbb:
– Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka
Untuk ruangan operasi minor, ruangan ini boleh tidak ada.
-69-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
tutup secara otomatis dan dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
– Pintu dilengkapi dengan alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal and interlock system.
– Lebar pintu min. 120cm, dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel system) dan dilapisi bahan anti bakteri/ jamur dengan warna terang, serta tahan terhadap bahan kimia.
– Pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
• Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Disediakan aliran gas medik oksigen, udara tekan dan vakum medik.
• Jenis airlock yang digunakan adalah Cascading (mencegah ruangan bersih terkontaminasi dari udara
-70-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
luar yang kotor dan dari ruangan sekelilingnya melalui celah), dengan tekanan udara lebih positif dari tekanan udara di koridor)
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 200 lux.
• Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000 partikel (ISO 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
7
Ruangan cuci tangan (scrub station)
• Setiap 1 ruangan ini minimal melayani 2 ruang operasi.
• Luas ruangan minimal 6 m2.
• Disediakan fasilitas scrubbing lengkap dengan fasilitas desinfeksi tangan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
-71-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Pada sisi dinding yang berbatasan dengan ruangan operasi, dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
8
Ruangan Persiapan Alat/ Bahan
• Setiap 1 ruangan ini dapat melayani 2 ruang operasi.
• Luas ruangan minimal 9m2
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Tekanan udara dalam ruangan ini lebih besar/positif dibandingkan dengan di koridor.
• Ruangan ini merupakan ruangan semi steril dengan medium filter (tingkat resiko tinggi), yang mempunyai jumlah
Untuk ruangan operasi minor, fungsi ini dapat dilakukan di ruangan penyimpanan alat
-72-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 352.000 partikel (ISO 7 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
9
Ruangan Operasi
• Luas ruangan adalah sbb:
– Ruangan Operasi Minor, ± 36 m2, dengan ukuran ruangan panjang x lebar x tinggi adalah 6m x 6m x 3m.
– Ruangan Operasi Umum, minimal 42 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7m x 6m x 3m.
– Ruangan Operasi Mayor/Khusus, minimal 50 m2, dengan ukuran panjang x lebar x tinggi adalah 7.2m x 7m x 3m.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, yaitu :
– Komponen penutup lantai harus non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, bersifat anti statik, anti gesek dan anti bakteri.
RS Kelas A dan B :
Semua jenis ruangan operasi ini tersedia
RS Kelas C :
Ruangan operasi yang harus tersedia adalah ruangan operasi umum dan minor. Ruangan operasi minor berada pada area yang terpisah dengan ruangan operasi umum.
RS Kelas D :
Ruangan operasi yang harus tersedia adalah ruangan operasi minor.
-73-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Pertemuan lantai dengan dinding konus/ melengkung (hospital plint).
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material lantai min. 2 jam.
– Komponen dinding non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, anti jamur dan bakteri.
– Pertemuan antara dinding dengan dinding konus/ melengkung.
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material dinding min. 2 jam.
– Semua peralatan yang dipasang di dinding harus dibenamkan (recessed), misal film viewer, jam dinding, dan lain-lain.
– Komponen langit-langit non porosif, mudah dibersihkan, anti jamur dan bakteri, tidak memiliki unsur yang membahayakan pasien.
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material langit-langit minimal 2 jam.
-74-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Semua peralatan lampu dipasang dibenamkan di plafon (recessed).
• Semua pintu masuk ke ruangan operasi persyaratannya sbb:
– Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel diatas yang dipasang pada bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
– Pintu-pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal and interlock system.
– Lebar pintu yang dilalui pasien min. 120cm, dan yang dilalui petugas min. 85 cm, terbuat dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (;insulated panel system) dan dicat jenis cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.
-75-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Pintu-pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
• Ruangan ini disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Disediakan outlet oksigen, udara tekan medis dan udara tekan instrumen, vakum medik dan N2O, beserta cadangannya yang memenuhi persyaratan.
• Persyaratan Tata Udara adalah:
– Tekanan udara dalam ruangan lebih besar/positif dari ruangan-ruangan yang bersebelahannya.
– Temperatur ruangan 190-240C
– Kelembaban relatif 40-60%
– Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam pada saat ruangan tidak digunakan, dan 20 kali per jam pada saat ada operasi.
-76-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Ruangan ini merupakan ruangan steril dengan hepa filter (tingkat resiko sangat tinggi), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 35.200 partikel (ISO 6-ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999)Intensitas cahaya minimal 200 lux.
– Meja operasi berada dibawah aliran udara laminair, dengan distribusi udara dari langit-langit, dengan gerakan ke bawah menuju inlet pembuangan (return air) yang terletak di 4 sudut ruangan yang dibuat plenum.
• Persyaratan Kelistrikan :
– Sumber daya listrik, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber daya listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk menggantikannya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
-77-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Sistem pembumian harus menjamin tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
10
Ruangan Pemulihan/Recovery/ PACU (Post Anesthetic Care Unit)
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
• Kapasitas tt 1.5 kali dari jumlah ruangan operasi, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8 m2
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
-78-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Harus disediakan outlet oksigen.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya 200 lux.
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
11
Gudang Steril (Clean Utility)
• Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
RS kelas C dan D, fungsi ruangan-ruangan ini dapat digabung.
12
Ruangan Obat dan Bahan Perbekalan
• Dilengkapi kotak kontak untuk kebutuhan medical refrigerator.
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
-79-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
13
Ruang Penyimpanan Alat Bersih/Steril
• Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
14
Ruangan Sterilisasi (TSU = Theatre Sterilization Unit)
• Ruangan ini merupakan ruangan zona resiko sedang.
• Luas ruangan minimal dapat menampung autoclave
• Tersedia kotak kontak untuk peralatan autoclave.
RS Kelas B, C dan D, fungsi ruangan ini dapat dilakukian di CSSD.
15
Ruangan ganti/ loker
• Dibedakan antara loker pria dan wanita.
• Akses masuk dan keluar petugas berbeda.
• Dilengkapi toilet dan kamar mandi.
• Ruangan ini merupakan ruangan dengan prefilter (tingkat resiko sedang), yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu 3.520.000 partikel (ISO 8 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
16
Ruangan dokter
Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
RS Kelas B : Fungsi ruangan ini dapat digabung
17
Ruangan Diskusi Medis
Ruangan ini merupakan ruangan resiko sedang dengan prefilter.
-80-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
RS Kelas C dan D: Fungsi ruangan ini optional
18
Gudang Kotor (Spoelhoek/ Dirty Utility).
• Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
• Letak ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
• Persyaratan ventilasi udara:
– Tekanan udara dalam ruangan negatif.
– Total pertukaran volume udara minimal 10 kali per jam.
– Ruangan ini merupakan ruangan resiko rendah, yang mempunyai jumlah maksimal partikel debu ukuran dia. 0,5 μm per m3 yaitu >3.520.000 partikel (ISO 9 – ISO 14644-1 cleanroom standards, 1999).
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang operasi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-81-
5. RUANG PERAWATAN INTENSIF
a) Letak ruang perawatan intensif harus memiliki akses yang mudah ke ruang operasi, ruang gawat darurat, dan ruang penunjang medik lainnya.
b) Luas lantai untuk setiap tempat tidur pasien pada ruang perawatan intensif harus cukup untuk meletakan peralatan dan ruang gerak petugas yang berhubungan dengan pasien.
c) Dalam hal ruang perawatan intensif menyatu dengan ruang lain dalam satu bangunan, ruang perawatan intensif harus merupakan satu kompartemen.
d) Dalam hal ruang perawatan intensif memiliki ruang perawatan isolasi untuk pasien dengan penyakit menular, desain tata ruang dan alur sirkulasi petugas dan pasien harus dapat meminimalkan risiko penyebaran infeksi.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Loker (ruangan ganti pria dan wanita)
• Dibedakan antara loker pria dan wanita.
• Dilengkapi toilet dan kamar mandi.
Ruangan perawatan intensif di RS kelas D adalah setara dengan HCU.
2.
Ruangan Perawat
Umum
3.
Ruangan Kepala Perawat
Umum
4.
R. Dokter
• Dilengkapi dengan kamar mandi.
5.
Daerah rawat Pasien ICU/ICCU/HCU/PICU:
a. Ruangan/ Daerah rawat pasien non isolasi
• Ukuran ruangan rawat intensif tergantung dari jumlah tempat tidur.
• Jarak antar tempat tidur harus bisa mengakomodir kebutuhan luasan untuk ruang gerak petugas dan penempatan peralatan.
-82-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di plafon, dan bahan tirai non porosif dan anti bakteri.
• Total pertukaran udara 6 kali per jam dengan pertukaran udara dari luar minimum 2 kali per jam.
• Untuk menjamin kualitas udara, konsentrasi maksimum mikroorganisme 200 CFU/m3, Suhu 22-23º, kelembaban 35 – 60%, dan tekanan positif.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
• Jumlah kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik yang membutuhan daya listrik besar (diluar untuk ventilor, suction, monitor) dan kotak kontak dipasang minimal 1,20 m di
-83-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
atas permukaan lantai dan tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Kotak kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
• Disediakan outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
•Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
• Apabila kompleks ruang perawatan intensif berada menyatu dengan ruang lain di dalam bangunan, maka kompleks ruang perawatan intensif harus merupakan satu kompartemen kebakaran, dengan seluruh dinding, lantai, langit-langit dan bukaan-bukaan (pintu, jendela dan sebagainya) menggunakan bahan bangunan yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api minimal 2 (dua) jam.
-84-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ventilasi di ruang perawatan intensif harus merupakan ventilasi tersaring dan terkontrol.
b. Ruangan/ Daerah rawat pasien isolasi
• Ukuran ruangan perawatan isolasi minimal 4×4 m2, belum termasuk ruangan antara (ante room)
• Satu ruangan untuk satu tempat tidur.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Jumlah kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik yang membutuhan daya listrik besar (diluar ventilor, suction, monitor) dan kotak kontak dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Disediakan outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
• Dilengkapi wastafel pada ruangan antara.
