PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

logo-Kemenkes-RI

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a. bahwa  penggunaan  dan  penyaluran  gas  medik  dan
vakum  medik  pada  fasilitas  pelayanan  kesehatan
harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar
dapat  menjamin  keamanan  dan  keselamatan  dalam
pemberian pelayanan kesehatan;
  1. bahwa     Peraturan     Menteri     Kesehatan     Nomor

1439/MENKES/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan perubahan;

  1. bahwa  berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana dimaksud                   dalam   huruf   a   dan   huruf   b,   perlu menetapkan Peraturan  Menteri  Kesehatan  tentang Penggunaan    Gas  Medik  dan  Vakum  Medik  Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Mengingat      :  1.    Undang-Undang   Nomor   36   Tahun   2009   tentang Kesehatan                    (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  1. Undang-Undang  Nomor   44   Tahun   2009   tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  2. Undang-Undang  Nomor   23   Tahun   2014   tentang Pemerintahan               Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang  Nomor  9  Tahun  2015  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN       MENTERI       KESEHATAN       TENTANG PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Gas Medik adalah gas dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk  pelayanan  medis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

  1. Vakum Medik adalah alat dengan spesifikasi khusus yang dipergunakan untuk menghisap cairan tubuh pada pelayanan    medis    di    fasilitas    pelayanan kesehatan.
  2. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat sentral gas medik dan vakum medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet medik.
  3. Oksigen Konsentrator adalah mesin pemisah Oksigen diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78 %) dan gas lainnya (1 %). Keluaran mesin ini adalah Oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.

BAB II

JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

Pasal 2

(1)   Gas  Medik  terdiri  atas  Gas  Medik  murni  dan  Gas

Medik campuran.

(2)   Gas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

oxygen (O2);

dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O);

nitrogen (N2);

karbon dioksida (CO2);

helium (He);

argon (Ar);

udara tekan medik (medical compressed air); dan h.    udara tekan alat (instrument air).

(3)   Gas  Medik  campuran  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) merupakan campuran dari Gas Medik murni.

Pasal 3

(1)   Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas anestesi.

(2)   Buangan  sisa  gas  anestesi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien       selama  operasi  normal  gas  anastesi  atau peralatan analgesi.

Pasal 4

Gas  Medik  dan  Vakum  Medik  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 harus memenuhi persyaratan kualitas dan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

Pasal 5

(1)   Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui:

  1. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik;
  1. tabung Gas Medik;
  1. Oksigen Konsentrator portabel; dan/atau d.    alat Vakum Medik portabel.

(2)   Dalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang    intensif,   dan   ruang   gawat   darurat   harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik.

(3)   Penggunaan    Gas    Medik    dan    Vakum    Medik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (2) harus  memenuhi       persyaratan       penggunaan sebagaimana     tercantum   dalam   Lampiran   II   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)   Dalam  penggunaan  Gas  Medik  dan  Vakum  Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi  di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang berkompeten.

(2)   Pengoperasian  Gas  Medik  dan  Vakum  Medik  pada fasilitas                  pelayanan     kesehatan     oleh     petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan  dalam Peraturan Menteri ini dan Standar Prosedur Operasional.

Pasal 7

Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.

BAB IV PENGUJIAN

Pasal 8

(1)   Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali.

(2)   Selain diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

(3)   Tabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum  Medik  portabel  harus  diuji  dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)   Pengujian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) sampai     dengan  ayat  (3)  dilakukan  oleh  institusi penguji    yang  berwenang  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)   Instalasi   Gas   Medik   dan   Vakum   Medik   yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

(2)   Instalasi   Gas   Medik   dan   Vakum   Medik   yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktu tertentu.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 10

(1)   Menteri,    Gubernur,    Bupati/Walikota    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)   Menteri,       Gubernur,       Bupati/Walikota       dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud  pada   ayat   (1)   dapat   mengikutsertakan organisasi profesi dan asosiasi terkait.

(3)   Pembinaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan melalui advokasi dan sosialisasi, pemberian bimbingan,          supervisi,    monitoring    dan    evaluasi, konsultasi, dan/atau pendidikan dan pelatihan.

(4)   Dalam   rangka   pengawasan,   Menteri,   Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing- masing      dapat   memberikan   tindakan   administratif berupa:

  1. teguran lisan;

teguran tertulis; dan/atau c.    pencabutan izin.

(5)   Pengenaan    tindakan    administratif    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439/Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medik Pada Sarana Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 2016

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 157

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PENGGUNAAN     GAS     MEDIK     DAN VAKUM                 MEDIK    PADA    FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PERSYARATAN  KUALITAS DAN SPESIFIKASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK

  1. Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Oksigen (O2)

1)  Kualitas Oksigen (O2) dari Liquid Oksigen/Pabrikan a.     Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar.

