3.8.3.4 Sumber udara instrumen harus memenuhi 3.5.3 dengan perkecualian seperti yang ditentukan dalam 3.8
3.8.4 Kompresor udara instrumen
Kompresor udara instrumen boleh dari jenis yang mampu memberikan tekanan udara keluaran sekurangnya 1380 kPa (200 psig) dan mampu menyediakan udara yang memenuhi definisi udara instrumen.
3.8.5 Header siaga udara instrumen
3.8.5.1 Bila sistem udara instrumen disediakan dengan suatu header siaga, header tersebut harus memenuhi persyaratan berikut;
(1) memenuhi 3.4.8, kecuali bahwa jumlah tabung silinder yang tersambung harus cukup untuk pengoperasian selama satu jam;
(2) menggunakan konektor seperti untuk udara medik sesuai ketentuan yang berlaku;
(3) memasuki sistem di bagian hulu dari regulator pada saluran akhir (final-line);
(4) secara otomatik melayani sistem bila terjadi kegagalan kompresor.
3.8.6 Udara intake
Udara intake untuk kompresor udara instrumen boleh diambil dari lokasi peralatan.
3.8.7 Filter saringan udara instrumen
3.8.7.1 Sumber udara instrumen harus disaring dengan filter karbon aktif yang memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan pada hulu dari filter saluran akhir;
(2) ukurannya ditentukan untuk 100 persen beban puncak sistem terhitung pada kondisi perancangan;(3) dibuat dari bahan ferrous atau non-ferrous.
3.8.7.2 Filter saluran akhir harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan di hulu dari regulator tekanan saluran akhir dan di hilir dari filter karbon;
(2) ukurannya ditentukan untuk 100 persen beban puncak sistem terhitung pada kondisi perancangan;(3) mempunyai tingkat efisiensi minimum 98 persen pada 0,01 mikron;
(4) dilengkapi dengan indikator visual kontinyu yang memperlihatkan status dari umur elemen filter;
(5) dibuat dari bahan ferrous dan/atau non ferrous.
3.8.7.3 Filter yang mengkombinasikan fungsi dari 3.8.7.1 dan 3.8.7.2 boleh digunakan.
3.8.8 Kelengkapan udara instrumen
Kelengkapan yang digunakan untuk sumber udara instrumen harus memenuhi butir sebagai berikut:
(1) 3.5.5 untuk pendingin akhir;
(2) 3.5.6 untuk penampung udara;
(3) 3.5.7 untuk pengering udara;
(4) 3.5.9 untuk regulator udara.
3.8.9 Susunan pemipaan udara instrumen dan redundansi
Sumber udara instrumen harus memenuhi 3.5.11, kecuali untuk yang berikut ini:
(1) sistem yang menggunakan header siaga dapat mempunyai pendingin akhir dan pengering udara jenis simpleks;
(2) sistem yang menggunakan header siaga tidak memerlukan suatu katup bypas penampung jenis three-valve;
(3)Header siaga, bilamana disediakan, harus diisolasi dari kompresor dengan suatu katup penahan balik untuk mencegah aliran balik melalui kompresor.
3.8.10 Pemonitor dan alarm udara instrumen
3.8.10.1 Sumber udara instrumen harus meliputi alarm berikut ini:
(1) alarm lokal yang aktif pada atau sesaat sebelum kompresor cadangan (bila disediakan) aktif, menandakan bahwa kompresor “lag ” sedang beroperasi;
(2) alarm lokal dan alarm pada semua panel alarm utama yang aktif bila titik embun pada sistem tekanan melampaui -30ºC (-22ºF), yang menandakan titik embun tinggi.
3.8.10.2 Untuk sumber dengan header siaga, kondisi tambahan berikut ini harus mengaktifkan suatu alarm lokal di ruang kompresor, suatu sinyal lokal pada lokasi header, dan alarm pada semua panel alarm utama:
(1) suatu alarm yang aktif pada atau sesaat sebelum cadangan memasok sistem, menandakan cadangan sedang digunakan;
(2) suatu alarm yang aktif pada atau sesaat sebelum sumber cadangan turun di bawah suatu pasokan rata-rata jam, menandakan sumber cadangan rendah.
4 Katup
4.1 Katup penyetop gas dan tekanan vakum
Katup penyetop harus disediakan untuk mengisolasi bagian dari sistem pemipaan guna pemeliharaan, perbaikan, atau kebutuhan ekspansi yang direncanakan kelak, dan untuk memudahkan pengujian fasilitas.
Gambar 4.2 – Penataan Komponen-komponen Saluran Pemipaan.