RS Kelas C dan D tidak diharuskan tersedia ruangan ini.
-85-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
• Harus dijamin adanya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Dilengkapi ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
•Proteksi kebakaran menggunakan heat/smoke detector
c. Ruangan Perawatan Intensif Neonatus(NICU).
1. Ruangan Perawatan Neonatus Non Infeksius
• Ukuran ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
• Jarak antar tempat tidur bayi/ incubator harus bisa mengakomodir kebutuhan luasan untuk penempatan peralatan. (Jarak antar incubator minimal 2.5 m)
RS Kelas C dan D tidak diharuskan tersedia ruangan ini.
Ruang perawatan neonatus beserta penunjangnya
-86-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
2. Ruangan Perawatan Neonatus Infeksius/ Isolasi
• Untuk ruangan perawatan neonatus infeksius, disediakan ruangan antara.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Tekanan ruangan positif dan harus dijamin terjadinya pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Untuk menjamin kualitas udara, konsentrasi maksimum mikroorganisme 200 CFU/m3, Suhu 22-23º, kelembaban 35 – 60%, dan tekanan positif.
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
• Jumlah kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik yang membutuhan daya listrik besar (diluar ventilator, suction, monitor) dan kotak kontak dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak boleh menggunakan percabangan/sambungan
harus terpisah dengan ruang perawatan intensif dewasa.
-87-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
langsung tanpa pengamanan arus.
• Kotak kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
• Disediakan outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
•Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
6.
Ruangan Laktasi
Mengikuti persyaratan ruang laktasi seperti pada penjelasan sebelumnya.
Khusus ruangan ini, disediakan pada ruang perawatan neonatus
7.
Sentral monitoring/nurse station.
• Luas ruangan pos perawat minimal 8 m2 atau 3-5 m2 per perawat, disesuaikan dengan kebutuhan.
• Luas Ruangan harus dapat mengakomodir lemari arsip dan lemari obat.
• Disediakan instalasi untuk alat komunikasi.
• Disediakan fasilitas desinfeksi tangan (handscrub).
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk
-88-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux untuk penerangan.
8.
Gudang alat medik
Umum
RS Kelas C, fungsi ruangan-ruangan ini dapat digabung.
9.
Gudang bersih (Clean Utility)
Umum
10.
Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility).
• Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
• Letak ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
• Persyaratan ventilasi udara :
– Tekanan udara dalam ruangan negatif.
– Total pertukaran volume udara minimal 10 kali per jam.
11.
Ruangan tunggu keluarga pasien.
• Umum
• Dilengkapi toilet
12.
Janitor/ Ruang cleaning service
Umum
13.
Toilet (petugas, pengunjung)
Toilet petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
14.
Ruangan Penyimpanan Silinder Gas Medik
Umum
Sistem gas medik harus tersentral.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang perawatan intensif disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-89-
6. RUANG KEBIDANAN DAN PENYAKIT KANDUNGAN
a) Letak ruang kebidanan dan penyakit kandungan harus memiliki akses yang mudah ke ruang gawat darurat, ruang perawatan intensif, dan ruang operasi.
b) Satu ruangan persalinan pada ruang kebidanan dan penyakit kandungan hanya diperuntukan bagi 1 (satu) pasien.
c) Luas ruangan persalinan harus dapat mendukung kegiatan untuk menerima bayi baru lahir setelah persalinan dan memiliki ruang gerak yang cukup bila sewaktu-waktu harus dilakukan pelayanan tindakan resusitasi ibu dan neonatus.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi dan pendaftaran
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2.
Ruangan Tunggu Pengantar Pasien
Umum
3.
Ruangan untuk cuci tangan (scrub station)
• Setiap 1 ruangan ini minimal melayani 2 ruang bersalin.
• Luas ruangan minimal 6 m2.
• Disediakan fasilitas scrubbing lengkap dengan fasilitas desinfeksi tangan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
-90-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Pada sisi dinding yang berbatasan dengan ruangan bersalin, dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
4.
Ruangan Persiapan Bersalin Tanpa Komplikasi/ Kala II-III (labour)
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
• Luas ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8 m2
• Ruangan dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
• Harus disediakan outlet oksigen dan vakum medik
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya 200 lux.
Jumlah tempat tidur menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan
(Minimal 2 tempat tidur)
5.
Ruangan Persiapan Bersalin dengan Komplikasi (pre-eclamsy labour)
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
RS kelas A dan B : ruangan ini harus tersedia dengan jumlah tempat tidur
-91-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Luas ruangan sesuai kebutuhan kapasitas pelayanan, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8 m2
• Ruangan dilengkapi dengan toilet pasien yang memenuhi persyaratan.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Komponen bangunan dari bahan yang meminimalkan terjadi getaran.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
• Harus disediakan outlet oksigen dan vakum medik
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya 50 – 100 lux.
menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan
(Minimal 1 ruangan)
RS kelas C dan D : ruangan ini tidak diwajibkan ada.
6.
Ruangan Bersalin (delivery)/ Kala II & III
• Luas ruangan minimal 20 m2
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, yaitu :
– Komponen penutup lantai harus non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, bersifat anti statik,
Jumlah ruangan ini menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan.
(memiliki area membersihkan/
-92-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
anti gesek dan anti bakteri.
– Pertemuan lantai dengan dinding konus/ melengkung (hospital plint).
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material lantai min. 2 jam.
– Komponen dinding non porosif, mudah dibersihkan, tahan bahan kimia, anti jamur dan bakteri.
– Pertemuan antara dinding dengan dinding konus/ melengkung.
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material dinding min. 2 jam.
– Komponen langit-langit non porosif, mudah dibersihkan, anti jamur dan bakteri, tidak memiliki unsur yang membahayakan pasien.
– Tingkat Ketahanan Api (TKA) material langit-langit min. 2 jam.
• Semua pintu masuk ke ruangan bersalin persyaratannya sbb:
– Pintu ayun (swing) membuka kedalam ruangan atau disarankan pintu geser dengan rel diatas yang dipasang pada
memandikan bayi) (menjadi ruangan tersendiri)
-93-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
bagian luar ruangan, dapat dibuka tutup secara otomatis dan dapat dioperasionalkan secara manual apabila terjadi kerusakan.
– Pintu-pintu dilengkapi dengan “alat penutup pintu (door closer), menggunakan door seal and interlock system.
– Lebar pintu yang dilalui pasien min. 120cm, dan yang dilalui petugas min. 85 cm, terbuat dari bahan non porosif, disarankan bahan panil (insulated panel system) dan dicat jenis cat anti bakteri/ jamur dengan warna terang.
– Pintu-pintu dilengkapi dengan kaca jendela pengintai (observation glass).
• Ruangan ini disediakan minimal 6 (enam) kotak kontak.
• Disediakan outlet oksigen, udara tekan medis, vakum medik
• Persyaratan Tata Udara adalah sbb :
– Temperatur ruangan 190-240C
-94-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Kelembaban relatif 40-60%
– Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Persyaratan Kelistrikan :
– Sumber daya listrik, termasuk katagori “sistem kelistrikan esensial 3”, di mana sumber daya listrik normal dilengkapi dengan sumber daya listrik darurat untuk menggantikannya, bila terjadi gangguan pada sumber daya listrik normal.
– Sistem pembumian harus menjamin tidak ada bagian peralatan yang dibumikan melalui tahanan yang lebih tinggi dari pada bagian lain peralatan yang disebut dengan sistem penyamaan potensial pembumian (Equal potential grounding system). Sistem ini memastikan bahwa hubung singkat ke bumi tidak melalui pasien.
7.
Ruangan Pemulihan (Recovery)
• Bahan daun pintu masuk tahan terhadap benturan brankar, arah bukaan pintu ke dalam.
• Kapasitas tt 1.5 kali dari jumlah ruangan operasi, dengan perhitungan luas per-tt minimal 8 m2
(Minimal 4 tempat tidur, harus memiliki KM/WC)
-95-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
• Harus disediakan outlet oksigen.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya 200 lux.
8.
Ruangan Transisi Bayi/ Level I (termasuk didalamnya ruang mandi bayi)
• Ukuran ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
• Jarak antar tempat tidur bayi minimal 1 meter
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
•Jumlah kotak kontak minimal 2 per tempat tidur.
Kapasitas ruangan ini menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan.
9.
Ruangan Perinatologi Bayi Patologis/ Level II (termasuk didalamnya ruang mandi bayi)  ini
•Ukuran ruangan perawatan tergantung dari jumlah tempat tidur bayi.
•Jarak antar tempat tidur bayi/ inkubator minimal 1,5 meter.
Kapasitas ruangan ini menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian
-96-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
bukan bagian dari ruang bersalin, tapi ruang perawatan neonatus.
•Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
•Jumlah kotak kontak minimal 5 per tt.
•Kotak kontak selain di tempat tidur pasien disesuaikan dengan kebutuhan.
•Disediakan outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
•Ventilasi harus merupakan ventilasi tersaring dan terkontrol.
•Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
kebutuhan pelayanan.
10.
Ruangan menyusui/ Laktasi
• Letak berdekatan/bersebelahan dengan klinik kebidanan dan penyakit kandungan.
• Disediakan wastafel di ruangan.
-97-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Disediakan fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
• Disarankan tersedia meja bayi.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 100 lux.
11.
Ruangan Perawatan (Post Partum)  ini bagian dari ruang perawatan
• Ukuran ruangan rawat inap tergantung klas perawatan dan jumlah tempat tidur.
• Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Antar tempat tidur yang dibatasi oleh tirai maka rel harus dibenamkan/ menempel di plafon, dan sebaiknya bahan tirai non porosif.
-98-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap tempat tidur disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
• Harus disediakan outlet oksigen.
• Disediakan sistem panggil perawat (nurse call).
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam, untuk ventilasi alami diharapkan lebih dari 6 kali per jam.
• Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux untuk tidur.
• Ruang perawatan harus menyediakan nurse call untuk masing-masing tempat tidur yang terhubung ke pos perawat (nurse station).
• Wastafel disediakan pada ruang perawatan.
12.
Ruangan Perawatan Isolasi
(Minimal 1 ruang/ tempat tidur)
• Ukuran ruangan perawatan isolasi minimal 4×4 m2, tidak termasuk ruangan antara (ante room)
RS Kelas A, B dan C harus menyediakan ruangan ini
-99-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Satu ruangan untuk satu tempat tidur.
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Jumlah kotak kontak di setiap tempat tidur pasien minimal 6 untuk peralatan medik yang membutuhan daya listrik besar (diluar ventilor, suction, monitor) dan kotak kontak dipasang minimal 1,20 m di atas permukaan lantai dan tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Disediakan outlet gas medis (Oksigen, Vakum, Udara Tekan) di setiap tempat tidur pasien.
• Dilengkapi wastafel pada ruangan antara.
• Ruangan bertekanan lebih negatif dari ruangan disebelahnya.
• Harus dijamin adanya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
dengan jumlah menyesuaikan dengan klasifikasi RS dan kajian kebutuhan pelayanan.
-100-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Dilengkapi ruangan antara (airlock) jenis sink, dimana airlock bertekanan lebih negatif dibandingkan ruangan-ruangan disebelahnya.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 250 lux untuk penerangan.
• Proteksi kebakaran menggunakan heat/smoke detector
13.
Gudang Steril
(clean utility)
Umum
RS kelas C dan D dapat berupa lemari penyimpanan.
14.
Ruangan ganti pakaian/ loker
Umum
Ruangan ini dapat terpusat di RS.
15.
Ruangan Penyimpanan Linen
Umum
RS kelas C dan D dapat berupa lemari penyimpanan.
16.
Ruangan dokter
Umum
RS kelas C dan D : Fungsi ruangan ini dapat terpusat di RS
17.
Ruangan perawat/ Petugas
Umum
18.
Ruangan Diskusi Medis
Umum
19.
Pantri
Umum
-101-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
20.
Gudang Kotor (Spoolhoek/Dirty Utility).
• Dilengkapi dengan sloop sink dan service sink.
• Letak ruang spoelhoek terhubung dengan koridor kotor.
• Persyaratan ventilasi udara :
– Tekanan udara dalam ruangan negatif.
– Total pertukaran volume udara minimal 10 kali per jam.
21.
KM/WC (petugas, pasien, pengunjung)
Toilet petugas mengikuti persyaratan toilet umum (lihat poin di atas).
22.
Janitor
Umum
Keterangan: Kebutuhan ruangan di ruang kebidanan dan penyakit kandungan disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-102-
7. RUANG REHABILITASI MEDIK
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi (Pendaftaran dan administrasi kantor)
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam .
• Intensitas cahaya minimal 200 lux.
RS Kelas D dan C, fungsi ruangan ini dapat digabungkan dengan ruangan administrasi rawat jalan.
2.
Ruangan Tunggu Pasien & Pengantar Pasien
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi tangan.
3.
Ruangan Pemeriksaan/ Penilaian Dokter
• Luas ruangan 9-24 m2.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
-103-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Bahan bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan intensitas cahaya 200 lux.
4.
Ruang Fisioterapi
1) Ruangan Fisioterapi Pasif
(Fungsi ruangan yaitu untuk memberikan pelayanan intervensi radiasi/ gelombang elektromagnet dan traksi, maupun latihan manipulasi yang diberikan pada pasien yang bersifat
• Luas ruangan minimal 7,2 m2/ tempat tidur traksi.
• Apabila peralatan menggunakan gelombang elektromagnit (EM), seperti Short Wave Diathermy atau Micro Wave Diathermy, maka tidak boleh penggunaan pelapis dinding yang mengandung unsur metal/baja.
• Disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan langsung tanpa pengamanan arus.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
-104-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
individual.)
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara.
2) Ruangan Fisioterapi Aktif
a. Ruang Senam (Gymnasi um)
• Luas ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan.
• Bahan lantai tidak licin dan non porosif.
• Dinding ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian 80-100cm dari permukaan lantai.
• Apabila ruangan tertutup dalam bangunan RS dengan luas tidak lebih dari 250 m2, harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya 1 buah APAR berukuran min. 2 kg jenis kimia kering serbaguna kelas A, B, C.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
-105-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
b. Ruangan Hidroterapi
• Luas ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan, jumlah dan besarnya kolam hidroterapi.
• Bahan lantai tidak licin, lantai harus aman dari kemungkinan perbedaan ketinggian lantai
• Fungsi Dilengkapi ruangan ganti pakaian, KM/WC (terpisah antara pasien wanita & pria).
• Dinding ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian 80-100cm dari permukaan lantai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Kotak kontak yang ada dalam ruangan harus dipasang dengan mempertimbangkan keamanan dari percikan air.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
-106-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Ruangan Terapi Okupasi
• Luas ruangan disesuaikan kapasitas kebutuhan pelayanan baik individual maupun kelompok, untuk tiap jenis okupasi luasnya bervariasi (6 – 30 m2).
• Bahan lantai tidak licin dan non porosif.
• Dinding ruangan dilengkapi dengan handrailing yang dipasang pada ketinggian 80-100cm dari permukaan lantai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
• Intensitas cahaya ruangan disesuaikan jenis terapi okupasi.
Jenis pelayanan okupasi yang diselenggarakan RS disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
6.
Ruangan Terapi Sensori Integrasi (SI) Anak.
• Luas ruangan disesuaikan dengan peralatan SI yang disediakan.
• Bahan lantai tidak licin dan non porosif.
• Dinding ruangan dibuat menarik dengan menggunakan warna-warna yang dapat merangsang aktifitas anak dan dilapisi bahan yang empuk.
• Ketinggian plafon tidak lebih dari 2,8 meter.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
-107-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
7.
Ruangan Relaksasi/ Perangsangan Audio-Visual
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
• Bahan lantai tidak licin dan non porosif.
• Dinding ruangan dibuat menarik dengan menggunakan warna-warna yang disukai anak-anak dan kedap suara.
• Ketinggian plafon tidak lebih dari 2,8 meter.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
8.
Taman Terapetik (healing garden)
• Luas taman disesuaikan dengan peralatan yang digunakan.
• Apabila taman ini berada lebih dari lantai 1, maka sekeliling taman harus aman dari kemungkinan pasien jatuh.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
9.
Ruangan Terapi Wicara (Vokasional)
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan.
• Dinding ruangan dibuat kedap suara dan tidak menimbulkan gema.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
-108-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik.
10.
Ruangan Terapi Wicara Audiometer.
• Terdiri dari ruangan operator (luas min. 4 m2) dan ruangan pengujian pasien (luas min. 4m2).
• Dinding ruangan dibuat kedap suara dan tidak menimbulkan gema.
Ada/tidaknya ketersediaan ruangan ini disesuaikan dengan klasifikasi dan kajian kebutuhan RS
11.
Ruang Pelayanan Ortetik Prostetik (OP)
1) Ruangan pengukuran, pengepasan, penyetelan dan pelatihan OP
• Luas ruangan disesuaikan kebutuhan.
• khusus untuk bengkel OP, bahan penutup lantai harus dari bahan yang tahan api, cairan kimia dan benturan.
• pada bengkel OP, dinding harus bersifat tahan api, tahan benturan dan tahan terhadap bahan kimia.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara + 12 kali per jam.
Ruang ini harus ada bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan OP.
Fungsi ruangan-ruangan ini dapat terpisah/ menjadi satu ruang.
2) Bengkel Halus
3) Bengkel Kasar
4) Ruangan Jahit/ Kulit
5) Ruangan Bionik (Biologi Elektronik)
6) Ruangan Penyimpanan Barang Jadi
7) Gudang Bahan Baku
12.
Ruangan Loker Pasien
Umum
Ruangan ini diadakan sesuai kebutuhan.
-109-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
13.
Ruangan Penyimpanan Perlengkapan
Umum
RS Kelas D dan C ruangan ini dapat terpusat.
14.
Ruangan Kepala
Umum
RS Kelas D dan C ruangan ini dapat terpusat.
15.
Dapur Kecil (;Pantry)
• Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
• Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
Ruangan ini dapat terpusat di RS
16.
Janitor/Ruang Petugas Kebersihan
Umum
Untuk RS kelas D dan C, ruangan ini dapat terpusat di RS
17.
KM/WC petugas/pasien
• Toilet petugas dan pengunjung dibedakan.
• Disediakan toilet umum dan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung.
• Persyaratan toilet lihat poin G. Desain Komponen Bangunan Rumah Sakit
Untuk RS kelas D, dapat menggunakan toilet lain yang berdekatan.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang rehabilitasi medik disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-110-
8. RUANG RADIOLOGI
Ruang Radiologi terdiri dari:
a) ruang radiodiagnostik;
b) ruang radioterapi; dan/atau
c) ruang kedokteran nuklir.
a) PERSYARATAN RUANG RADIODIAGNOSTIK
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2.
Ruangan Administrasi.
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan-ruangan ini dapat digabung.
Untuk administrasi pembayaran, dapat
-111-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
3.
Loket Pendaftaran, pembayaran dan pengambilan hasil
Umum
tersentral di RS
4.
Ruangan Baca dan Konsultasi Dokter
Luas ruangan minimal 3 x 3 m.
5.
Ruangan Petugas
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan-ruangan ini dapat tersentral di RS
6.
Ruangan Kepala Unit
Umum
Ruangan-Ruangan Pemeriksaan
a. Ruangan DSA
• Luas ruangan 8,5 m x 7,5 m x 2,8 m
• Dilengkapi dengan ruangan operator, ruangan persiapan tindakan & pemulihan, ruangan mesin dan ruangan AHU/Chiller.
• Dilengkapi toilet.
