Landasan Hukum Pelaksanaan Instalasi Gas Medis

Instalasi Gas Medis ( IGM ) Rumah Sakit Menjadikan Kebutuhan Utama Sarana Penunjang Medik Dalam Struktur Pelayanan Penunjang Medis. Berikut Akan Di Jelaskan Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.24 Tahun 2016 Dan Perincian Pelaksaaan Pekerjaan Dalam Pedoman Tehnis Pelaksanaan Instalasi Gas Medis Yang Sudah Ditetapkan.

Adapun Hal tersebut Diatur Dalam Ketetapan Undang Undang Peraturan Menteri Kesehatan Dan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit Di Indonesia.

MenKes-Logo

Perihal Persiapan Dan Penjelasan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Instalasi Gas Medis Sudah Di Tetapkan Ketentuannya Sebagai Pedoman Kegiatan Medis.