4.2 Aksesibilitas
Semua katup, kecuali katup dalam rakitan kotak katup zona, harus ditempatkan pada lokasi yang aman, seperti misalnya dikunci terhadap pipa“locked piped chases”, dikunci atau digrendel pada posisi pengoperasian, dan ditandai dengan label berisi jenis pasokan gas dan ruangan yang dikendalikan oleh katup tersebut.
4.2.1 Katup penyetop yang dapat diakses oleh selain petugas berwenang harus dipasang dalam suatu lemari katup dengan pintu yang dapat dibuka atau dipecahkan yang cukup lebar untuk mengijinkan pengoperasian katup secara manual.
4.2.2 Katup penyetop yang digunakan pada daerah tertentu, seperti pada ruang psikiatrik atau pediatrik, boleh diamankan dengan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk mencegah akses yang tidak sesuai.
4.2.3 Katup untuk gas medik yang tidak mudah terbakar dan katup gas mudah terbakar tidak boleh dipasang dalam rakitan lemari katup zona yang sama.
4.3 Jenis katup
Katup penyetop baru atau pengganti harus dari jenis berikut:
(1) jenis bola, seperempat putaran–lubang penuh;
(2) dibuat dari kuningan atau perunggu;
(3) mempunyai lengan tambahan untuk pematrian;
(4) mempunyai tuas yang menandakan terbuka atau tertutup;
(5) terdiri dari 3 bagian untuk memudahkan pemeliharaan setempat.
4.3.1 Katup untuk gas bertekanan positif untuk layanan oksigen harus dibersihkan oleh pabrik pembuat.
4.3.2 Katup untuk layanan tekanan vakum atau BSGA boleh dari jenis katup bola atau katup kupu-kupu dan tidak harus dibersihkan untuk layanan oksigen
4.4 Katup sumber
Suatu katup penyetop harus dipasang pada hubungan antara masing-masing sistem sumber ke pipa –pipa distribusi untuk dibolehkan mengisolasi keseluruhan sumber, termasuk semua kelengkapannya (misal pengering udara, regulator tekanan saluran akhir, dan sebagainya) dari fasilitas tersebut.
4.4.1 Katup sumber harus ditempatkan pada lokasi yang cukup dekat dari peralatan sumber.
4.4.2 Katup sumber harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.5. Katup saluran utama
Suatu katup penyetop harus disediakan pada saluran utama pasokan di dalam bangunan bila katup penyetop sumber tidak dapat diakses dari dalam bangunan.
4.5.1 Katup saluran utama harus ditempatkan pada lokasi yang mengijinkan akses hanya bagi petugas berwenang (misal dengan menempatkannya di atas langit-langit atau dibelakang suatu pintu akses yang terkunci).
4.5.2 Katup saluran utama harus ditempatkan pada lokasi pada sisi fasilitas dari katup sumber dan diluar ruang sumber, konstruksi pelindung sumber atau di tempat di mana saluran utama mula-mula menembus bangunan.
4.5.3 Katup saluran utama harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.5.4 Suatu katup saluran utama tidak diperlukan bila katup penyetop dapat diakses dari dalam bangunan
4.6 Katup saluran tegak
Setiap saluran tegak yang dipasok dari saluran utama harus dilengkapi dengan sebuah katup penyetop pada saluran tegak dekat dengan saluran utama
4.6.1 Katup saluran tegak boleh ditempatkan di atas langit-langit, tetapi tetap harus dapat diakses dan tidak terhalang
4.6.2 Katup saluran tegak harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.7 Katup pemeliharaan
Katup pemeliharaan harus dipasang untuk pemeliharaan atau pengubahan dari saluran cabang dari suatu saluran utama atau dari saluran tegak tanpa mematikan keseluruhan saluran utama, saluran tegak atau fasilitas.
4.7.1 Hanya satu katup pemeliharaan yang diperlukan untuk masing-masing pencabangan dari suatu saluran tegak, tanpa memandang jumlah kotak katup zona yang terpasang pada cabang tersebut.
4.7.2 Katup pemeliharaan harus ditempatkan pada pipa cabang sebelum kotak katup zona pada cabang tersebut
4.7.3 Katup pemeliharaan harus ditempatkan menurut satu dari yang berikut ini:
(1) dibelakang pintu akses yang terkunci;
(2) terkunci pada posisi terbuka, di atas langit-langit;
(3) terkunci pada posisi terbuka, dalam suatu ruang yang aman.