• Setiap sisi ruangan dilapis timbal (Pb) minimal setebal 2 mm, dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A
-112-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam rapi.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara 15 kali per jam.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
b. Ruangan MRI (Magnetic Resonance Imaging)
• Luas ruangan 12,5 m x 7 m x 3,5 m
• Dilengkapi dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruangan AHU/ Chiller.
• Dilengkapi toilet.
• Ruangan mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A
-113-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
dan mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang.
• Ruangan dilengkapi dengan instalasi pengaman radiasi elektromagnetik.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
• Disediakan toilet pasien. Persyaratan toilet lihat di atas.
-114-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
c. Ruangan CT-Scan
• Luas ruangan minimal 6 m x 4 m x 3 m
• Dilengkapi dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruangan AHU/ Chiller.
• Dilengkapi toilet.
• Ruangan mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai dan mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A dan B
-115-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
d. Ruangan Fluoroskopi
• Luas ruangan minimal 7,5 m x 5,7 m x 2,8 m
• Dilengkapi dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruang ganti dan toilet
• Ruangan mengikuti persyaratan proteksi radiasi alat yang dipakai
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A dan B
-116-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam rapi.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
-117-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
e. Ruangan Ultra SonoGrafi (USG)
• Luas ruangan minimal 4 m x 3 m x 2,7 m
• Dilengkapi toilet.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
f. Ruangan General X-ray
• Luas ruangan untuk alat s/d 125 KV : 4 m x 3 m x 2,8 m, untuk alat > 125 KV : 6,5 m x 4 m x 2,8 m
-118-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Dilengkapi dengan ruangan operator, ruangan mesin dan ruang ganti
• Setiap sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat yang dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam rapi.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
-119-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
•Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector.
g. Ruangan Mobile X-Ray
• Luas ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
• Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
RS kelas D tidak perlu ada ruangan ini.
-120-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
h. Ruangan Mammography
• Luas ruangan 4 m x 3 m x 2,8 m
• Setiap sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat yang dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak 3 phase dan tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam rapi.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A dan B
-121-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
i. Ruangan Digital Panoramic/ Chepalometry
• Luas ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
• Setiap sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm, tergantung alat yang dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A dan B
-122-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
j. Ruangan Dental X-Ray
• Luas ruangan 3 m x 2 m x 2,8 m
• Setiap sisi ruangan radiologi dilapis timbal minimal setebal 2 mm ,tergantung alat yang dipakai dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Untuk stop kontak khusus alat radiologi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
RS kelas D tidak perlu ada ruangan ini.
-123-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
•Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
k. Ruangan Computed Radiography (CR) dan PACS
• Luas ruangan minimal 3 m x 3 m x 2,8 m
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Proteksi kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis water mist Kelas A,B,C dan heat/smoke detector
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A.
7.
Kamar gelap
• Luas ruangan minimal :
Manual processing : 2 m x 1,5 m x 2,8 m
Automatic processing : 2,7 m x 2,7 m x 2,8 m
Ruangan ini disediakan apabila tidak menggunakan AFP (Automatic
-124-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Terdiri dari area basah dan area kering.
• Pada area basah dilengkapi safe light, rak gantungan film, lemari tempat penyimpanan cassette dan box film serta meja kerja.
• Pada area kering dilengkapi alat kamera identifikasi film, alat pengering film dan viewing box film/light case.
• Lantai tidak licin, tahan terhadap bahan kimia, dan mudah dibersihkan.
•Dinding mudah dibersihkan dan tahan bahan kimia, salah satu sisinya dilengkapi cassette passing box yang dilapisi timbal (Pb).
• Seluruh sisi ruangan kedap cahaya.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan alat, tekanan udara dalam ruangan negatif dan ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali/jam.
Film Processor)
-125-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
8.
Gudang penyimpanan berkas
Umum
RS kelas C dan D tidak diwajibkan ada
9.
Ruang persiapan dan pemulihan pasien
• Luas ruangan disesuaikan kebutuhan jumlah tempat tidur untuk 1 tempat tidur minimal 2,4 m x 3 m.
•Ruangan ini diperuntukkan ppasien yang mendapatkan pelayanan DSA/MRI/CT- Scan
• Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan teknis ruangan rawat inap.
Ruangan ini khusus untuk RS kelas A dan B
10.
Dapur Kecil (;Pantry)
Mengikuti persyaratan dapur kecil di atas
RS kelas C dan D tidak diwajibkan ada
11.
KM/WC petugas
KM/WC petugas mengikuti persyaratan KM/WC petugas (lihat poin di atas).
RS Kelas C dan D bisa bergabung dengan unit/ruang lain
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang radiodiagnostik disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-126-
b) PERSYARATAN RUANG RADIOTERAPI
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi
(Terdapat fungsi Penerimaan, dan pengambilan hasil
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
Ruang Radioterapi khusus untuk RS kelas A.
Sementara untuk RS Kelas B boleh ada/ tidak
2.
Ruangan Pemeriksaan dan Konsultasi
• Luas ruangan minimal 3 x 4 m (dapat menampung meja ginekologi).
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan tidak boleh ada sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik. Untuk ventilasi mekanik minimal total pertukaran udara 6 kali per jam, untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
-127-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
3.
Ruangan Tunggu Pasien
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan menyediakan area untuk pasien dengan tempat tidur menunggu..
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
4.
Ruangan Simulator
a. Simulator Konvensional
b. Simulator CT
• Luas ruangan harus dapat memenuhi untuk gerakan meja simulator, tempat tidur pasien dan penempatan lemari penyimpanan peralatan QA.
• Konstruksi dinding sesuai dengan rekomendasi NCRP Report 49/ BAPETEN
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
-128-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C – 270C dan kelembaban relatif udara 40% sampai 50%.
5.
Ruangan Perencanaan Terapi (Treatment Planning Room)
• Ruangan ini berdekatan dengan ruangan simulator.
• Luas ruangan dapat menampung penempatan komputer, TV Monitor, printer, meja digitizer, dan perlengkapan lainnya.
• Ruangan ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C – 270C dan kelembaban relatif udara 40% sampai 50%.
6.
Ruangan Moulding
• Luas ruangan disesuaikan kebutuhan untuk melakukan pembuatan pelindung (shell) bagian tubuh yang dilindungi dari penyinaran dan ruangan ini dapat menyimpan perlengkapan dan bahan-bahan maoulding.
• Tekanan udara dalam ruangan negatif.
7.
Ruangan Terapi (Treatment Room)
• Persyaratan konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
• Menerapkan sistem Locked Door.
-129-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat terapi disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Ruangan ini dipersyaratkan memiliki temperatur 240C-270C dan kelembaban relatif udara 40% sampai 50%.
8.
Ruangan Kontrol Kualitas (Quality Control)
Sesuai Kebutuhan
9.
Ruangan Penyimpanan dan Persiapan Sumber Radioaktif
• Persyaratan konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
• Menerapkan sistem Locked Door.
• Di atas pintu masuk ruangan dipasang lampu merah yang menyala pada
-130-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang dilakukan penyinaran.
• Temperatur dan kelembaban ruangan disesuaikan dengan kebutuhan sumber
10.
Ruangan Perawatan Pasien Paska Terapi
• Persyaratan konstruksi dan proteksi ruangan sesuai dengan rekomendasi BAPETEN.
• Menerapkan sistem Locked Door.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali/ jam.
• Persyaratan instalasi listrik seperti di ruangan rawat inap pasien.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
11.
Ruangan Petugas
umum
12.
Ruangan Diskusi
umum
13.
Pantri
Mengikuti persyaratan umum pantri di atas.
Keterangan : kebutuhan ruangan di ruang radioterapi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-131-
c) PERSYARATAN RUANG KEDOKTERAN NUKLIR
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
I. Kedokteran Nuklir Pratama
1.
Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
Ruang Kedokteran Nuklir khusus untuk RS kelas A.
Sementara untuk RS Kelas B boleh ada/tidak
Jenis pelayanan Kedokteran nuklir yang dipilih disesuaikan dengan kajian kebutuhan pelayanan RS.
2.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3.
Ruangan Konsultasi Dokter
Umum
4.
Ruangan Pemberian Dosis
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
-132-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Ruangan Penyiapan dan Penyimpanan Radiofarmaka/ Radioisotop.
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
6.
Ruangan Istirahat Dokter & Petugas
Umum
7.
KM/WC petugas dan pasien
Umum
8.
Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi yang berwenang.
-133-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
II. Kedokteran Nuklir Madya
Adalah kedokteran nuklir Pratama ditambah ruangan-ruangan dibawah ini :
1.
Ruangan Pencacahan In Vivo
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat pencacahan in vivo disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan
-134-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
2.
Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi berwenang (BAPPETEN)
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
3.
Laboratorium RIA
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
-135-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 300 lux.
4.
Ruangan Sampling
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan
-136-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
5.
Ruangan Cardiac Stress Test
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
-137-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
6.
Ruangan Gamma Kamera
(dilengkapi ruang operator)
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
III. Kedokteran Nuklir Utama
Adalah kedokteran nuklir Madya ditambah ruangan dibawah ini :
1.
Ruangan Probe dan Counting System
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
-138-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
2.
Kekhususan untuk ruangan kamera gamma pada KN Utama dibandingkan dengan KN Madya dapat dilihat pada kolom kebutuhan fasilitas di sebelah kanan kolom ini.
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat gamma kamera disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel
-139-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
IV. Kedokteran Nuklir dengan teknologi PET-CT
1.
Ruangan Tunggu Pasien dan Pengantar Pasien
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
2.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
-140-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
3.
Ruangan Konsultasi Dokter
Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan konsultasi di tabel yang lain.
4.
Ruangan Ganti Petugas
Persyaratan ruangan mengikuti persyaratan ruangan ganti di tabel yang lain.
5.
Ruangan Pemberian Dosis
Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
6.
Ruangan Penyiapan Radiofarmaka
Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku.
7.