  1. Komposisi Unsur :
  1. Oksigen (O2) pabrikan     :  > 99,5%
  1. Karbon Dioksida  (CO2)     :  < 5,0   Ppm
  1. Karbon Monoksida (CO)   :  < 5,0   Ppm
  1. Nitrogen (N2)    :  <100,0 Ppm
  1. Argon (Ar)  :  < 0,5   Ppm
  1. Methane (CH4)  :  < 50,0 Ppm
  1. Hidrogen (H2)  :  < 5,0   Ppm
  1. Nitrogen Oksida (N2O)  :  < 5,0   Ppm
  1. Moisture (H2O)                  :  < 25,0 Ppm
  1. O2 harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar.
  2. Tabung O2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat-zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan. Suhu silinder harus dijaga tidak boleh melampaui 52 oC.

2)  Kualitas Oksigen (O2) dari Oksigen Konsentrator a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar

  1. Komposisi Unsur :
  1. Oksigen (O2) Konsentrator : > 90.0%
2. Karbon Dioksida (CO2)       : < 5,0 Ppm
3. Karbon Monoksida (CO)     : < 5,0 Ppm
  1. Nitrogen (N2)  :  < 100,0 Ppm
  1. Argon (Ar)  :  < 0,5   Ppm
  1. Methane (CH4)  :  < 50,0 Ppm
  1. Hidrogen (H2)  :  < 5,0   Ppm
  1. Nitrogen Oksida (N2O)       :  < 5,0   Ppm
  1. Moisture (H2O)  :  < 25,0 Ppm
  1. Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Dinitrogen Oksida / Nitrous Oxide

(N20)

  1. Standar Keluaran  tekanan kerja : 4 – 5 bar b.  Komposisi Unsur
  2. Nitrous Oksida (N2O)  :  > 99,0%
  1. Oksigen (O2)  :  < 0,1%
  1. Nitrogen (N2) :  < 0,9%
  1. Karbon Monoksida (CO)          :  < 10    Ppm
  1. Nitric Oxsida/Nitrogen Oksida : < 1      Ppm
  1. Moisture  :  < 65    Ppm
  1. Methane  :  niil
  1. N2O harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar, metal garam, metal oksida, peroksida dan basa.
  2. Tabung N2O harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi serta suhu silinder harus dijaga tidak boleh melampaui 520C.
  3. N20 Bersifat narkotik dalam konsentrasi yang tinggi. Dan dapat membentuk campuran yang ekplosif dengan udara.

Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Nitrogen (N2)

  1. Standar keluarantekanan kerja : 4 – 5 bar b. Komposisi  Unsur
  2. Nitrogen (N2)  :  > 99,5%
2. Oksigen (O2)                 : < 1 Ppm
3. Hidrogen (H2)               : < 1 Ppm
4. Argon (Ar)                     : < 5 Ppm
5. Helium (He)                  : < 1 Ppm
6. Neon (Ne)                      : < 1 Ppm
7. Karbon Dioksida (CO2) :  < 0,5 Ppm
8. Hidro karbon (methane) :  > 1    Ppm
  1. N2 harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar.
  2. Tabung N2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat- zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
  3. N2 bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan.
  1. Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Karbon dioksida (CO2)
  1. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar b. Komposisi  Unsur
  2. Karbon dioksida (CO2)   :  >  99,9 %
  1. Oksigen (O2)  :  < 0,02 %
  1. Nitrogen (N2)  :  < 0, 1 %
  1. Argon (Ar)      :  < 10      Ppm
  1. Hidrogen (H2)  :  < 5        Ppm
  1. Karbon Monoksida (CO) :  < 10      Ppm
  1. Sulphur Compound       :  < 10      Ppm
  1. Methana (CH4)  :  > 0,1     Ppm
  1. Hidro karbon lainnya  :  > 100    Ppm
  1. Tabung CO2 harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
  2. CO2 bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan/koma.
  1. Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Helium (He)
  1. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar b. Komposisi Unsur
  2. Helium  :  ≥ 99,99 %
  1. Carbon dioxide  :  < 6 Ppm
3. Methane                         : < 1 Ppm
4. Hydrogene                      : < 10 Ppm
5. Neon                               : < 15 Ppm
6. Argon                             : < 1  Ppm
7. Nitrogen                         : < 18 Ppm
8. Oxygen                           : < 2  Ppm
9. Moisture pada 15 C        : 25    Ppm
  1. Tabung He harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi, karena bisa meledak jika terkena panas yang tinggi dan dijauhkan dari zat zat yang dapat menyebabkan terjadinya karatan/kerusakan.
  2. He bersifat mencekik bila terhirup langsung dalam jumlah besar menyebabkan orang susah bernafas, lemah, pusing, muntah dan bahkan pingsan/koma.

Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Argon (Ar) a. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar b. Komposisi Unsur : > 99,99    %

Persyaratan  Kualitas  dan  Spesifikasi  Udara  Tekan  Medik  (Medical

Compressed Air )

  1. Standar keluaran tekanan kerja : 4 – 5 bar b.  Komposisi unsur
  2. Oksigen (O2)  :  21 % ± 1 %
  1. Nitrogen (N2)  :  78 % ± 1 %
  1. Argon (Ar)  :  < 1 %
  1. Carbon dioksida (CO2)  :  350   ppm
  1. Methane (CH4)  :  < 2    ppm
  1. Carbon monoksida (CO) :  < 1    ppm
  1. Moisture  :  < 25  ppm
  1. Kandungan oli  maksimum  (Maximum  oil  content)    :  max  5 mg/m3

Persyaratan Kualitas dan Spesifikasi Udara Tekan Alat a. Standar keluaran tekanan kerja  :  7 – 9 bar

  1. Komposisi unsur
  1. Oksigen (O2)                        :  21 % ± 1 %
2. Nitrogen  (N2)                         : 78 % ± 1 %
3. Argon   (Ar)                            : < 1 %
4. Carbon dioksida (CO2)           : 350 ppm
5. Methane  (CH4)                      : < 2 ppm
6. Carbon monoksida (CO)         : < 1 ppm
7. Moisture                                : < 25 ppm
  1. Maximum pressuredew point : max -10 °C

Kandungan oli  maksimum  (Maximum  oil  content)  :  max  5 mg/m3

I. Spesifikasi Vakum Medik dan Buangan Sisa Gas Anastesi (BSGA) Daya hisap tertinggi di unit pelayanan : – 600 mm Hg

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PENGGUNAAN     GAS     MEDIK     DAN VAKUM                 MEDIK    PADA    FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PERSYARATAN PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK A.    PERSYARATAN PENGGUNAAN TABUNG GAS MEDIK

  1. Persyaratan Tabung Gas Medik :
  1. Tabung gas memiliki sertifikat test yang masih berlaku. b. Kepala tabung memiliki segel dan pengaman.
  2. Kran / valve tabung mempunyai ulir yang baik dan jenis ulir yang berbeda sesuai dengan jenis gas yaitu :

1)  Oksigen, ulir dalam

2)  Nitrous Oxide/Dinitrogen oksida (N2O), ulir luar

3)  Karbon dioksida, ulir luar

4)  Udara tekan, ulir dalam

5)  Nitrogen N2, ulir dalam

  1. Tabung baja Gas Medik di cat dengan warna yang berbeda dan diberi label sesuai dengan jenis gas yaitu :

1)  Oksigen medis berwarna putih

2)  Dinitrogen oksida berwarna biru tua

3)  Karbon dioksida berwarna abu- abu

4)  Nitrogen berwarna hitam

5)  Argon berwarna hijau

6)  Helium bewarna coklat

  1. Kelengkapan Tabung Gas Medik

Tabung Gas Medik harus dilengkapi dengan :

  1. Identifikasi Stamp Pada Botol Baja meliputi :

1)  Identitas / Merk Pabrik

2)  Jenis Gas yang diisikan

3)  Bulan – Tahun Pembuatan

4)  Tekanan Pengetesan (dalam Kg / Cm2)

5)  Tekanan Pengisian (dalam Kg / Cm2)

6)  Nomor Seri Cylinder

7)  Volume Kapasitas air (dalam liter)

8)  Berat cylinder Kosong (tanpa kran dan tutup)

  1. Diberikan label yang jelas meliputi :

1)  Nama Perusahaan

2)  Nama Gas

3)  Kandungan purity

4)  Volume (isi tabung)

5)  Tekanan gas

6)  Tanggal pengisian

7)  Nomor Tabung

8)  Masa uji tabung

  1. Diberikan stiker tanda “ Hazard “ yang menyebutkan :

1)  Sifat gas

2)  Peringatan–peringatan

3)  Pertolongan pertama

4)  Nama Produsen

  1. Alat Penunjang Untuk Pengoperasian Tabung Gas Medik :
  1. 1 (satu) buah slang (tubing);
  1. 1 (satu) buah masker (nasal);
  1. 1 (satu) buah kunci regulator dan kunci tabung;
  1. 1 (satu) buah dorongan (trolley) dengan pengaman. e. 1 (satu) buah pengaman tabung
  2. Flow meter dengan spesifikasi :

maksimal flow 2,5 LPM untuk  neonatal dan peadiatrik maksimal flow 10 atau 15 LPM untuk adult.

  1. Persyaratan Penyimpanan Tabung Gas Medik
  1. Tabung-tabung Gas  Medik  harus  disimpan  berdiri,  dipasang pengaman                    kran    dan    dilengkapi    tali    pengaman    untuk menghindari jatuh pada saat terjadi goncangan.
  2. Lokasi penyimpanan  harus  khusus  dan  masing–masing  Gas

Medik dibedakan tempatnya serta diberi tanda.

  1. Penyimpanan tabung  Gas  Medik  isi  dan  tabung  Gas  Medik kosong              dipisahkan,  untuk  memudahkan  pemeriksaan  dan penggantian.
  2. Lokasi penyimpanan  diusahakan  jauh  dari  sumber  panas, listrik dan oli atau sejenisnya, serta memiliki sirkulasi udara yang baik.
  3. Gas campuran yang sudah disimpan lebih dari 1 (satu) tahun agar dilakukan uji/test  kepada  produsen, untuk mengetahui kondisi Gas Medik, dan memperhatikan masa kadaluarsa Gas Medik tersebut.
  4. Persyaratan Pendistribusian Tabung Gas Medik.

Distribusi tabung Gas Medik dilakukan dengan menggunakan

trolly.

Tabung gas beserta trolly harus bersih dan memenuhi syarat sanitasi/higiene.

  1. Penggunaan Gas Medik sistem tabung hanya bisa dilakukan satu tabung untuk satu orang.

PERSYARATAN PENGGUNAAN OKSIGEN KONSENTRATOR PORTABEL

1.  Persyaratan Penyimpanan Oksigen Konsentrator Portabel
a.  Oksigen   Konsentrator   portabel   disimpan   ditempat   yang
berventilasi cukup.
b.  Mesin Oksigen Konsentrator portabel disimpan dalam keadaan
lepas dari sambungan listrik.
c.  Jangan tinggalkan mesin Oksigen Konsentrator portabel dalam
keadaan ON (hidup) dan tidak terpakai.
d.  Posisi  Mesin  Oksigen  Konsentrator  portabel  harus  disimpan
dalam posisi berdiri.
e.  Dilarang  merokok  disekitar  Oksigen  Konsentrator  portabel.
Pasangkan tanda “DILARANG MEROKOK” pada daerah sekitar
mesin Oksigen Konsentrator portabel sedang disimpan.
f.   Jauhkan  mesin  Oksigen  Konsentrator  portabel  dari  segala
bahan-bahan  yang  mudah  terbakar,  seperti  oli,  bensin,  cat,
minyak, aerosol saat sedang disimpan.
g.  Selalu  simpan  mesin  Oksigen  Konsentrator  portabel  dalam
keadaan bersih.  Bersihkan setelah setiap pemakaian.
h.  Jauhkan  selang  oksigen  dari  apapun  yang  mudah  terbakar,
termasuk lilin, kompor, termasuk dalam mobil dengan udara
panas.  Selalu tempatkan dengan ventilasi baik.
2.  Persyaratan Penggunaan Oksigen Konsentrator Portabel
a.  Jangan menggunakan alat-alat elektronik lainnya seperti alat
cukur,  alat  pengering  rambut  (hair  drier),  dan  lainnya  yang
menggunakan  mesin  pada  saat  anda  menggunakan  Oksigen
Konsentrator portabel.
b.  Jangan menempatkan Oksigen Konsentrator portabel dibawah
kursi, karpet, ataupun ditutup kain apabila digunakan.
c.  Dilarang  merokok  disekitar  Oksigen  Konsentrator  portabel
sedang digunakan.
d.  Jauhkan  mesin  Oksigen  Konsentrator  portabel  dari  segala
bahan-bahan  yang  mudah  terbakar,  seperti  oli,  bensin,  cat,
minyak, aerosol saat sedang dgunakan.
e.  Apabila terdengar suara bising/tajam dari tangki atau tangki
terlalu  cepat  kosong,  ini  dapat  menandakan  bahwa  adanya
kebocoran oksigen pada tangki.  Apabila ini terjadi, jauhi tangki
dan buka jendela agar oksigen yang berlebihan dapat keluar
dari   ruangan   tersebut   dan   hubungi   agen   penjual   atau
perusahaan servis.
3.  Persyaratan Pemeliharaan Oksigen Konsentrator Portabel
a.  Oksigen   Konsentrator   portabel   menggunakan   filter   untuk
menahan  debu  dan  partikel  dari  udara  yang  dihisap  secara
terus-menerus setiap pemakaian mesin, sehingga filter ini harus
sering dibersihkan atau diganti bila perlu. Apabila filter kotor,
akan  tersumbat  dan  mengakibatkan  mesin  bekerja  keras,
mengurangi   umur   dari   mesin   dan   mempercepat      risiko
kerusakan mesin.
b.  Pada udara yang bersih, filter Oksigen Konsentrator portabel
dibersihkan setiap minggu. Namun di udara yang mengandung
polusi  tinggi,  termasuk  apabila  terdapat    pembangunan  di
wilayah dekatnya, adanya binatang, maka filter harus diganti
lebih sering.   Biasanya cara pembersihan filter hanya dengan
menyiram  dengan  air  hangat  tanpa  sabun.    Keringkan  filter
sebelum dipasang kembali ke unit.
c.  Pemeliharaan dan servis mesin Oksigen Konsentrator portabel
secara teratur sangat penting guna keandalan dan keawetan
mesin.
d.  Pada saat mesin dibersihkan, gunakan hanya kain pembersih
dengan sedikit air hangat, jangan menggunakan pembersih yang
mengandung  kimia  seperti  wax,  cleaning  sprays  atau  cairan
pembersih lainnya.
  1. Setiap tahun,  periksa  ulang/cek  purity  o2,  flow  rate  dan

pressure  dan atau ganti filter.

Setiap tahun  periksa  ulang/cek  filter  inlet dicompressor jika perlu di ganti.

  1. Setiap tahun periksa ulang/cek filter anti bakteri jika perlu di ganti.
  2. Setiap tahun periksa/cek alarm listrik.
  1. PERSYARATAN PENGGUNAAN ALAT VAKUM MEDIK PORTABEL
1.  Persyaratan Penyimpanan Alat Vakum Medik Portabel
a.  Alat Vakum Medik portabel disimpan dalam keadaan lepas dari
sambungan listrik.
b.  Jangan tinggalkan alat Vakum Medik portabel dalam keadaan
ON (hidup) dan tidak terpakai.
c.  Alat    Vakum    Medik    portabel    disimpan    dengan    tabung
penampungan cairan dalam keadaan kosong.
2.  Persyaratan Penggunaan Alat Vakum Medik Portabel
  1. Arahkan selang penghisap pada posisi objek dengan baik dan

benar.

Atur daya  hisap  sesuai  protap  pelayanan  perhatikan  tabung

penampungan cairan, hati-hatijangan sampai penuh.

Buanglah cairan pada tabung penampungan sebelum penuh.

Persyaratan Pemeliharaan Alat Vakum Medik Portabel

Bersihkan tabung penampungan air kotoran dengan air panas dan bahan disinfektan atau sabun.

  1. Sakelar power harus pada posisi OFF (mati).

Bersihkan body  suction  pump  dengan  lap  kain  lembab yang sudah direndam klorin/disinfektan.

  1. PERSYARATAN PENGGUNAAN INSTALASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK (IGVM)

Dalam Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik (IGVM) terdapat seperangkat Sentral Gas Medik dan Vakum Medik, instalasi pipa, katup penutup dan alarm gas medik sampai ke titik outlet medik dan inlet medik.

Sentral Gas Medik dan Vakum Medik adalah seperangkat peralatan yang meliputi tabung gas, atau tabung liquid dan atau Oksigen generator, Manifold, sistem udara tekan medik, sistem udara tekan alat,  sistem  vakum  medik,  dan  sistem  buangan  sisa  gas  anestesi (BSGA). Sistem udara tekan medik dan/atau udara tekan alat adalah seperangkat alat yang terdiri dari; mesin kompresor non oli, pengering udara, filter, tangki, dew point dan CO monitor, regulator tekanan dan panel kontrol alat yang dipergunakan sebagai pengerak alat medik dan pernafasan medik, udara tekan medik dan udara tekan alat adalah

sistem yang berbeda, untuk itu jaringan instalasi pipa tembaga dan titik outlet harus dibedakan.

  1. Persyaratan Ruang Sentral Gas Medik

Lokasi ruang sentral gas medik mudah dijangkau transportasi untuk pengiriman dan pengambilan tabung.

  1. Harus aman/jauh dari kegiatan yang memungkinkan terjadinya ledakan/kebakaran.
  2. Aman dari sumber panas, oli dan sejenisnya.

Luas ruangan Gas Medik disesuaikan dengan jumlah dan jenis Gas Medik yang dipergunakan dan memperhatikan kelonggaran bergerak bagi  operator/petugas         pada         saat penggantian/pemindahan tabung dan kegiatan pemeliharaan, sehingga ukuran ruangan Gas Medik sebagai berikut:

–     untuk ruangan yang menggunakan 2 jenis Gas Medik ukuran minimal 4 x 6 x 3 m

–    untuk ruangan yang menggunakan 3 jenis Gas Medik ukuran minimal 6 x 8x 3 m

–    untuk  ruangan  yang  menggunakan  >4  jenis  Gas  Medik ukuran minimal 8 x 10 x 3 m

  1. Bangunan ruangan Gas Medik harus memenuhi persyaratan:

–   Konstruksi bangunan permanen;

–   Penerangan yang memadai;

–   Sirkulasi udara yang baik;

–   Lantai terbuat dari bahan yang kuat, tidak licin, dan datar.

Pada pintu ruangan yang berisi Gas Medik selain dari oksigen dan udara medik harus berlabel sebagai berikut:

  1. Pintu ruangan yang berisi sistem pasokan sentral atau silinder yang hanya berisi oksigen atau udara medik harus berlabel sebagai berikut :

Persyaratan Penataan Ruang Sentral Gas Medis

Harus diatur penempatan tabung–tabung kosong dan tabung berisi.

  1. Dilarang menyimpan  barang–barang  selain  untuk  keperluan penanganan gas pada ruangan penyimpanan gas   dan sentral gas.
  2. Apabila tabung tidak dipergunakan atau tidak dihubungkan ke instalasi perpipaan Gas Medik, katup tabung harus selalu tertutup, walaupun tabung dalam keadaan kosong.
  3. Apabila header  bar  dalam  keadaan  kosong  atau  terhubung dengan tabung kosong katup header bar harus selalu tertutup dengan benar.
  4. Setiap tabung  harus  diberi  tanda  kondisi  tabung  isi  atau kosong.
  5. Tabung  harus    diberi    pengaman/terikat    ke    konstruksi permanen.
  6. Silinder dan  kontainer  yang  boleh  digunakan  hanya  yang dibuat, diuji dan dipelihara sesuai spesifikasi dan peraturan atau standar yang berlaku.
  7. Isi silinder harus diidentifikasi dengan suatu label atau cetakan yang ditempelkan  pada    silinder    dan    kontainer    yang menyebutkan isi silinder sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Sebelum digunakan isi silinder dan kontainer harus dipastikan. j.    Label  tidak  boleh  dirusak,  diubah,  atau  dilepas,  dan  fiting

penyambung tidak boleh dimodifikasi.

Persyaratan Ruang Sentral Oksigen Konsentrator

Ventilasi ruang  yang  memadai  terlindungi  dari  cuaca  yang buruk, dan berpagar serta terlindungi dari potensi kebakaran.

  1. Lantai ruang manifold tabung atau tempat penyimpanan tabung harus rata dan kuat untuk memudahkan mobilisasi tabung.
  1. Pintu ruangan  tersebut  harus  dapat  dibuka  dari  dalam  di keadaan apapun, kunci pengamanan diperlukan tetapi bisa dibuka dari dalam, dan juga terbuka arah keluar.
  2. Ruangan mesin oksigen konsentrator tidak boleh digunakan untuk hal lainnya.
  3. Hanya orang yang mempunyai otorisasi yang dapat masuk, dan mengoperasikan supply mesin oksigen konsentrator
  4. Kontainer yang berisi tabung liquid dan juga tabung dengan unsur terbakar tidak diperbolehkan berada dalam satu ruangan dengan lokasi sistem supply mesin oksigen konsentrator.
  5. Elektrikal dalam  ruangan  harus  ditempatkan  di  posisi  yang tetap atau terlindungi untuk meminimalisir resiko kerusakan fisik.
  6. Alat untuk pemadam api harus disediakan. i.  Ruangan harus bersih dan tertata rapih.
  7. Apabila sistem supply ini dekat tempat pembakaran, incinerator atau ruang boiler, konstruksinya harus menghindari temperatur dengan melebihi 40 derajat celcius
  8. Beratap, dan berpagar keliling.
  1. Ruangan tidak boleh dalam satu area dengan elektrikal terbuka seperti konduktor atau trafo.
  2. Ruangan tidak boleh mendekati tangki oli
  1. Harus dengan lantai konkret. Pintu dan pagar harus lebih tinggi dari 1,75 m
  2. Harus ada tanda-tanda di tempatkan di pintu untuk 2 sisi :

–   DILARANG MEROKOK

–   DILARANG       MASUK:       HANYA       PETUGAS       YANG BERKEPENTINGAN

  1. Kendaraan untuk mengantar harus mudah di akses dan selevel dengan ruangan (tergantung method yang ingin digunakan
  2. Ruangan harus dapat jarak minimal 3 (tiga) meter dengan akses jalanan umum
  3. Alat  untuk   mengangkut   harus   di   desain   sesuai   untuk pengangkatan tabung dan keamanannya.
  4. Sistem supply  harus  terinstall  oleh  manufaktur/agen  resmi mengikuti aturan dari manufaktur
  1. Khusus untuk penempatan di basement :

–   Harus ada ventilasi

–   Udara bebas yang cukup

  1. Persyaratan Kelengkapan Sentral Kompresor Udara Medik a. 2 (dua) unit kompressor bebas minyak udara medik
  2. 2 (dua) unit pendingin udara (after cooler)
  1. 1 (satu)  unit  tangki  udara  tekan  lengkap  dengan  assesoris (automatic drain, pressure gauge, safety valve, pressure switch, valve) dan dicat warna hijau
  2. 2 (dua) unit pengering udara e. 2 (dua) unit filter udara
  3. 2 (dua) unit filter bakteri / karbon g.  1 (satu) unit Regulator
  4. Dew point monitor i.  CO monitor
  5. Panel control dengan dilengkapi :

–   Indikator lampu (hijau jika motor jalan, merah jika motor berhenti dan Kuning jika motor bermasalah)

–   Pengaman arus (MCB)

–   Indikator jam operasional masing-masing motor

–   Alarm untuk indikasi jika motor bermasalah

Persyaratan Kelengkapan Udara hisap (medical suction):

2 (dua) unit vakum pump

1 (satu)  unit  tangki  vakum  lengkap  dengan assesoris (valve, pressure gauge) dan dicat warna kuning.

  1. 2 (dua) unit bakteria filter

Panel control dengan dilengkapi :

–   Indikator lampu (Hijau jika   motor jalan, Merah jika motor berhenti dan Kuning jika motor bermasalah)

–   Pengaman arus (MCB)

–   Indikator jam operasional masing-masing motor

–   Alarm untuk indikasi jika motor bermasalah

  1. Manifold adalah seperangkat alat pengaturan tekanan gas medis dari tekan tinggi (2200 psi) menjadi tekanan rendah (55 psi ), jenis- jenis manifold terdiri dari :
  1. Manifold  Otomatis   Penuh   adalah   manifold   yang   memiliki minimal 2 (dua) regulator dengan tekanan tinggi dan 1 (satu) atau 2 (dua) regulator dengan tekanan rendah. Cara kerja manifold        jenis  ini  apabila  tekanan  atau  gas  pada  tabung manifold  sebelah  kanan  habis,  maka akan berpindah secara otomatis ke tabung manifold sebah kiri, berlaku kebalikannya. Manifold  jenis  ini  dilengkapi  juga  dengan header bar,  katup searah (check valve), katup pengaman/pelepas tekanan, sinyal indikator   tekanan   LED   atau   Analaog   dan   pigtail   yang

disesuaikan dengan jumlah tabung/silinder.

Manifold Otomatis Penuh

Manifold Semi Otomatis adalah manifold yang memiliki minimal

2 (dua) unit regulator dengan tekanan tinggi dan 1 (satu) atau 2 (dua)  regulator  dengan  tekanan  rendah. Cara kerja manifold jenis ini apabila tekanan atau gas pada tabung manifold sebelah kanan habis, maka akan berpindah secara otomatis ke tabung

manifold sebelah kiri, berlaku kebalikannya, namun tuas indikator harus dipindahkan secara manual. Manifold jenis ini dilengkapi juga dengan header bar, katup pengaman/pelepas tekanan, indikator tekanan dan pigtail yang disesuaikan dengan

jumlah tabung/silinder.

Manifold Semi Otomatis

Manifold Manual adalah manifold yang memiliki 2 (dua) unit regulator yang mampu menurunkan tekanan dari tekanan tinggi menjadi tekanan rendah, dan setiap regulator ini mewakili jalur kiri dan kanan.. Cara kerja manifold jenis ini apabila tekanan atau gas  pada  tabung  manifold  sebelah  kanan  habis,  maka katup  header  bar  sebelah  kanan  ditutup  kemudian  katup

header bar sebelah kiri dibuka, berlaku kebalikannya. Manifold jenis ini dilengkapi juga dengan header bar, katup pengaman/pelepas tekanan, sinyal indikator tekanan, valve dan

pigtail yang disesuaikan dengan jumlah tabung/ silinder.

Manifold Manual

Buangan Sisa Gas Anestesi Harus Mempunyai Sistem Pembuangan

Tersendiri.

Jenis-Jenis Pembuangan Sisa Gas Anestesi:

Pembuangan dengan sistem motor blower, yaitu sistem yang menggunakan motor   blower   untuk   mengalirkan   sisa   gas anesthesia ke udara bebas dengan menggunakan jaringan pipa tembaga/pvc.

  1. Pembuangan dengan  sistem  outlet  venturi, yaitu sistem yang memanfaatkan aliran udara tekan alat yang dirubah menjadi tekanan  negative,  sehingga  menimbulkan  buangan  sisa  gas

anesthesia mengalir ke udara bebas menggunakan jaringan pipa tembaga/pvc.

  1. Pembuangan  dengan   sistem   outlet   waste   anesthesia   gas disposal, yaitu sistem pembuangan yang memanfaatkan tenaga buang dari mesin anesthesia itu sendiri yang dialirkan melalui outlet tersebut dengan jaringan pipa tembaga/pvc.
  2. Persyaratan Kelengkapan Jaringan Saluran Gas Medik Dan Vakum

Medik :

1 (satu) unit katup induk (main valve) dipasang pada sentral

Gas Medik.

1 (satu) unit katup distribusi (distribution valve) dipasang pada tiap bagian pemakaian.

  1. Sekurangnya 1 (satu) unit katuppembagi (zone valve) dipasang sesuai dengan pembagian instalasi.
  2. 1 (satu) unit indikator tekanan induk (pressure gauge) dipasang pada sentral.
  3. 1 (satu) unit indikator tekanan induk (pressure gauge) di setiap jalur distribusi utama.
  4. Sekurangnya  1  (satu)  unit  katup  darurat  (emergency  valve)

dipasang pada setiap ruang bedah dan ruang intensif.

  1. Persyaratan Alarm Pada IGVM :

Alarm lokal, yaitu alarm yang dipasang untuk memonitor fungsi sistem kompresor udara, sistem pompa vakum bedah-medik, sistem BSGA dan sistem udara alat. Dapat ditempatkan pada atau dalam   panel   kontrol   untuk   peralatan   mesin   yang dimonitor, dan/atau didalam suatu alat monitor, dan/atau pada suatu panel alarm terpisah.

  1. Alarm utama, yaitu alarm yang dipasang untuk memonitor pengoperasian dan kondisi  dari  sumber  pasokan,  sumber cadangan (bila ada), dan tekanan dalam saluran utama dari masing-masing  sistem  pemipaan  Gas  Medik.  Alarm  utama harus   ditempatkan  diruang  kantor  atau  ruang  kerja  dari petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sistem IGVM.

Alarm wilayah, yaitu alarm yang ditempatkan disetiap wilayah tertentu seperti di pos perawat atau lokasi lainnya yang akan memberikan pengawasan secara terus menerus.

  1. Persyaratan Pipa Gas Medik :
  1. Pipa yang dipergunakan  harus  terbuat  dari tembaga dengan kadar ± 99 % (sembilan puluh sembilan persen) atau stainless steel, yang dinyatakan dengan Sertifikat Asal Negara (Certificate Of Origin) dan Sertifikat Pabrikasi (Certificate Of Manufacture, ASTM B 819 , BSEN 13348, JIS 3300, Type L/K).
  2. Pipa yang akan dipasang harus bersih dari debu, gram/serbuk besi (sisa pemotongan pipa dan oli), dan di flushing  dengan nitrogen.
  3. Pipa Gas Medik harus diberi label sesuai dengan Gas Medik yang dialirkan
  4. Pipa Gas Medik harus memenuhi keamanan terhadap struktur dan utilitas dari bangunan unit fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Pemasangan pipa Gas Medik harus menggunakan gantungan pipa yang terbuat dari baja dengan jarak antara gantungan maksimum 2,5 m.
  6. Pemasangan instalasi  pipa  diatas  plafon  harus  dilengkapi dudukan dan gantungan yang diikat kuat pada dak beton.
  7. Ukuran pipa disesuaikan dengan kebutuhan/desain yang benar agar menjamin tekanan Gas Medik tidak berkurang pada saat pemakaian maksimal.
  8. Penyambungan pipa harus dilas dengan menggunakan kawat las perak, agar sambungan pipa rapat sempurna dan tahan lama, Gas yang  dipergunakan   adalah  campuran  oksigen, Acetyline dan pada proses pengelasan harus dialiri gas Nitrogen.
  9. Penyambungan antar pipa harus menggunakan fitting tembaga :

–   Fitting Sock

–   Fitting Elbow

–   Fitting Tee

–   Fitting Reducer

–   Fitting Dop

Pemotongan pipa harus menggunakan cutter/ pemotong pipa khusus.

Pemasangan instalasi pipa Gas Medik dalam dinding harus dilindungi pipa PVC.

  1. Seluruh jaringan  pipa  Gas  Medik  dan  Vakum  Medik  harus dilakukan pengetesan tekanan minimal 1,5 kali tekanan kerja selama1 kali 24 jam dengan gas nitrogen pada saat selesai pemasangan jaringan pipa Gas Medik.
  2. Seluruh IGVM harus dilakukan test kebocoran.
  1. Pemasangan Outlet Gas Medik dan Inlet Vakum Medik a. Wall Outlet Gas Medik dan Inlet Vakum Medik

–   Outlet Gas Medik dan inlet Vakum Medik jenis wall dipasang/ ditanam pada dinding dengan ketinggian antara 140 s/d 150 cm di atas lantai.

–   Bila digunakan untuk melayani 1 (satu) bed, maka diletakkan di sebelah kanan kepala pasien dan bila digunakan untuk melayani       2  (dua)  bed  maka  wall  outlet/inlet  diletakkan ditengah–tengah 2 (dua) bed tersebut.

–    Untuk pemakaian di kamar operasi, wall outlet/inlet dipasang di dinding dekat dengan bagian kepala pasien pada meja operasi.

–    Untuk pemakaian di bagian lain  wall  outlet/inlet  dipasang pada dinding yang berdekatan dengan peralatan kedokteran yang digunakan.

  1. Ceiling outlet dipasang pada plafon dan dekat dengan titik pemakaian, biasanya dekat dengan bagaian kepala dari tempat tidur pasien pada ruangan new born room dan premature room.
  2. Ceiling column, Penempatan/pemasangan ceiling column sama dengan ceiling outlet, berhubung ceiling column memiliki beban yang cukup berat ± 100 kg, maka harus digantung pada konstruksi yang kuat menahan beban tersebut.
  3. Pemasangan outlet pada  ruang  operasi/bedah  maupun peralatan harus berfungsi secara otomatis, outlet akan tertutup rapat pada saat tidak terpakai dan terbuka apabila telah disambungkan dengan alat penyalur Gas Medik.
  4. Urutan pemasangan outlet Gas Medik harus tetap.

–   Oksigen (O2)

–   Dinitrogen oksida, (N20)

–   Udara tekan medik ( UTM / MA)

–   Udara tekan alat (UTA / TA )

–     Vakum  medik (udara hisap), (VAK/SAC)

–   Karbon dioksida, (CO2)

–   Nitrogen, (N)

–   Buangan sisa gas anestesi (BSGA/WAGD)

  1. Pemasangan setiap outlet Gas Medik/inlet Vakum Medik diberi nama, warna yang berbeda, ukuran drat/sekrup yang berbeda pula atau pin hole index yang berbeda.
  2. Setiap ruangan yang terdapat lebih dari 1 (satu) pemasangan outlet Gas Medik harus dilakukan pengetesan silang, untuk memastikan tidak terdapat kesalahan jenis gas pada outlet.
  3. Setiap titik outlet/inlet harus dilakukan pengetesan flow dan tekanan gas.
  4. Instalasi dan pengawatan listrik yang digunakan dalam IGVM harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) edisi terakhir.

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

NILA FARID MOELOEK