4.7.4 Katup pemeliharaan harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.7.5 Sensor untuk panel alarm wilayah seperti yang dipersyaratkan dalam 9.3.4 boleh ditempatkan dalam setiap hubungan dengan katup layanan (bila dipasang)
4.8 Katup zona
Semua stasiun outlet/inlet harus dipasok melalui suatu katup zona sebagai berikut:
(1) katup zona harus dipasang sedemikian sehingga suatu dinding berada diantara katup dan
inlet/oulet yang dikontrolnya;
(2) katup zona hanya boleh melayani inlet/outlet yang ditempatkan pada lantai yang sama
4.8.1 Katup zona harus segera dapat dioperasikan dari suatu posisi berdiri di koridor pada lantai yang sama yang dilayaninya.
4.8.2 Katup zona harus ditata sedemikian sehingga penghentian pasokan gas medik atau vakum ke satu zona tidak akan mempengaruhi pasokan gas medik atau vakum ke zona lainnya atau bagian lainnya dari sistem.
4.8.3 Suatu indikator tekanan/vakum harus disediakan pada sisi stasiun inlet/outlet dari setiap katup zona.
4.8.4 Kotak katup zona harus dipasang ditempat yang terlihat dan dapat diakses setiap waktu
4.8.5 Panel katup zona tidak boleh dipasang di belakang pintu yang secara normal terbuka atau secara normal tertutup, atau dengan kata lain terhalang dari pandangan biasa.
4.8.6 Panel katup zona tidak boleh ditempatkan dalam ruang, daerah, atau lemari yang tertutup atau terkunci
4.8.7 Suatu katup zona harus ditempatkan, pada saluran gas medik dan/atau vakum, langsung
diluar setiap lokasi mesin “vital life-support ”, perawatan pasien kritis, dan lokasi anestesi, dan
ditempatkan di lokasi sedemikian rupa sehingga dapat segera diakses untuk suatu keadaan darurat.
4.8.7.1 Semua kolom penyaluran gas, gulungan slang, saluran langit-langit, panel kontrol, penggantung
(pendant ), dan tiang (boom) atau instalasi khusus lainnya harus ditempatkan di bagian hilir dari katup zona
4.8.7.2 Katup zona harus ditata sedemikian sehingga penutupan pasokan gas ke satu dari ruang operasi atau lokasi anestesi tidak akan mempengaruhi lainnya
4.8.8 Katup zona harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.9 Katup jalur
Katup jalur optional boleh dipasang untuk mengisolasikan atau menutup pipa guna pemeliharaan ruang atau daerah individual.
4.9.1 Katup penyetop jalur yang ditujukan untuk mengisolasi pipa guna pemeliharaan atau pengubahan harus memenuhi persyaratan berikut ini :
(1) ditempatkan dalam daerah yang pengunjungnya dibatasi;
(2) terkunci atau digrendel pada posisi terbuka;
(3) diidentifikasikan sesuai dengan butir 11.2
4.9.2 Sensor untuk panel alarm wilayah seperti yang dipersyaratkan dalam 9.3.4 boleh ditempatkan dalam setiap hubungan dengan katup jalur (bila dipasang)
4.10 Katup untuk sambungan mendatang
Katup penutup yang disediakan untuk sambungan dari pipa mendatang harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan dalam daerah yang pengunjungnya dibatasi;
(2) terkunci atau diselot pada posisi terbuka;
(3) diidentifikasikan sesuai dengan 11.2
4.10.1 Katup sambungan mendatang harus diberi label dari isi kandungan gas yang boleh dihubungkan
4.10.2 Pemipaan di bagian hilir harus ditutup dengan tutup yang dipatri dengan panjang pipa yang cukup untuk pemotongan dan pematrian ulang
5 Stasiun outlet/inlet
5.1 Masing-masing stasiun inlet/outlet untuk gas medik atau vakum harus untuk jenis gas tertentu, baik
inlet/outlet tersebut berulir, atau berupa suatu kopel cepat yang tidak dapat dipertukarkan.
5.2 Setiap stasiun outlet harus terdiri dari suatu katup (atau rakitan katup) primer dan sekunder.
5.3 Setiap stasiun inlet hanya terdiri dari satu katup (atau rakitan katup) primer.
5.4 Katup sekunder (atau katup unit) harus menutup secara otomatik/manual untuk menghentikan aliran gas medik atau vakum bila katup primer (atau katup unit) dilepaskan.
5.5 Setiap inlet/outlet harus diberi identitas yang mudah dibaca sesuai 11.3
5.6 Setiap Inlet/outlet berulir harus dari jenis sambungan yang tidak dapat dipertukarkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
5.7 Setiap stasiun inlet/outlet, termasuk yang dipasang pada kolom, gulungan slang, saluran langit-langit, atau instalasi khusus lainnya, harus dirancang sedemikian sehingga bagian atau komponen yang dipersyaratakan untuk jenis gas tertentu guna pemenuhan persyaratan 5.1 dan 5.9 tidak dapat dipertukarkan antara stasiun inlet/outlet untuk jenis gas yang berbeda.