Ruangan Hot Lab. (dilengkapi dengan ruang dekontaminasi petugas)
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Hot Lab disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
-141-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
8.
Ruangan Cyclotron
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Cyclotron disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
-142-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
9.
Ruangan PET-CT
(dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat PET-CT disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
10.
Ruangan SPET-CT
(dilengkapi ruang Televisi dan ruang mesin)
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
-143-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat SPET-CT disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
11.
Ruangan Up-Take
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat Up-Take disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
-144-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
12.
Ruangan Pemulihan
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
-145-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
13.
Ruangan Isolasi Terapi
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat kesehatan disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
14.
Ruangan penyimpanan sementara limbah radioaktif padat
• Persyaratan ruangan mengikuti peraturan yang berlaku dan mendapat izin dari instansi berwenang (BAPPETEN).
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan
-146-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpanan radiofarmaka disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai. Peletakan kabel peralatan harus tertanam.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux.
15.
Ruangan Istirahat dan Diskusi Dokter dan Petugas
umum
16.
Ruangan Kontrol Kualitas (Quality Control)
Sesuai Kebutuhan
17.
Ruangan pengolahan /penanganan limbah cair
Ruangan harus sesuai rekomendasi dan mendapat izin dari bappeten
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang kedokteran nuklir disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-147-
9. RUANG LABORATORIUM
a) Letak ruang laboratorium harus memiliki akses yang mudah ke ruang gawat darurat dan ruang rawat jalan.
b) Desain tata ruang dan alur petugas dan pasien pada ruang laboratorium harus terpisah dan dapat meminimalkan risiko penyebaran infeksi.
c) Ruang laboratorium harus memiliki:
1) saluran pembuangan limbah cair yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) khusus sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah rumah sakit; dan
2) fasilitas penampungan limbah padat medis yang kemudian dikirim ke tempat penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
A. Laboratorium Terpadu
1.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2.
Ruangan Tunggu
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
Untuk RS Kelas D dapat bergabung dengan ruangan tunggu RS
-148-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
• Ruang tunggu dilengkapi dengan fasilitas desinfeksi tangan.
3.
Ruangan Pengambilan/ Penerimaan Spesimen
• Flebotomi
• Urin atau tinja
• Spesimen genital
• Spesimen lain (pus, kerokan kulit, dan lain-lain)
• Tata letak ruangan harus dapat meminimalkan terjadinya infeksi silang.
• Setiap jenis ruangan pengambilan spesimen harus disediakan sesuai spesifikasi dan kebutuhan ruangannya.
• Persyaratan ruangan sputum :
– Luas ruangan minimal 2 m2
– Ruangan harus menggunakan pencahayaan alami.
– Ruangan mempunyai pertukaran udara minimal 12 kali per jam.
– Tersedia wastafel dengan air mengalir, dilengkapi handsrub dan tissue.
4.
Ruangan Konsultasi
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak harus ada.
-149-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Ruangan Pemeriksaan :
a. Laboratorium Hematologi
• Luas ruangan laboratorium minimal 16m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Persyaratan lantai tidak boleh licin, non prosif, tahan terhadap bahan kimia dan mudah dibersihkan.
• Peryaratan dinding non porosif, tahan terhadap bahan kimia dan dan mudah dibersihkan.
• Disediakan meja kerja dengan persyaratan dapat meredam getaran untuk meletakkan peralatan pemeriksaan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Disediakan satu grounding khusus (0,02 ohm) untuk peralatan-peralatan laboratorium yang dapat dipasang secara paralel.
• Setiap ruangan disediakan kotak kontak dengan jumlah sesuai kebutuhan dan tidak boleh menggunakan percabangan.
-150-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 100 lux.
b. Laboratorium Urin/Feses
• Luas ruangan laboratorium minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
Laboratorium Ini dapat digabungkan dengan laboratorium Lain.
c. Laboratorium Kimia Klinik
• Luas ruangan laboratorium minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
d. Laboratorium Imunologi
• Luas ruangan laboratorium minimal 9m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan
-151-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
peralatan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
e. Laboratorium Mikrobiologi
• Luas ruangan laboratorium minimal 16m2 dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
RS kelas C dan D laboratorium ini tidak dipersyaratakan ada.
f. Laboratorium Anatomik
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
Untuk RS Kelas D laboratorium ini tidak dipersyaratkan ada.
g. Laboratorium Biologi Molekuler
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
RS kelas C dan D laboratorium ini tidak dipersyaratakan ada.
6.
Ruangan Penyimpanan Bahan Habis Pakai dan Reagen
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh
-152-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat simpan biomaterial khusus disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif.
7.
Ruangan IT
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
RS Kelas C dan D ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
8.
Ruangan Arsip
Umum
Ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan administrasi.
9.
Ruangan Pengambilan Hasil
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
Ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan administrasi, disediakan loket.
10.
Ruangan Kerja Dokter
• Untuk RS kelas A dan B perlu ada ruangan khusus mikroskopik/diagnostik
RS Kelas D ruangan ini tidak
-153-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
non infeksius.
• Persyaratan ruangan lainnya bersifat umum
dipersyaratkan ada.
B. Ruangan Khusus
1.
Ruangan Produksi
• Ruangan ini disediakan sebagai pendukung pelayanan mikrobiologi.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
RS Kelas C dan D ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
2.
Ruangan Penanaman Kuman TB
3.
Ruangan potong Jaringan Patologi Anatomik
• Ruangan ini disediakan sebagai pendukung pelayanan patologi anatomik.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
RS Kelas D ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
4.
Ruangan Penyimpanan Jaringan Patologi Anatomik
5.
Ruangan Mikrotom
6.
Ruangan Histologi
7.
Ruangan Imunohistokimia
• Ruangan ini disediakan sebagai pendukung pelayanan patologi anatomik.
• Persyaratan ruangan dan prasarana lainnya mengikuti persyaratan laboratorium diatas.
RS Kelas C dan D ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
C. Ruangan Lain-Lain
1.
Ruangan ganti/loker
Umum
Fungsi ruangan ini dapat tersentral di RS
2.
Pantri
Umum
3.
Ruangan Cuci Peralatan
Mengikuti persyaratan umum dan dilengkapi sink
-154-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
4.
Ruangan Kepala Laboratorium Medik
Umum
5.
Ruangan Diskusi dan Istirahat Personil
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat tersentral di RS
6.
Ruangan Petugas Laboratorium
Umum
7.
KM/WC (Toilet) pasien
Persyaratan toilet pasien mengikuti persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di atas.
8.
KM/WC (Toilet) petugas
Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang laboratorium disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-155-
10. BANK DARAH RUMAH SAKIT
Letak bank darah rumah sakit harus memiliki akses yang mudah ke ruang gawat darurat.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi (Loket Permintaan, penerimaan dan pendistribusian darah)
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2.
Ruangan Tunggu
• Luas ruang tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami.
Untuk RS Kelas C dan RS Kelas D dapat bergabung dengan ruangan tunggu RS
3.
Ruangan Laboratorium
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan yaitu untuk pemeriksaan Golongan darah ABO dan rhesus serta untuk uji silang serasi.
• Persyaratan lantai tidak boleh licin, non prosif, tahan terhadap bahan kimia dan mudah dibersihkan.
Dalam hal BDRS belum mampu melaksanakan pemeriksaan dan pengujian, maka dapat melakukan kerjasama dengan BDRS lain atau merujuk ke UTD wilayahnya.
-156-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Peryaratan dinding non porosif, tahan terhadap bahan kimia dan dan mudah dibersihkan.
• Disediakan meja kerja dengan persyaratan dapat meredam getaran untuk meletakkan peralatan pemeriksaan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Disediakan satu grounding khusus (0,02 ohm) untuk peralatan-peralatan laboratorium yang dapat dipasang secara paralel.
• Setiap ruangan disediakan kotak kontak dengan jumlah sesuai kebutuhan dan tidak boleh menggunakan percabangan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
4.
Ruangan Penyimpanan
• Luas ruangan disesuaikan dengan kebutuhan peralatan yang digunakan yaitu Antara lain :
1) Blood bank 100-280 L (tergantung kebutuhan)
-157-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
2) Medical refrigerator
3) Platelet agitator
4) Freezer dengan suhu penyimpanan ≤-300C (RS tipe A dan B pendidikan)
• Disediakan kotak kontak khusus alat simpan biomaterial sesuai jumlah peralatan yang digunakan dan tidak boleh menggunakan percabangan.
-158-
11. RUANG STERILISASI
a) Ruang sterilisasi harus terpusat dan memiliki 3 (tiga) akses terpisah yang tidak boleh saling bersilangan.
b) Akses tersebut meliputi:
1) akses barang kotor;
2) akses barang bersih; dan
3) akses distribusi barang steril.
c) Letak ruang sterilisasi terpusat harus direncanakan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan struktur bangunan.
d) Ventilasi di ruang sterilisasi harus tersaring dan terkontrol.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi, Loket Penerimaan dan Pencatatan
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
2.
Ruangan Dekontaminasi
•Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis.
• Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
• Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
-159-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai.
• Ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
• Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower), meja cuci, mesin cuci, meja bilas, meja setrika, Perlengkapan dekontaminasi lainnya
-160-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
(ultrasonic washer dengan volume chamber 40-60 lt, Mesin pengering slang, ett, Mesin cuci handschoen.
3.
Ruangan Pengemasan Alat/ Bahan siap sterilisasi
• Ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
• Ruangan dilengkapi dengan Container, alat wrapping, Automatic washer disinfector
-161-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
4.
Ruangan Sterilisasi
• Ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan ada percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 200 lux.
• Ruangan dilengkapi dengan Autoklaf table, horizontal sterilizer, container for sterilizer, autoklaf unit (steam sterilizer), sterilizer kerosene, (atau jika memungkinkan ada pulse vacuum sterilizer, plasma sterilizer)
-162-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Gudang Steril
umum
6.
Gudang Barang/Linen/ Bahan Perbekalan Baru
Umum
7.
Ruangan Dekontaminasi Kereta/Troli :
a. Area Cuci
b. Area Pengeringan
• Ruangan ini ditempatkan di sisi depan/luar Ruang Sterilisasi
•Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis.
• Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan troli.
• Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
• Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai.
• Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
8.
Ruangan pencucian perlengkapan
• Mengikuti persyaratan umum, dilengkapi sink dan meja bilas
• Tidak boleh ada genangan air
-163-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
9.
Ruangan Distribusi Instrumen dan Barang Steril
Umum
10.
Ruangan Kepala
Umum
11.
Ruangan Ganti Petugas (Loker)
Umum
12.
Ruangan Staf/ Petugas
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat tersentral di RS
13.
Dapur Kecil (Pantry)
• Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
• Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
14.
Toilet petugas
Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang sterilisasi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-164-
12. RUANG FARMASI
a) Ruang farmasi terdiri atas ruang kantor/administrasi, ruang penyimpanan, ruang produksi, laboratorium farmasi, dan ruang distribusi.
b) Ruang farmasi harus menyediakan utilitas bangunan yang sesuai untuk penyimpanan obat yang menjamin terjaganya keamanan, mutu, dan khasiat obat.
c) Ruang produksi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan ruang proses kimia lainnya yang dapat mencemari lingkungan, pembuangan udaranya harus melalui penyaring untuk menetralisir bahan yang terkandung di dalam udara buangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi dan Kantor
a. Ruangan Kepala
umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat digabung.
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat digabung.
b. Ruangan Staf
Umum
c. Ruangan Kerja dan Administrasi Tata Usaha
Umum
d. Ruangan Pertemuan
umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat tersentral di RS
-165-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
2.
Ruangan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan habis pakai
a. Ruangan penyimpanan kondisi umum
– Ruangan Penyimpanan Obat Jadi
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
RS Kelas C :
Ruangan penyimpanan obat jadi dan ruangan penyimpanan Obat Produksi dapat digabung
RS Kelas D :
Keempat ruangan penyimpanan ini dapat digabung.
– Ruangan Penyimpanan Obat Produksi
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
– Ruangan Penyimpanan Bahan Baku Obat
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
-166-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
– Ruangan Penyimpanan Alat Kesehatan
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
b. Ruangan penyimpanan kondisi khusus
– Ruangan Penyimpanan Obat Khusus
(obat yang termolabil, narkotika dan obat psikotropika serta obat/bahan berbahaya)
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat simpan obat khusus disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
RS Kelas B:
Ruangan penyimpanan nutrisi parenteral adalah opsional
RS Kelas C dan D:
• Ruangan penyimpanan obat khusus adalah opsional
• Ruangan penyimpanan nutrisi parenteral tidak dipersyaratkan ada
– Ruangan Penyimpanan Nutrisi Parenteral
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2
-167-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
(dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat simpan obat khusus disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
3.
Ruangan Produksi Sediaan Farmasi
a. Ruangan Produksi Sediaan Farmasi Non Steril
– Ruangan Pencampuran/Pelarutan/ Pengemasan Sediaan yang Tidak Stabil
• Luas ruangan minimal 2 (dua) kali daerah kerja + peralatan, dengan jarak setiap peralatan minimal 2,5 m
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
RS Kelas C dan D, ruangan Pencampuran/ Pelarutan/ Pengemasan Sediaan yang Tidak Stabil tidak dipersyaratkan ada, sedangkan pada RS Kelas B adalah opsional.
– Ruangan Produksi Non Steril/ Peracikan
• Luas ruangann minimal 2 (dua) kali daerah kerja + peralatan, dengan jarak setiap peralatan minimal
-168-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
Obat
2,5 m.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
b. Ruangan Aseptic Dispensing
– Ruangan dispensing sediaan farmasi pencampuran obat suntik
• Ruangan Bersih (clean Room)
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara 20-40 kali per jam dengan tekanan udara positif.
• Kelas ruangan 10.000.
• Aliran udara laminar.
• Hindari ruangan bersudut.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus BSC disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Terdapat alat BSC dengan kelas ruangan 100 dengan pertukaran udara minimal 120 kali per jam dengan tekanan udara positif.
RS Kelas B:
Ruangan dispensing sediaan farmasi pencampuran obat suntik adalah opsional
RS Kelas C dan D:
Ruangan dispensing sediaan farmasi pencampuran obat suntik tidak dipersyaratkan ada
-169-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Temperatur ruangan dipelihara pada 16-250C.
• Kelembaban relatif 50-60%
• Ruangan Antara
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam dengan tekanan udara positif tetapi lebih rendah dari clean room.
• Kelas ruangan 100.000.
• Hindari ruangan bersudut.
• Ruangan Penyimpanan Obat Produksi
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam dengan tekanan udara positif tetapi lebih rendah dari ruangan antara.
• Kelas ruangan 100.000.
• Hindari ruangan bersudut.
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
• Ruangan Ganti Pakaian
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 12 kali per jam dengan tekanan udara netral.
-170-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Hindari ruangan bersudut.
– Ruangan dispensing sediaan farmasi nutrisi parential
• Ruangan Bersih (clean Room)
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara 20–40 kali per jam dengan tekanan udara positif.
• Kelas ruangan 10.000.
• Aliran udara laminar.
• Hindari ruangan bersudut.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus BSC disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Terdapat alat BSC dengan kelas ruangan 100 dan pertukaran udara minimal 120 kali per jam dan tekanan udara positif.
• Temperatur ruangan dipelihara pada 16-250 C
• Kelembaban relatif 50-60%.
RS Kelas B:
Ruangan penyimpanan nutrisi parenteral adalah opsional
RS Kelas C dan D:
Ruangan penyimpanan nutrisi parenteral tidak dipersyaratkan ada
• Ruangan Antara
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam
-171-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
dengan tekanan udara positif tetapi lebih rendah dari clean room.
• Kelas ruangan 100.000
• Hindari ruangan bersudut.
• Ruangan Penyimpanan Obat Produksi
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam dengan tekanan udara positif tetapi lebih rendah dari ruangan antara.
• Kelas ruangan 100.000
• Hindari ruangan bersudut.
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250 C
• Ruangan Ganti Pakaian
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 12 kali per jam dengan tekanan udara netral.
• Hindari ruangan bersudut.
– Ruangan Penanganan Sediaan Sitostatik
• Ruangan Bersih (clean Room)
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara 20–40 kali per jam dengan tekanan udara negatif.
• Kelas ruangan 10.000
RS Kelas B:
Ruangan Penanganan Sediaan Sitostatik adalah opsional
-172-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Aliran udara laminar.
• Hindari ruangan bersudut.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus BSC disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Terdapat alat BSC dengan kelas ruangan 100 dan pertukaran udara minimal 120 kali per jam dan tekanan udara negatif.
• Temperatur ruangan dipelihara pada 16-250 C.
• Kelembaban relatif 50-60%.
RS Kelas C dan D:
Ruangan Penanganan Sediaan Sitostatik tidak dipersyaratkan ada
• Ruangan Antara
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam dengan tekanan udara negatif tetapi lebih tinggi dari clean room.
• Kelas ruangan 100.000
• Hindari ruangan bersudut.
• Ruangan Penyimpanan Obat Produksi
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
-173-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Total pertukaran udara minimal 20 kali per jam dengan tekanan udara negatif tetapi lebih tinggi dari ruangan antara.
• Kelas ruangan 100.000
• Hindari ruangan bersudut.
• Temperatura ruangan dielihara pada suhu 15-250C.
• Ruangan Ganti Pakaian
• Luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan.
• Total pertukaran udara minimal 12 kali per jam dengan tekanan udara netral.
• Hindari ruangan bersudut.
4.
Laboratorium Farmasi
Sesuai dengan persyaratan teknis ruangan yang sejenis
RS Kelas B:
Ruangan Laboratorium Farmasi adalah opsional
RS Kelas C:
Ruangan Laboratorium Farmasi tidak dipersyaratkan ada
5.
Ruang Penunjang Lain
a. Loket Satelit Farmasi Rawat Jalan
Umum
-174-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
(Loket penerimaan resep, loket pembayaran dan loket pengambilan obat)
b. Ruangan Loker Petugas
(Pria dan Wanita dipisah)
Umum
c. Ruangan Arsip Dokumen dan Perpustakaan
Umum
d. Ruangan Tunggu
• Luas ruangan tunggu menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dengan perhitungan 1-1,5 m2/orang.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Ruangan tunggu dilengkapi dengan Fasilitas Desinfeksi tangan.
e. Dapur Kecil (Pantry)
• Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
• Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
f. Toilet (pasien, petugas, pengunjung)
• Toilet petugas dan pengunjung dibedakan.
• Disediakan minimal satu toilet aksesibel untuk pasien dan pengunjung
-175-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
(Persyaratan tentang toilet akesibel melihat poin di atas).
• Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
6.
Ruangan Distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Habis Pakai (Depo/ Satelit)
Unit Depo/Satelit
a. Ruangan Produksi Obat Non Steril/ Racik Obat
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif.
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250C.
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
b. Ruangan Penyimpanan Bahan Perbekalan Farmasi
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Total pertukaran udara minimal 4 kali per jam dengan tekanan udara positif.
• Temperatur ruangan dipelihara pada suhu 15-250C.
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
c. Ruangan Apoteker
Umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
d. Ruangan Pelayanan Informasi Obat
Umum
-176-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
e. Ruangan Konsultasi/ Konseling Obat
Umum
f. Ruangan Loker Petugas
(Pria dan Wanita dipisah)
Umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
g. Ruangan Tunggu
umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
h. Loket Satelit Farmasi
Umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
i. Ruangan Administrasi (Penerimaan dan Distribusi Obat)
umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
j. Ruangan Staf
Umum
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
k. Dapur Kecil (Pantry)
• Dilengkapi dengan sink dan meja pantri.