5.8 Penggunaan komponen bagian bersama pada inlet/outlet, seperti pegas, ring cincin, baut pengencang, penyekat, dan sumbat penutup diperbolehkan.
5.9 Komponen dari suatu stasiun inlet vakum yang diperlukan untuk pemeliharaan dari kekhususan vakum harus diberi tanda yang mudah dibaca untuk mengidentifikasikannya sebagai suatu komponen atau bagian dari sistem vakum atau sistem pengisapan.
5.10 Komponen inlet yang tidak khusus untuk vakum tidak harus ditandai
5.11 Pipa yang dipasang oleh pabrik pembuat pada stasiun outlet dan menonjol tidak lebih dari21 cm (8 inci) dari badan terminal harus berukuran tidak kurang dari DN 8 (NPS ¼) ( 3/8 inci diameter luar), dengan diameter dalam minimum 8 mm (0,3 inci)
5.12 Pipa yang dipasang oleh pabrik pembuat pada stasiun inlet dan menonjol tidak lebih dari 21cm (8 inci) dari badan terminal berukuran tidak boleh kurang dari DN 10 (NPS 3/8) ( ½ inci diameter luar), dengan diameter dalam minimum 10 mm (0,4 inci)
5.13 Stasiun inlet/outlet
boleh melekuk kedalam dinding atau dilindungi dari kerusakan dengan cara lain.
5.14 Bila terpasang banyak inlet/outlet pada dinding, inlet/outlet tersebut harus diberi jarak untuk mengijinkan penggunaan secara serempak dari inlet/outlet yang bersebelahan dengan berbagai jenis peralatan terapi.
5.15 Stasiun outlet dalam sistem yang mempunyai tekanan operasi tidak standar harus memenuhi persyaratan berikut ini:
(1) untuk gas tertentu;
(2) untuk tekanan tertentu di mana satu gas tunggal dipipakan pada lebih dari satu tekanan pengoperasian (misal suatu stasiun outlet untuk oksigen 550 kPa (80 psi) tidak boleh menerima suatu adapter untuk oksigen 345 kPa (50 psi));
(3) bila dioperasikan pada suatu tekanan di atas 550 kPa (80 psi), harus berupa sambungan D.I.S.S (diameter index safety sistem)/SIS (Screw index sistem). atau yang memenuhi butir 4;
(4) bila dioperasikan pada tekanan relatif antara 1380 kPa (200 psig) dan 2070 kPa (300psig), stasiun
outlet tersebut harus dirancang sedemikan untuk mencegah pencopotan adapter sampai tekanan telah dilepaskan, guna mencegah adapter mencelakakan pengguna atau orang lain ketika dilepaskan dari outlet tersebut
6 Perakitan pabrik
Gambar 6 Terminal-terminal perakitan Pabrik
6.1 Sebelum tiba di lokasi pemasangan, terminal-terminal perakitan pabrik harus diuji, oleh pabrik pembuatnya, terdiri dari :
(1) uji pembersihan awal sesuai 12.2.2;
(2) uji tekanan awal sesuai 12.2.3 ;
(3) uji kebersihan pipa sesuai 12.2.5;
(4) uji daya tahan tekanan sesuai 12.2.6 atau 12.2.7, kecuali seperti yang diijinkan di bawah6.2.
6.2 Uji daya tahan tekanan menurut 6.1 (4) boleh dilaksanakan dengan setiap metoda pengujian yang akan memastikan suatu penurunan tekanan kurang dari satu persen selama 24 jam.
6.3 Pabrik pembuat rakitan harus menyediakan dokumentasi yang resmi menyatakan kinerja dan keberhasilan penyelesaian uji yang ditentukan dalam 6.1
6.4 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang fleksibel harus menggunakan slang dan konektor yang mempunyai tekanan ledak minimum sebesar 6895 kPa (1000 psig)
6.5 Rakitan buatan pabrik harus mempunyai peringkat penyebaran api tidak lebih dari 200 ketika diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
6.6 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang atau pipa fleksibel harus disambungkan kesaluran pipa dengan menggunakan stasiun inlet/outlet.
6.7 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang atau konektor fleksibel, di mana stasiun inlet/outlet yang terhubung ke pemipaan tidak segera dan sepenuhnya dapat diakses (misal tidak dapat dimanipulasi tanpa melepas panel, pintu dan sebagainya), harus mempunyai stasiun inlet/outlet dengan karakteristik tambahan berikut ini:
(1) merupakan konektor jenis D.I.S.S; (diameter index safety sistem)/SIS (crew index sistem)/Screw
(2) katup searah sekunder yang disyaratkan dalam 5.2 boleh ditiadakan;
(3) dilengkapi dengan terminal kedua, dimana pengguna menyambung dan melepas hubungan, yang memenuhi 5 kecuali 5.2,
6.8 Rakitan buatan pabrik yang disambungkan dengan saluran pemipaan dengan pematrian harus mempunyai stasiun inlet/outlet yang memenuhi semua persyaratan 5
6.9 Instalasi rakitan buatan pabrik harus diuji menurut 12
7 Rel gas medik (RGM) yang terpasang pada permukaan
7.1 Rakitan RGM boleh dipasang bila diperkirakan dan diperlukan ada banyak pemakaian gas medik dan vakum pada satu lokasi pasien
7 2 Rakitan RGM harus sepenuhnya terlihat dalam ruangan, tidak menembus atau melewati dinding, partisi, dan sejenisnya.
7.3 Rakitan RGM harus dibuat dari bahan dengan temperatur leleh sekurangnya 538ºC (1000ºF)
7.4 Rakitan RGM harus dibersihkan menurut 10.1.1
7.5 Stasiun inlet atau outlet tidak boleh ditempatkan pada ujung-ujung dari rakitan RGM
7.6 Bukaan untuk stasiun inlet/outlet dalam rakitan RGM harus untuk jenis gas tertentu
7.7 Bukaan pada RGM yang tidak digunakan oleh stasiun inlet/outlet (misal untuk penggunaan mendatang) harus ditutup atau disumbat sedemikian sehingga diperlukan alat khusus untuk melepasnya (misal tidak dapat dibuka dengan kunci pas, kunci inggris, obeng, atau alat umum lainnya)
7.8 Rakitan RGM harus dihubungkan ke pipa saluran melalui fiting yang dipatri ke pipa saluran tersebut
7.9*Bila pipa saluran dan rakitan RGM terbuat dari metal yang tidak sama, penyambungan harus digalvanis atau dilindungi dari interaksi dua metal dengan cara lainnya.
7.10 Instalasi RGM harus diuji sesuai dengan 12 dan 13.
8 Indikator tekanan dan vakum
8.1 Umum
8.1.1 Indikator tekanan dan relatif untuk sistem pemipaan gas medik harus dibersihkan untuk layanan oksigen
8.1.2 Alat ukur tekanan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
8.1.3 Rentang skala tekanan positif dari indikator analog harus sedemikian sehingga pembacaan normal berada pada tengah, 50 persen skala.
8.1.4 Rentang skala dari indikator digital tidak boleh lebih dari dua kali tekanan kerja dari sistem pemipaan
8.1.5 Rentang skala indikator vakum harus berupa 0 ~ 760 mm (0 ~ 29,9 in) HgV relatif, kecuali untuk indikator dengan rentang tampilan normal yang menunjukkan kondisi normal hanya di atas 300mm (12 inci) HgV relatif.
8.1.6 Indikator yang ada di sebelah aktuator alarm utama dan alarm wilayah harus diberi label untuk mengidentifikasikan nama atau simbol kimia dari sistem pemipaan khusus yang dimonitor.
8.1.7 Tingkat akurasi indikator yang digunakan dalam pengujian harus 1 persen (dari skala penuh) atau yang lebih baik, pada titik pembacaan.
8.2 Lokasi penempatan
8.2.1 Indikator tekanan dan vakum harus dapat dibaca dari suatu posisi berdiri.
8.2.2 Indikator tekanan dan vakum sekurangnya harus disediakan pada lokasi berikut:
(1) di sebelah alat penginisiasi alarm, untuk alarm tekanan dan vakum pipa saluran utama pada sistem alarm utama;
(2) pada atau dalam panel alarm wilayah guna mengindikasikan tekanan/vakum pada alat pengaktivasi alarm untuk masing-masing sistem yang dimonitor oleh panel;
(3) pada sisi stasiun inlet/outlet dari katup zona
8.2.3 Semua alat pengindera tekanan dan alat ukur tekanan saluran pipa utama di bagian hilir dari katup sumber harus dilengkapi dengan suatu fiting pemeriksa kebutuhan gas tertentu guna memudahkan penggantian dan pengujian layanan.
8.2.4 Fiting pemeriksaan kebutuhan harus disediakan untuk semua alat pemonitor.