• Dilengkapi meja dan kursi makan sesuai dengan kebutuhan.
Ketersediaan ruangan ini adalah opsional
Keterangan :
1. Kebutuhan ruangan di ruang farmasi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
2. Tekanan udara positif adalah tekanan udara dalam suatu ruangan relatif lebih besar dibandingkan dengan tekanan udara pada ruangan di sebelahnya, dengan cara pengaturan sistem pasokan udara ke dalam suatu ruangan lebih besar terhadap udara yang dibuang.
-177-
3. Tekanan udara negatif adalah tekanan udara dalam suatu ruangan relatif lebih sedikit dibandingkan dengan tekanan udara pada ruangan di sebelahnya, dengan cara pengaturan sistem pasokan udara ke dalam suatu ruangan lebih sedikit terhadap udara yang dibuang.
4. Pertukaran udara per jam adalah pertukaran/pergantian jumlah volume udara dalam ruangan per satuan waktu jam, dalam hal ini merupakan ukuran seberapa cepat udara dalam ruang interior diganti dengan luar (atau AC) udara. Sebagai contoh jika pertukaran volume udara dalam suatu ruangan yang diharapkan adalah 4 kali per jam, maka dapat ditempuh diantaranya dengan mengatur laju aliran udara dalam satuan kaki kubik per menit (CFM) melalui peralatan inhauster dan ekshauster sebesar voumen ruangan yang diinginkan.
-178-
13. RUANG REKAM MEDIS
a) Letak ruang rekam medik harus memiliki akses yang mudah dan cepat ke ruang rawat jalan dan ruang gawat darurat.
b) Desain tata ruang rekam medis harus dapat menjamin kemanan penyimpanan berkas rekam medis.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3~5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
Luasan total ruangan disesuaikan dengan kajian kebutuhan.
Luasan total ruangan disesuaikan dengan kajian kebutuhan.
2.
Ruangan Kepala Rekam Medik
Umum
3.
Ruangan Petugas Rekam Medik
Umum
4.
Ruangan Arsip Aktif
•Luas ruangan tergantung jumlah arsip dan jenis pelayanan
•Persyaratan ruangan seperti persyaratan umum
5.
Ruangan Arsip Pasif
•Luas ruangan tergantung jumlah arsip dan jenis pelayanan
• Persyaratan ruangan seperti persyaratan umum
6.
KM/WC petugas
Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang rekam medis disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-179-
14. RUANG TENAGA KESEHATAN
Persyaratan ruang tenaga kesehatan sesuai dengan persyaratan bangunan pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. RUANG PENDIDIKAN DAN LATIHAN
a) Ruang pendidikan dan latihan merupakan ruangan-ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan.
b) Luas, jumlah dan kapasitas ruang pendidikan dan latihan harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan klasifikasi rumah sakit.
c) Pada rumah sakit pendidikan, ruangan pendidikan dan latihan harus tersedia di setiap ruang pelayanan medik.
16. RUANG KANTOR DAN ADMINISTRASI
a) Ruang kantor dan administrasi merupakan ruangan-ruangan dalam rumah sakit tempat melaksanakan kegiatan manajemen administrasi rumah sakit.
b) Luas, jumlah dan kapasitas kantor dan administrasi yang diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit.
17. RUANG IBADAH, RUANG TUNGGU
a) Ruang ibadah sebagai fasilitas peribadatan harus disediakan pada setiap rumah sakit.
b) Ruang tunggu harus disediakan pada tiap-tiap ruang pelayanan pasien.
c) Kebutuhan luas ruangan tunggu harus sesuai dengan kapasitas pelayanan.
18. RUANG PENYULUHAN KESEHATAN MASYARAKAT RUMAH SAKIT
a) Ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit sebagai fasilitas pemberian informasi kesehatan harus disediakan pada setiap rumah sakit.
b) Tidak perlu dalam ruang tersendiri.
-180-
19. RUANG MENYUSUI
a) Ruang menyusui harus disediakan pada setiap ruang pelayanan anak.
b) Ruang menyusui harus memiliki paling sedikit wastafel dan fasilitas tempat duduk dengan sandaran tangan.
c) Ruang menyusui harus memiliki ventilasi udara dan pencahayaan yang baik.
d) Persyaratan ruang menyusui dilakukan sesuai dengan ketenatuan peraturan perundang-undangan.
-181-
20. RUANG MEKANIK
a) Letak ruang mekanik tidak berdekatan dengan ruang-ruang pelayanan pasien.
b) Luas ruang mekanik harus dapat mengakomodir kegiatan operasional dan pemeliharaan komponen bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di rumah sakit.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
R. Kepala IPSRS
Umum
2.
Ruangan Administrasi dan Ruang Kerja Staf
Umum
RS kelas C dan D, ruangan ini dapat digabung
3.
Ruangan Rapat/ Pertemuan Teknis
Umum
4.
Ruangan Studio Gambar dan Arsip Teknis
Umum
5.
Bengkel/ Workshop
a. Bengkel/ Workshop Bangunan/Kayu
•Luas bengkel menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total
RS kelas D, keempat Bengkel/ Workshop ini dapat digabung.
RS Kelas B, Bengkel/ Workshop bangunan dan metal/logam dapat digabung.
-182-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
RS kelas D, keempat Bengkel/ Workshop ini dapat digabung.
RS Kelas B, Bengkel/ Workshop bangunan dan metal/logam dapat digabung.
b. Bengkel/ Workshop metal/ logam
•Luas bengkel menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
c. Bengkel/Workshop Peralatan Medik (Optik, Elektromedik, Mekanik)
•Luas bengkel menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan
-183-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
d. Bengkel/Workshop penunjang medik.
•Luas bengkel menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
-184-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
6.
Ruangan Panel Listrik
• Penentuan jenis dan jumlah Panel Listrik tergantung dari kapasitas listrik dan pelayanan yang ada di RS.
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
-185-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
7.
Ruangan Genset
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan genset dan jenis genset.
• Ruangan harus terhindar dari banjir dan lantai dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar.
• Ruangan harus mempunyai proteksi kebisingan dan getaran.
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
Penentuan jenis dan jumlah Genset tergantung dari kapasitas back up listrik dan pelayanan yang ada di RS.
-186-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
8.
Ruangan Trafo
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan Travo dengan jarak trafo ke dinding minimum 1.25 m.
• Ruangan harus terhindar dari banjir dan lantai dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar.
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
Penentuan jenis dan jumlah trafo tergantung dari kapasitas listrik dan pelayanan yang ada di RS.
-187-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
9.
Ruangan Boiler
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan Boiler dan perlengkapannya serta memudahkan pemeliharaannya.
• Ruangan harus terhindar dari banjir dan lantai dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar.
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
RS kelas C dan D, ruangan ini tidak diperlukan.
Penentuan jenis dan jumlah peralatan boiler tergantung dari sistem ketel uap dan pelayanan yang diterapkan di RS.
-188-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
10.
Ruangan Pompa (Air Bersih dan Hidran Kebakaran)
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan Pompa dan perlengkapannya serta memudahkan pemeliharaannya.
• Ruangan harus terhindar dari banjir dan lantai dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar.
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
•Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
Penentuan jenis dan jumlah peralatan pompa tergantung dari sistem plumbing dan pelayanan RS
-189-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
11.
Ruangan Chiller
• Unit harus tidak dekat dengan api dan bahan mudah terbakar. Jika dipasang bersama dengan unit pemanas seperti boiler, maka perlu untuk mempertimbangkan efek radiasi termalnya.
• lokasi tidak berdebu, kering dan temperatur ruangan di bawah 45 ℃ dan berventilasi. Tidak diizinkan untuk memasang dan menyimpan unit di luar atau di udara terbuka atau di lingkungan yang mengandung gas korosif.
• Ruangan harus terhindar dari banjir dan lantai dibuat lebih tinggi dari lantai sekitar.
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
RS kelas C dan D, ruangan ini tidak diperlukan.
Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan Chiller dan perlengkapannya serta memudahkan pemeliharaannya.
12.
Ruangan Server dan Sentral Data
• Penentuan jenis peralatan IT tergantung dari sistem IT dan pelayanan yang diterapkan di RS
RS kelas C dan D, ruangan ini adalah opsional.
-190-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Spesifikasi ruangan sesuai standar yang berlaku.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
13.
Gudang spare part
Umum
RS kelas C dan D, ruangan ini dapat digabung
14.
Gudang
Umum
15.
KM/WC petugas
Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
RS kelas C dan D, ruangan ini dapat bergabung dengan ruang lain.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang mekanik disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-191-
21. RUANG DAPUR DAN GIZI
a) Ruang dapur dan gizi merupakan tempat pengolahan/produksi makanan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, penyimpanan bahan makanan serta pendistribusian makanan siap saji di rumah sakit.
b) Letak ruang dapur dan gizi harus memiliki akses yang mudah ke ruang rawat inap dan tidak memiliki akses yang bersilangan dengan akses ke laundri, tempat pembuangan sampah, dan ruang jenazah.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Penerimaan dan Penimbangan Makanan
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2.
Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Basah
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri dan
RS Kelas C dan D, fungsi penyimpanan bahan makanan basah dapat berupa cold storage/lemari pendingin.
-192-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
3.
Ruangan Penyimpanan Bahan Makanan Kering
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
RS Kelas C dan D, fungsi penyimpanan bahan makanan kering dapat berupa lemari.
4.
Ruangan/ Area Persiapan Makanan
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
5.
Ruangan Pengolahan/ pemasakan dan penghangatan makanan
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara langsung dibuang keluar gedung.
-193-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
6.
Ruangan/ Area Pembagian dan Penyajian Makanan
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
7.
Dapur Susu
• Luas ruangan tergantung dari jumlah pelayanan.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat penyimpan makanan
RS Kelas D dan C dapat digabung dengan ruangan penyajian makanan.
-194-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
8.
Ruangan/Area Cuci
Umum
9.
Ruangan Penyimpanan Troli Gizi
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
10.
Ruangan Penyimpanan Peralatan Dapur
Umum
11.
Ruangan Ganti APD dan Loker
Umum
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
12.
Ruangan Administrasi
• Luas ruangan disesuaikan dengan jumlah petugas, dengan perhitungan 3-5 m2/ petugas.
• Total pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
• Intensitas cahaya minimal 100 lux.
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
13.
Ruangan Kepala Instalasi Gizi
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
-195-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
14.
Ruangan Pertemuan Gizi Klinik
Umum
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
15.
Janitor/ Ruang Petugas Kebersihan
Umum
RS Kelas D, fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruang lain.
16.
Ruangan pengaturan manifold uap
• Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
-196-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
17.
Ruangan panel listrik
• Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
18.
Ruangan pengaturan manifold gas elpiji
• Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
-197-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
19.
Ruangan penyimpanan gas elpiji
• Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan langsung dibuang keluar gedung.
• Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
-198-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
20.
Gudang Alat
Umum
RS Kelas D, fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan penyimpanan peralatan dapur
21.
Ruangan Petugas Jaga Dapur
Umum
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
22.
Ruangan Nutrisionist
Umum
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada
23.
Toilet petugas
Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
RS Kelas D, fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan lain.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang dapur/ gizi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-199-
22. LAUNDRY
a) Letak laundry harus memiliki akses yang mudah ke ruang rawat inap dan ruang sterilisasi.
b) Laundry harus memiliki akses yang terpisah untuk linen kotor dan linen bersih.
c) Laundry harus memiliki saluran pembuangan limbah cair yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) khusus sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah rumah sakit.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
I. Ruang Kotor
1.
Ruangan Penerimaan dan Pemilahan Linen
• Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
2.
Ruangan Penimbangan Linen
• Luas ruangan tergantung dari jumlah linen.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
3.
Ruangan Pencucian Linen Non Infeksius
• Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop
-200-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
kontak khusus alat cuci disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke luar gedung.
4.
Ruangan Pencucian Linen Infeksius
• Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin cuci yang dipakai.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat cuci disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke luar gedung.
-201-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Gudang Chemical
• Lantai ruangan tidak berpori.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
6.
Janitor
• Lantai ruangan tidak berpori.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan lain
II. Ruang Bersih
1.
Ruangan Administrasi dan Pencatatan
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat digabung dengan ruangan pendistribusian linen bersih.
2.
Ruangan Pengeringan Linen
• Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin pengering yang dipakai.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat
-202-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
pengering disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke luar gedung.
3.
Ruangan Perapihan, Pelicinan dan Pelipatan Linen
• Luas ruangan tergantung jumlah dan jenis mesin yang dipakai.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop kontak khusus alat setrika disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam dan udara harus dibuang ke luar gedung.
-203-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
4.
Ruangan Perbaikan Linen
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat digabung.
5.
Ruangan Penyimpanan Linen Rusak
Umum
6.
Ruangan Penyimpanan Linen Bersih
Umum
7.
Ruangan Pendistribusian Linen Bersih
Umum
III.Ruang Penunjang Lain
1.
Ruangan Petugas Laundri
Umum
RS Kelas C dan D, fungsi ruangan ini dapat bergabung dengan ruangan lain
2.
Toilet petugas
Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang laundri disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-204-
23. KAMAR JENAZAH
a) Letak kamar jenazah harus memiliki akses langsung dengan ruang gawat darurat, ruang kebidanan, ruang rawat inap, ruang operasi, dan ruang perawatan intensif.
b) Akses menuju kamar jenazah bukan merupakan akses umum dan diproteksi terhadap pandangan pasien dan pengunjung untuk alasan psikologis.
c) Bangunan Rumah Sakit harus memiliki akses dan lahan parkir khusus untuk kereta jenazah.
d) Lahan parkir khusus untuk kereta jenazah harus berdekatan dengan kamar jenazah.
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Administrasi
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
2.
Ruangan Tunggu Keluarga Jenazah
Umum
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
3.
Ruangan Duka
(dilengkapi KM/WC)
• Luas ruangan tergantung dari pelayanan yang diperlukan
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
• Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
4.
Gudangan perlengkapan Ruang Duka
Umum
-205-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
5.
Ruangan Dekontaminasi dan Pemulasaraan Jenazah
• Pintu masuk menggunakan jenis pintu swing membuka ke arah dalam dan dilengkapi dengan alat penutup pintu otomatis.
• Bahan penutup pintu harus dapat mengantisipasi benturan-benturan brankar.
• Bahan penutup lantai tidak licin dan tahan terhadap air.
• Konstruksi dinding tahan terhadap air sampai dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai.
• Ruangan dilengkapi dengan sink dan pancuran air (shower).
6.
Laboratorium Otopsi
•Luas ruangan laboratorium otopsi minimal 12m2 per meja otopsi dengan memperhatikan ruang gerak petugas, pasien dan peralatan.
• Disediakan wastafel dan fasilitas desinfeksi tangan.
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak atau tidak boleh menggunakan percabangan. Untuk stop
RS Kelas C dan D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
RS Kelas B ketersediaan ruangan ini opsional sesuai kajian kebutuhan pelayanan.
-206-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
kontak khusus alat laboratorium disediakan tersendiri dan harus kompatibel dengan rencana alat yang akan dipakai.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 6 kali per jam, dengan arah udara laminar ke bawah dan dibuang langsung keluar bangunan gedung.
•Ruangan harus mengoptimalkan pencahayaan alami. Untuk pencahayaan buatan dengan intensitas cahaya 100 lux.
7.
Ruangan Pendingin Jenazah
•Luas ruangan menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan.
• Ruangan harus terhindar dari banjir
• Setiap ruangan disediakan minimal 2 (dua) kotak kontak dan belum termasuk kotak kontak untuk peralatan yang memerlukan daya listrik besar, serta tidak
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
-207-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
boleh menggunakan percabangan/ sambungan langsung tanpa pengaman arus.
• Ruangan harus dijamin terjadinya pertukaran udara baik alami maupun mekanik dengan total pertukaran udara minimal 10 kali per jam.
8.
Ruangan Ganti Pakaian APD
(dilengkapi dengan toilet)
• Persyaratan umum ruangan lihat persyaratan ruangan ganti sebelumnya.
• Ruangan harus dilengkapi antiseptic footbath dan wastafel.
• Persyaratan toilet umum lihat poin di atas.
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
9.
Ruangan Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
10.
Ruangan Jemur Alat
Persyaratan umum dengan dilengkapi wastafel.
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
11.
Gudang instalasi pemulasaraan jenazah
Umum
RS Kelas D, ruangan ini tidak dipersyaratkan ada.
-208-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
12.
KM/WC petugas/ pengunjung
Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
RS kelas C dan D, ruangan ini dapat bergabung dengan ruang lain
Keterangan : Kebutuhan ruangan di kamar jenazah disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
24. TAMAN
a) Rumah sakit harus menyediakan ruang terbuka di luar bangunan rumah sakit yang diperuntukan untuk taman.
b) Taman disediakan sebagai area preservasi yang berfungsi untuk taman penyembuhan dan penghijauan.
c) Luas taman sesuai dengan rencana tata ruang serta rencana tata bangunan dan lingkungan daerah setempat.
d) Dalam hal belum terdapat rencana tata ruang serta rencana tata bangunan dan lingkungan pada daerah setempat, luas taman paling kecil 15% (lima belas persen) dari luas lahan.
-209-
25. RUANG PENGELOLAAN LIMBAH
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
1.
Ruangan Kepala
Umum
2.
Ruangan Administrasi
Umum
3.
Ruangan Rapat
Umum
RS kelas C dan D, ruangan ini adalah opsional.
4.
Gudang
Umum
5.
KM/WC petugas
• Persyaratan KM/WC umum lihat poin di atas.
RS kelas C dan D, ruangan ini dapat bergabung dengan ruang lain.
6.
R. Pengelolaan Limbah Cair
• Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan, kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
• Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
• Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
Berada di luar bangunan gedung pelayanan
Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
7.
R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS Limbah B3)
• Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan jenis limbah yang dihasilkan.
• Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan
Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis alat
-210-
NO.
NAMA RUANGAN
PERSYARATAN RUANGAN
KETERANGAN
peralatan dan memiliki backup Genset
• Berada di luar bangunan gedung pelayanan
pengolahannya
8.
R. Pengelolaan Limbah Cair
• Penentuan sistem IPAL menyesuaikan karakteristik rumah sakit (antara lain pelayanan, kondisi geografis, dan jenis limbah yang dihasilkan).
• Tersedia saluran kota untuk pembuangan hasil akhir IPAL (enfluen).
• Daya listrik yang tersedia mencukupi kebutuhan peralatan dan memiliki backup Genset
• Berada di luar bangunan gedung pelayanan
Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis IPAL.
9.
R. Pengelolaan Limbah Padat (Insinerator, TPS Umum, TPS Limbah Medis, dan TPS Limbah B3)
• Penentuan sistem pengolahan limbah padat menyesuaikan pelayanan rumah sakit dan jenis limbah yang dihasilkan.
Luas ruangan/area menyesuaikan kebutuhan kapasitas pelayanan dan jenis alat pengolahannya
Keterangan : Kebutuhan ruangan di ruang sanitasi disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pelayanan serta ketersediaan SDM di Rumah Sakit.
-211-
26. PELATARAN PARKIR YANG MENCUKUPI
a) Bangunan rumah sakit harus menyediakan area parkir kendaraan dengan jumlah area parkir yang proporsional sesuai dengan peraturan daerah setempat.
b) Penyediaan parkir di pekarangan tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan.
c) Tempat parkir harus dilengkapi dengan rambu parkir yang jelas.
d) Selain menyediakan pelataran parkir yang mencukupi, bangunan rumah sakit harus menyediakan jalur pejalan kaki.
e) Jalur pejalan kaki harus aman dari lalu lintas kendaraan.

MENTERI KESEHATAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK