DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2012

 MenKes-Logo
 
 
 
 
 
DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN
DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
TAHUN 2012
 
Pedoman Teknis Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik di Rumah Sakit
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
 
PERSYARATAN TEKNIS SISTEM INSTALASI GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK RUMAH SAKIT
 
1 Penggunaan.
1.1 Ketentuan ini berlaku wajib untuk Rumah sakit yang menggunakan sistem instalasi gas medik dan vakum medik.
1.2 Bila terdapat istilah gas medik atau vakum, ketentuan tersebut berlaku bagi semua sistemperpipaan untuk oksigen, nitrous oksida, udara medik, karbon dioksida, helium, nitrogen, vakum medik untuk pembedahan, pembuangan sisa gas anestesi, dan campuran dari gas-gas tersebut. Bila terdapat nama layanan gas khusus atau vakum, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi gas tersebut.
1.3 Suatu sistem yang sudah ada yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan ini boleh tetap digunakan sepanjang pihak yang berwenang telah memastikan bahwa penggunaannya tidak membahayakan jiwa.
 
2 Sifat bahaya dari sistem gas dan vakum.
Potensi bahaya kebakaran, ledakan dan lainnya yang berkaitan dengan sistem perpipaan sentral gas medik dan sistem vakum bedah – medik harus dipertimbangkan dalam perancangan, pemasangan, pengujian, pengoperasian dan pemeliharaan dari sistem ini.
 
3 Sumber 
3.1 Identifikasi dan pelabelan sistem pasokan sentral.
3.1.1 Silinder dan kontainer yang boleh digunakan hanya yang dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai spesifikasi dan peraturan atau standar yang berlaku.
3.1.2  Isi silinder harus diidentifikasi dengan suatu label atau cetakan yang ditempelkan pada silinder dan kontainer yang menyebutkan isi silinder sesuai ketentuan yang berlaku.
3.1.3  Sebelum digunakan isi silinder dan kontainer harus dipastikan.
3.1.4  Label tidak boleh dirusak, diubah, atau dilepas, dan fiting penyambung tidak bolehdimodifikasi.
3.1.5 Pintu ruangan yang berisi gas medik selain dari oksigen dan udara medik harus berlabel sebagai berikut:
AWAS
Gas Medik
Dilarang Merokok atau Menyalakan Api
Oksigen Dalam Ruangan Mungkin Tidak Cukup
Buka Pintu dan Biarkan Ruangan Terventilasi Sebelum Masuk
 
3.1.6 Pintu ruangan yang berisi sistem pasokan sentral atau silinder yang hanya berisi oksigenatau udara medik harus berlabel sebagai berikut:
AWAS
Gas Medik
Dilarang Merokok atau Menyalakan Api
 
3.2 Pengoperasian sistem pasokan sentral.
3.2.1 Dilarang penggunaan adaptor atau fiting konversi untuk menyesuaikan fiting khusus suatu gas ke fiting gas lainnya.
3.2.2 Silinder dan kontainer harus ditangani sesuai bab 13 secara ketat.
3.2.3 Hanya silinder gas medik dan kontainer yang dapat diisi ulang, serta kelengkapan nya yang boleh disimpan dalam ruangan tempat sistem pasokan sentral.
3.2.4 Dilarang menyimpan bahan mudah menyala, silinder berisi gas mudah menyala atau kontainer berisi cairan mudah menyala, dalam ruangan bersama silinder gas medik.
3.2.5 Dibolehkan pemasangan rak kayu untuk menyimpan silinder gas medik.
3.2.6 Bila silinder dibungkus pada saat diterima, pembungkus tersebut harus dibuang sebelum disimpan.
3.2.7 Tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya bila silinder sedang tidak digunakan.
3.2.8 Dilarang menggunakan silinder tanpa penandaan yang benar, atau yang tanda dan fiting untuk gas spesifik tidak sesuai.
3.2.9 Unit penyimpan cairan kriogenik yang dimaksudkan memasok gas ke fasilitas dilarang digunakan untuk mengisi ulang bejana lain.
3.2.10 Tidak diperkenankan memindahkan oksigen dari satu silinder ke silinder lain.
3.3. Penempatan sistem pasokan sentral.
3.3.1 Penempatan sistem pasokan sentral harus memenuhi kriteria dalam butir 3.3.1.1 sampai 3.3.1.10.
3.3.1.1 Setiap sistem berikut boleh ditempatkan bersama dalam satu konstruksi pelindung di luar bangunan (outdoor):
(1) manifol untuk silinder gas tanpa sumber cadangan. (lihat butir 3.4.9);
(2) manifol untuk silinder gas dengan sumber cadangan;
(3) manifol untuk silinder cairan kriogenik (lihat butir 3.4.10);
(4) sistem cairan kriogenik curah (lihat butir 3.4.11).
3.3.1.2 Setiap sistem berikut ini boleh ditempatkan bersama dalam satu konstruksi pelindung didalam bangunan (indoor) :
(1) manifold untuk silinder gas tanpa sumber cadangan. (lihat butir 3.4.9);
(2) manifold untuk gas dengan sumber cadangan;
(3) manifold untuk silinder cairan kriogenik (lihat butir 3.4.10);
(4) cadangan darurat dalam bangunan (lihat butir 3.4.13);
(5) header siaga untuk udara instrumen (lihat butir 3.8.5).
3.3.1.3 Setiap sistem berikut ini boleh ditempatkan bersama dalam satu ruangan :
(1) sumber pasokan sentral kompresor udara medik (lihat butir 3.5.3);
(2) sumber vakum sentral bedah-medik (lihat butir 3.6);
(3) sumber pembuangan sentral sisa gas anestesi (lihat butir 3.7);
(4) sumber udara sentral instrumen (lihat butir 3.8).
3.3.1.4 Setiap sistem dalam butir 3.3.1.3 dilarang ditempatkan dalam satu ruangan yang sama dengan setiap sistem dalam butir 3.3.1.1 atau 3.3.1.2, kecuali bila header cadangan untuk udara medik atau udara instrumen memenuhi butir 3.4.13
3.3.1.5 Lokasi sistem pasokan sentral harus dipilih untuk memudahkan akses kendaraan pengantar dan pengelolaan silinder (sebagai contoh: kedekatan dengan landasan bongkar-muat, akses ke lif,pengangkutan silinder melalui daerah umum).
3.3.1.6 Lokasi dalam bangunan untuk gas oksigen, nitrous oksida, dan campuran dari gas-gas ini tidak boleh berhubungan dengan yang berikut ini :
(1) daerah yang berhubungan dengan pelayanan pasien kritis;
(2) lokasi pelaksanaan anestesi;
(3) lokasi penyimpanan bahan mudah menyala;
(4) ruang yang berisi kontak listrik terbuka atau trafo;
(5) tangki penyimpan cairan mudah terbakar atau mudah menyala;
(6) mesin;
(7) dapur;
(8) daerah dengan nyala api terbuka.
3.3.1.7 Silinder yang sedang digunakan dan yang tersimpan harus dicegah agar tidak mencapai temperatur melampaui 54ºC (130ºF).
3.3.1.8 Sistem pasokan sentral untuk nitrous oksida dan karbon dioksida harus dicegah agar tidak mencapai temperatur yang lebih rendah dari rekomendasi pabrik pembuat sistem pasokan sentral,tetapi sama sekali tidak boleh lebih rendah dari –C (20ºF) atau lebih tinggi dari 54ºC (130ºF).
3.3.1.9 Sistem pasokan sentral untuk oksigen dengan kapasitas terpasang dan tersimpan seluruhnya 566 kiloliter (20 000 ft³) atau lebih, pada temperatur dan tekanan standar, harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
3.3.1.10 Sistem pasokan sentral untuk nitrous oksida dengan kapasitas terpasang dan tersimpan seluruhnya 1451 kg (3200 lb) atau lebih pada temperatur dan tekanan standar harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 
3.3.2 Perancangan dan pemasangan.
Lokasi sistem pasokan sentral dan penyimpanan gas-gas medik harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) Dipasang dengan akses yang mudah untuk memindahkan silinder, peralatan, dan sebagainya, keluar dan masuk lokasi.
(2) Dijaga keamanannya dengan pintu atau gerbang yang dapat dikunci atau diamankan dengan cara lain.
(3) Jika di luar bangunan, ruangan harus dilindungi dengan dinding atau pagar dari bahan yang tidak mudah terbakar.
(4) Jika di dalam bangunan, harus dibangun dan menggunakan bahan interior yang tidak mudah terbakar atau sulit terbakar sehingga semua dinding, lantai, langit-langit, dan pintu sekurang-kurangnya mempunyai tingkat ketahanan api 1 jam.
(5) Jika peralatan listrik ditempatkan pada atau lebih tinggi dari 150 cm (5 ft) di atas lantai untuk menghindari kerusakan fisik, harus memenuhi ketentuan atau standar yang berlaku.
(6) Jika diperlukan pemanasan, harus dipanaskan dengan cara tidak langsung, (misalnya dengan uap air atau air panas).
(7) Dilengkapi dengan rak, rantai, atau pengikat lainnya untuk mengamankan masing-masing silinder, baik yang terhubung maupun yang tidak terhubung, penuh atau kosong,agar tidak roboh.
(8) Dipasok dengan daya listrik yang memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.
(9) Apabila disediakan rak, lemari, dan penyangga, harus dibuat dari bahan tidak mudah terbakar atau bahan sulit terbakar.
3.3.3 Ventilasi
3.3.3.1 Ventilasi di lokasi manifold
Lokasi yang berisi sistem pasokan sentral atau yang digunakan untuk menyimpan kontainer gas medik, harus diberi ventilasi untuk mencegah akumulasi gas medik akibat kebocoran dan pengoperasian alat keselamatan tekanan lebih dari silinder atau pipa manifol sesuai butir 3.3.3.1 (a) sampai 3.3.3.1 (g).
(a) Sistem pasokan sentral dalam bangunan harus mempunyai katup relief tekanan( pressure release valve ) yang melepaskan tekanan menurut butir 3.4.5.1 (5) hingga (9).
(b) Bila volume total dari gas medik yang terhubung dan tersimpan lebih besar dari 85 kiloliter (3000 ft3), pada tekanan dan temperatur standar, lokasi pasokan sentral dalam bangunan harus dilengkapi dengan sistem ventilasi mekanik khusus yang menyedot udara pada ketinggian 300 mm (1 ft) dari lantai finis dan bekerja secara terus menerus.
(c) Sumber daya listrik untuk fan ventilasi mekanik harus memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.
(d) Ventilasi alami dapat digunakan bila volume total dari gas medik yang tersambung dan tersimpan lebih kecil dari 85 kiloliter (3000 ft3), pada tekanan dan temperatur standar,atau gas bertekanan dalam ruang hanya udara medik.
(e) Bila ventilasi alami diperbolehkan, ventilasi tersebut harus terdiri dari dua bukaan dengan kisi-kisi (
louver ), masing-masing mempunyai luas bebas minimum 465 cm2(72 in2), satu ditempatkan dalam jarak 300 mm (1 ft) dari lantai finis dan yang lainnya lagi dalam jarak300 mm (1 ft) dari langit-langit.
(f) Bukaan dengan kisi-kisi untuk ventilasi alami tidak boleh diletakkan pada koridor akses menuju eksit.
(g) Ventilasi mekanik harus disediakan jika persyaratan butir 3.3.3.1.(f) tidak dapat dipenuhi.
3.3.3.2 Ventilasi untuk peralatan yang digerakkan motor 
Lokasi sumber berikut harus diventilasikan dengan cukup untuk mencegah akumulasi panas:
(1) sumber udara medik (lihat butir 3.5);
(2) sumber vakum bedah-medik (lihat butir 3.6);
(3) sumber pembuangan limbah gas anestesi (lihat butir 3.7.1);
(4) sumber udara instrumen.
3.3.3.3 Ventilasi untuk lokasi di luar bangunan
Lokasi di luar bangunan yang dikelilingi oleh dinding yang tidak permanen harus mempunyai bukaanventilasi terlindung yang ditempatkan pada dasar tiap dinding untuk memungkinkan sirkulasi udara secara bebas.
3.3.4 Penyimpanan
3.3.4.1 Silinder gas medik penuh atau kosong yang tidak tersambung dengan sistem distribusi harus disimpan di tempat yang memenuhi butir 3.3.2 sampai 3.3.3 dan boleh berada dalam ruangan bersama dengan sistem pasokan sentralnya.
3.4 Sistem pasokan sentral.
Sistem pasokan sentral boleh terdiri dari :
(1) manifold silinder untuk silinder gas sesuai butir 3.4.9;
(2) manifold untuk silinder cairan kriogenik sesuai butir 3.4.10;
(3) sistem cairan kriogenik curah sesuai butir 3.4.11;
(4) sistem kompresor udara medik sesuai butir 3.5;
(5) pembangkit vakum bedah-medik sesuai butir 3.6;
(6) penghisap limbah gas anestesi sesuai butir 3.7;
(7) sistem kompresor udara instrumen sesuai butir 3.8;
3.4.1 Sistem pasokan sentral dibolehkan dipasang sesuai petunjuk suplier yang memahami pemasangan dan penggunaannya yang tepat.
3.4.2*Sistem pasokan sentral untuk oksigen, udara medik, nitrous oksida, karbon dioksida,nitrogen dan semua gas medik lainnya tidak boleh disalurkan ke, atau digunakan untuk keperluan apapun, selain untuk pelayanan pasien.
3.4.3 Bahan yang digunakan pada sistem pasokan sentral harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) slang penghubung pada bagian sistem yang dimaksudkan untuk menangani oksigen pada tekanan relatif lebih besar dari 2070 kPa (300 psig), tidak boleh mengandung bahan polimer;
(2) pada bagian sistem yang dimaksudkan untuk menangani oksigen atau nitrous oksida pada tekanan relatif kurang dari 2070 kPa (300 psig), bahan konstruksi harus cocok dengan oksigen pada tekanan dan temperatur terhadap mana komponen-komponenter sebut terekspos dalam pewadahan dan penggunaan oksigen, nitrous oksida,campuran gas-gas tersebut, atau campuran gas yang mengandung oksigen lebih dari 23,5 persen;
(3) bahan yang berpotensi terekspos temperatur kriogenik, harus dirancang untuk pemakaian pada temperatur rendah;(4) bahan yang dimaksudkan untuk pemakaian di luar bangunan, harus dipasang menurut persyaratan pabrik pembuat.
3.4.4 Regulator tekanan pada saluran akhir
3.4.4.1 Semua sistem pasokan sentral bertekanan positip harus dilengkapi dengan regulator tekanan saluran akhir jenis ganda (dupleks), yang dipasang paralel dengan katup isolasi/penutup sebelum regulator tekanan, untuk memungkinkan perbaikan pada salah satu regulator tekanan tanpa mengganggu pasokan. (gambar 3.4.4.1)
Gambar 3.4.4.1 Tipikal Regulator tekanan pada saluran akhir.
3.4.4.2 Alat indikator tekanan harus ditempatkan di bagian hilir setiap regulator tekanan.
3.4.5 Katup relief tekanan
3.4.5.1 Semua sistem pasokan sentral bertekanan positip harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya satu katup relief tekanan yang memenuhi persyaratan berikut :
(1) dibuat dari bahan kuningan, perunggu, atau baja tahan karat;
(2) dirancang untuk pelayanan gas;
(3) ditempatkan antara katup outlet regulator saluran akhir dan katup sumber;
(4) di set pada 50 % di atas tekanan operasional normal sistem (lihat tabel 2); (hal.70)
(5) disalurkan ke bagian luar bangunan gedung, kecuali katup relief tekanan untuk sistem udara tekan yang kurang dari 85 kiloliter ( 3000 ft³), pada tekanan dan temperatur standar, boleh dilepas setempat;(6) bila disalurkan ke luar, disambung ke pipa pelepasan berukuran sekurang-kurangnya sama dengan outlet katup relief tekanan;
(7) bila banyak katup relief tekanan disalurkan ke dalam pipa ven bersama, pipa tersebut harus mempunyai luas penampang dalam” sama atau lebih besar dari jumlah luas penampang dalam” dari semua katup relief tekanan yang dilayani;
(8) bila disalurkan ke luar bangunan, dilepas ke daerah yang jauh dari bahan mudah menyala dan bukan ke tempat mungkin membahayakan orang lewat;
(9) bila disalurkan ke luar bangunan, diarahkan ke bawah dan ujungnya dipasang saringan untuk mencegah masuknya air atau binatang kecil yang mengganggu.
3.4.5.2 Bila dibuang keluar bangunan, bahan untuk pipa ven katup relief tekanan harus mengikuti butir10.1.
3.4.6 Tekanan berbeda
Bila sistem pasokan sentral tunggal memasok dua jaringan pipa distribusi yang bekerja pada tekananyang berbeda, maka setiap jaringan pipa distribusi harus dilengkapi dengan semua elemen dalambutir 3.4.
3.4.7 Sinyal lokal
3.4.7.1 Sistem berikut harus mempunyai sinyal lokal pada peralatan sumbernya :
(1) untuk silinder gas tanpa pasokan cadangan (lihat butir 3.4.9);
(2) manifol untuk silinder gas dengan pasokan cadangan;
(3) manifol untuk silinder cairan kriogenik (lihat butir 3.4.10);
(4) sistem cairan kriogenik curah (lihat butir 3.4.11);
(5) cadangan darurat dalam bangunan (lihat butir 3.4.13);
(6) header udara instrumen (lihat butir 3.4.8);
3.4.7.2 Sinyal lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) memberikan hanya indikasi visual;
(2) diberi label agar perawatan dan pengkondisian termonitor;
(3) jika dimaksud untuk pemasangan di luar bangunan gedung, dipasang sesuai persyaratan pabrik pembuat.
3.4.8 Header Setiap header yang dipasang pada sistem pasokan sentral menggunakan silinder yang berisi gas ataucairan, harus mencakup:
(1) jumlah sambungan silinder yang dibutuhkan header;
(2) satu slang penghubung (cylinder lead) untuk setiap silinder sesuai butir 3.4.3. dandilengkapi dengan fiting ujung yang dipasang permanen mengikuti ketentuan yangberlaku;
(3) suatu filter dari bahan sesuai butir 3.4.3 untuk mencegah masuknya kotoran ke dalampengendali manifol;
(4) katup penutup header yang dipasang di bagian hilir dari sambungan silinder terdekat, tetapi dipasang di bagian hulu titik sambungan header ke sistem pasokan sentral;
(5) suatu indikator tekanan header;
(6) katup penahan balik untuk mencegah aliran balik ke dalam header dan untukmemungkinkan pemeliharaan header;
(7) katup penahan balik pada setiap sambungan slang penghubung silinder dalam butir 3.4.8.(2), dimaksudkan untuk pemeliharaan silinder gas, untuk mencegah kehilangan gas jika terjadi kerusakan pada slang penghubung silinder atau bekerjanya satu katup relief tekanan;
(8) regulator tekanan, dimaksudkan untuk mengurangi tekanan silinder ke tekanan relatif dibawah 2070 Kpa (300 Psi);
(9) katup relief tekanan dimaksudkan untuk pelayanan silinder cairan kriogenik
 
Gambar 3.4.8(a) Header untuk Silinder Gas.
Gambar 3.4.8(b) Header untuk Gas Kriogenik dalam Kontainer.
 
3.4.9 Manifol untuk silinder gas tanpa pasokan cadangan
3.4.9.1 Manifol dalam katagori ini harus ditempatkan sesuai butir 3.3.1 dan ketentuan berikut :
(1) jika ditempatkan di luar bangunan, harus dipasang dalam konstruksi pelindung danditempatkan mengikuti ketentuan yang berlaku;
(2) jika ditempatkan di dalam bangunan, harus dipasang di dalam ruangan khusus;
3.4.9.2 Tempat manifol dalam katagori ini harus sesuai butir 3.3.2
3.4.9.3 Tempat manifol dalam katagori ini harus diberi ventilasi sesuai butir 3.3.3
3.4.9.4 Manifol dalam katagori ini harus terdiri dari:
(1) Dua header yang sama sesuai butir 3.4.8, masing-masing dilengkapi dengan sambungansilinder gas dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan rata-rata harian tetapi tidakkurang dari dua, dan dengan
header disambungkan ke regulator tekanan pipa akhir sedemikian hingga salah satu header dapat memasok sistem.
(2) Sebuah Katup relief tekanan antara” disambungkan ke luar sesuai butir 3.4.5.1 (5)sampai (9), yang melindungi pemipaan antara regulator tekanan header dan regulator tekanan pipa, dan melindungi regulator tekanan pipa dari tekanan berlebihan bila terjadikegagalan regulator tekanan header.
3.4.9.5 Manifol dalam katagori ini harus mencakup sarana otomatik pertukaran dua header untuk menyempurnakan pengoperasian normal sebagai berikut :
(1) satu header sebagai header primer, dan lainnya sebagai header sekunder, dan keduanyadapat bertukar peran;
(2) bila header primer sedang memasok sistem, header sekunder dicegah memasok sistem;
(3) bila header primer menipis, header sekunder harus otomatik mulai memasok sistem.
3.4.9.6 Manifol dalam katagori ini harus membangkitkan sinyal lokal dan harus mengaktifkan suatuindikator pada semua panel utama alarm, sebelum header sekunder mulai memasok sistem, yang menunjukkan peralihan telah atau akan terjadi.
3.4.9.7 Jika manifol ditempatkan di luar bangunan, maka harus dipasang mengikuti persyaratan pabrik pembuatnya
Gambar 3.4.9 – Manifol Untuk Silinder-Silinder Gas.
 
3.4.10. Manifol untuk silinder cairan kriogenik
3.4.10.1 Manifol dalam katagori ini harus ditempatkan sesuai dengan butir 3.3.1 dan ketentuan berikut:(1) jika ditempatkan di luar bangunan, harus dipasang dalam konstruksi pelindung danditempatkan mengikuti ketentuan yang berlaku;
(2) jika ditempatkan di dalam bangunan, harus dipasang di dalam ruangan khusus.
3.4.10.2 Header primer dan sekunder dalam katagori ini harus ditempatkan dalam konstruksi pelindung yang sama.
3.4.10.3 Header cadangan ditempatkan dalam konstruksi pelindung yang sama seperti header primer dan sekunder atau dalam konstruksi pelindung lain mengikuti butir 3.4.10.1
Gambar 3.4.10 Sumber Pasokan Tipikal untuk Kontainer Kriogenik Cair-gas.
 
3.4.10.4 Manifol dalam katagori ini harus terdiri dari:
(1) Dua header yang sama sesuai butir 3.4.8, masing-masing dilengkapi dengan sambungan silinder gas dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan rata-rata harian tetapi tidak kurang dari dua, dan dengan header disambungkan ke regulator tekanan pipa akhir sedemikian hingga salah satu header dapat memasok sistem.
(2) Suatu header cadangan, tersebut di butir 3.4.8 mempunyai cukup sambungan silinder gas untuk kebutuhan rata-rata harian tetapi tidak kurang dari tiga sambungan,dihubungkan di bagian hilir header primer/sekunder dan di bagian hulu dari regulator tekanan pipa akhir.
(3) Katup pelepas tekanan dipasang di bagian hilir dari sambungan header cadangan dan dibagian hulu regulator tekanan pipa akhir dan tekanannya di set pada 50 % di atastekanan masukan maksimum yang diperkirakan.
3.4.10.5 Manifol dalam katagori ini harus dilengkapi sarana otomatik pengendalian tiga header agar dalam operasi normal dapat dicapai hal berikut:
(1) Satu header untuk cairan kriogenik, header primer dan lainnya sebagai header sekunder,dan keduanya dapat saling tukar fungsinya.
(2) Bila header primer sedang memasok sistem, header sekunder dicegah memasok sistem.
(3) Bila header primer menipis,header sekunder harus otomatik mulai memasok sistem .
3.4.10.6 Manifol dalam katagori ini harus dilengkapi dengan sarana untuk konservasi gas yang dihasilkan dari penguapan cairan kriogenik dalam header sekunder. Mekanisme ini harus melepas gas tersebut ke dalam sistem di bagian hulu regulator tekanan pipa akhir.
3.4.10.7 Manifol dalam katagori ini harus dilengkapi pula dengan sarana manual dan otomatik untukmemfungsikan satu header sebagai header primer dan lainnya sebagai header sekunder.
3.4.10.8 Manifol dalam katagori ini harus dilengkapi dengan sarana otomatik untuk mengaktif kanheader cadangan bila header primer dan sekunder tidak berfungsi memasok sistem oleh sebab apapun.
3.4.10.9 Manifol dalam katagori ini harus membangkitkan sinyal lokal dan harus mengaktifkan suatu indikator pada semua alarm dengan persyaratan berikut :
(1) bila pada titik set tertentu, sebelum header sekunder mulai memasok sistem, yang menunjukkan peralihan fungsi.
(2) bila pada titik set tertentu, sebelum header cadangan mulai memasok sistem, yang menunjukkan cadangan sedang berfungsi.
(3) bila pada titik set tertentu, sebelum isi header cadangan tinggal untuk kebutuhan rata-rata satu hari, yang menunjukkan cadangan rendah.
3.4.11 Sistem cairan kriogenik curah

Gambar 3.4.11 Sumber Pasokan Tipikal untuk Cairan Kriogenik dalam Bentuk Curah.
 
3.4.11.1 Sistem cairan kriogenik curah harus ditempatkan diluar bangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) dalam suatu konstruksi pelindung yang ditempatkan memenuhi persyaratan jarak minimum yang berlaku;
(2) dalam konstruksi pelindung yang dibuat tersebut di butir 3.3.2 (1) sampai (3) dan (5), (8)dan (9);
(3) dalam konstruksi pelindung diberi ventilasi tersebut di butir 3.3.3.3;
(4) mengikuti ketentuan yang berlaku.
3.4.11.2 Sistem cairan kriogenik curah harus ditempatkan sesuai butir 3.4.11.2 (a) sampai (f).
(a) sistem pasokan harus diangker dengan kuat pada plat beton, yang sesuai dengan beratnya, beban permukaan, dan persyaratan gempa setempat;
(b) lokasi harus tertutup rapat tersebut pada butir 3.3.2. (3) dengan pelat beton mengisi seluruh lantai ruangan diantara dinding pembatas;
(c) lokasi yang dimaksudkan untuk kendaraan pengantar (landasan kendaraan) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(d) lokasi yang dimaksudkan untuk penyambungan dengan kendaraan pengiriman harus dibeton;
(e) drainase landasan peralatan dan landasan kendaraan harus jauh dari bangunan, kendaraan yang di parkir atau sumber berpotensi menyala lain;
(f) drainase tidak boleh ditempatkan di dalam batas landasan atau lebih dekat dari 2,45 m (8ft) terhadap tepi landasan.
3.4.11.3 Sumber cairan kriogenik curah harus terdiri dari:
(1) satu atau lebih bejana pasokan utama, yang kapasitasnya harus ditentukan setelah mempertimbangkan jadwal pengiriman, kedekatan fasilitas dari sumber pasokan pengganti, dan rencana penanggulangan keadaan darurat;
(2) pengukur isi pada setiap bejana utama;
(3) pasokan cadangan yang ditentukan ukurannya lebih besar dari rata-rata pemakaian harian, dengan ukuran yang tepat dari bejana atau jumlah ditentukan setelah mempertimbangkan jadwal pengiriman, kedekatan fasilitas dari sumber pasokan pengganti, dan rencana penanggulangan keadaan darurat untuk fasilitas tersebut.
3.4.11.4 Sumber cairan kriogenik curah harus termasuk suatu pasokan cadangan meliputi salah satuatau keduanya sebagai berikut :
(1) bejana cairan kriogenik kedua, termasuk sakelar penggerak/sensor yang memonitor tekanan internal, pengukur isi, dan katup penahan balik untuk mencegah aliran balik kedalam sisitem cadangan;(2) sebuah header silinder sesuai butir 3.4.8 yang mempunyai sambungan silinder gas yangcukup untuk pasokan rata-rata harian tetapi tidak kurang dari tiga dan termasuk sakelar tekanan isi.
3.4.11.5 Sumber cairan kriogenik curah harus beroperasi untuk terlaksananya fungsi-fungsi berikut :
(1) apabila pasokan utama sedang memasok sistem, pasokan cadangan harus dicegah agar tidak memasok sistem sampai pasokan utama gagal atau habis, pada saat itu pasokan cadangan harus secara otomatik mulai memasok sistem;
(2) apabila terdapat lebih dari satu bejana pasokan utama, sistem harus beroperasi seperti diuraikan dalam butir 3.4.10 untuk operasi primer, sekunder atau cadangan;
(3) dua bejana kriogenik atau lebih boleh bergantian fungsi primer, sekunder, dan cadangan, dengan ketentuan urutan operasi (primer – sekunder – cadangan) seperti dipersyaratan dalam butir 3.4.10.4 dan dipertahankan setiap waktu;
(4) dalam hal bejana kriogenik digunakan sebagai cadangan, bejana cadangan tersebut harus dilengkapi sarana konservasi gas yang dihasilkan oleh penguapan cairan kriogenik dalam bejana cadangan dan untuk melepas gas ke dalam pipa di bagian hulu dari regulator tekanan pipa akhir seperti dipersyaratan dalam butir 3.4.10.6.
3.4.11.6 Sistem curah harus membangkitkan sinyal lokal dan alarm pada alarm utama yang di persyarat kan dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) bila atau pada titik set tertentu sebelum pasokan utama mencapai pasokan rata-rata harian, yang menunjukkan isi sedikit;
(2) bila atau pada titik set tertentu sebelum pasokan cadangan mulai memasok sistem, menunjukkan cadangan sedang digunakan;
(3) bila atau pada titik set tertentu sebelum isi pasokan cadangan turun sampai pasokan rata-rata sehari, menunjukkan isi cadangan sedikit;
(4) bila cadangan adalah bejana kriogenik, bila atau pada titik set tertentu sebelum tekanan internal cadangan menurun terlalu rendah untuk pengoperasian yang tepat, yang menunjukkan kegagalan cadangan;
(5) bila terdapat lebih dari satu bejana pasokan utama, bila atau pada titik set tertentu sebelum bejana sekunder mulai memasok sistem, menunjukkan pergantian.
3.4.12* Sambungan Pasokan Oksigen Darurat ( SPOD)
SPOD harus dipasang untuk memungkinkan penyambungan ke sumber sementara pasokan untuk keadaan darurat atau pemeliharaan dengan kondisi sebagai berikut:
(1) apabila sistem pasokan sentral cairan kriogenik curah diluar dan jauh dari bangunanyang dilayani pasokan oksigen;
(2) apabila tidak ada dalam bangunan suatu cadangan oksigen yang tersambung cukupuntuk memasok rata-rata harian (lihat butir 3.4.13 untuk cadangan seperti itu);
(3) apabila bangunan mandiri dilayani dari sumber oksigen tunggal sedemikian sehingga kerusakan pada pipa interkoneksi oksigen dapat menyebabkan hilangnya pasokan oksigen pada satu atau lebih bangunan. Dalam situasi ini setiap bangunan harus dilengkapi dengan suatu sambungan darurat terpisah
Gambar 3.4.12(a) : Jaringan Pasokan Oksigen Darurat
 
3.4.12.1 SPOD harus ditempatkan sebagai berikut :
(1) pada bagian luar bangunan yang dilayani di lokasi yang dapat dijangkau oleh kendaraan pasokan darurat pada setiap waktu dan kondisi cuaca;
(2) disambungkan ke pasokan utama langsung di bagian hilir dari katup penutup utama.
3.4.12.2 Sambungan Pasokan Oksigen Darurat (SPOD) harus terdiri dari:
(1) proteksi fisik untuk mencegah pengrusakan dari orang yang tidak berwenang;
(2) lubang inlet betina DN (NPS) untuk penyambungan sumber oksigen darurat yang kapasitasnya 100 % dari kebutuhan sistem pada tekanan gas sumber darurat;
(3) katup penutup manual untuk mengisolasi SPOD jika tidak digunakan;
(4) dua katup penahan balik, satu di bagian hilir dari SPOD dan satu di bagian hilir dari katup penutup jalur utama, dan keduanya di bagian hulu dari sambungan T untuk kedua pipa;
(5) sebuah katup relief tekanan yang ukurannya ditentukan untuk memproteksi sistempemipaan dan peralatannya di bagian hilir, terhadap tekanan melebihi 50% di atas tekanan normal pipa;
(6) setiap katup yang dibutuhkan untuk memungkinkan penyambungan dari suplai pasokan darurat oksigen dan pengisolasian pemipaan ke sumber normal suplai pasokan.
3.4.13 Cadangan darurat dalam bangunan
3.4.13.1 Cadangan darurat dalam bangunan tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk cadangan gas curah yang dipersyaratkan dalam butir 3.4.11.4.
3.4.13.2 Jika suatu cadangan disediakan di dalam bangunan sebagai pengganti SSOD SPOD, cadangan ini harus ditempatkan sesuai butir 3.3 sebagai berikut :
(1) di dalam suatu ruangan atau konstruksi pelindung yang dibuat sesuai butir 3.3.2;
(2) di dalam suatu ruangan atau konstruksi pelindung yang diberi ventilasi sesuai butir 3.3.3
3.4.13.3 Cadangan darurat di dalam bangunan harus terdiri dari salah satu sebagai berikut :
(1) header silinder gas sesuai butir 3.4.8 dengan sambungan silinder yang cukup untuk menyediakan sekurang-kurangnya pasokan rata-rata harian;
(2) suatu manifol untuk silinder gas memenuhi butir 3.4.9.
3.4.13.4 Cadangan darurat dalam bangunan harus dilengkapi katup penahan balik pada jalur utama yang ditempatkan pada sisi sistem distribusi dari katup jalur utama sumber yang biasa, untuk mencegah aliran gas cadangan darurat dari sumber yang biasa.
3.4.13.5 Cadangan darurat dalam bangunan harus membangkitkan sinyal lokal dan alarm pada semua alarm utama bila atau sesaat sebelum mulai melayani sistem.
3.5 Sistem pasokan udara medik.
3.5.1 Kualitas udara medik
Udara medik harus mempunyai karakteristik sebagai berikut :
(1) Dipasok dari silinder, kontainer curah, sumber kompresor udara medik, atau diperoleh dari rekonstitusi oksigen dan nitrogen kering, bebas minyak;
(2) memenuhi persyaratan udara medik ;
(3) kadar hidrokarbon cair tidak terdeteksi;
(4) kadar gas hidrokarbon kurang dari 25 ppm;
(5) kadar partikulat permanen, yang berukuran 1 mikron atau lebih, sama atau kurang dari 5mg/m³
3.5.2 Sumber udara medik harus dihubungkan hanya ke sistem distribusi udara medik, dan harus digunakan hanya untuk respirasi pasien, dan kalibrasi dari alat medik untuk respirator.
3.5.3 Sumber kompresor udara medik
3.5.3.1 Sistem kompresor udara medik harus ditempatkan sesuai butir 3.3 sebagai berikut :
(1) Di dalam bangunan, dalam daerah khusus peralatan mekanikal, berventilasi cukup, dan dilengkapi dengan utilitas yang dibutuhkan (contoh, listrik, drainase, pencahayaan, danlain-lain).
(2) Dalam ruangan yang dibangun sesuai butir 3.3.2.
(3) Dalam ruangan yang diberi ventilasi sesuai butir 3.3.3.2.
(4) Untuk peralatan yang didinginkan dengan udara, dalam ruangan yang dirancang untuk mempertahankan rentang temperatur ambien seperti yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
3.5.3.2 Sistem kompresor udara medik harus terdiri dari:
(1) komponen yang mengikuti butir 3.5.4 sampai 3.5.10, dirangkai sesuai butir 3.5.11;
(2) sarana otomatik untuk mencegah aliran balik dari semua kompresor yang bekerja terhadap semua kompresor yang berhenti;
(3) katup penutup manual untuk mengisolasi setiap kompresor dari sistem pemipaan sentral dan dari kompresor lain untuk pemeliharaan atau perbaikan tanpa kehilangan tekanan dalam sistem;
(4) lubang masuk filter tipe kering;
(5) katup relief tekanan yang di set pada 50 % di atas tekanan pipa.
3.5.3.3 Sistem kompresor udara medik harus mencegah kondensasi uap air dalam sistem distribusi dengan memasang peralatan pengering udara.
3.5.4 Kompresor udara medik
3.5.4.1*Kompresor udara medik harus dirancang untuk mencegah masuknya pencemar atau cairanke dalam pipa dengan salah satu dari metoda berikut :
(1) menghilangkan minyak di mana saja dalam kompresor; direkomendasikan menggunakankompresor bebas minyak (oil free atau oil less).
(2) memisahkan bagian yang mengandung minyak dari rongga kompresi dengan sekurang-kurangnya dua penyekat yang membentuk suatu daerah terbuka ke atmosfir yang memungkinkan:
(2.a) pemeriksaan visual langsung dan tidak terhalangi terhadap poros interkoneksi melalui lubang ven dan pemeriksaan tidak lebih kecil dari 1,5 diameter poros;
(2.b) Konfirmasi berfungsinya sekat dengan benar oleh petugas, dengan pemeriksaan visual langsung melalui bukaan di atas poros, tanpa membongkar kompresor.
3.5.4.2 Untuk kompresor dengan cincin cairan, kualitas air dan sekat air harus yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kompresor.
3.5.4.3 Kompresor dibuat dari bahan mengandung feros dan/atau non-feros.
3.5.4.4 Dudukan anti getaran harus dipasang pada kompresor yang diperlukan oleh dinamika kompresor atau lokasi peralatan dan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
3.5.4.5 Sambungan fleksibel harus dipasang pada intake dan outlet kompresor ke sistem pemipaan.
Gambar 3.5 – Elemen Tipikal Sistem Sumber Udara Medik Duplek dengan Kompresor.
 
3.5.5 Alat pendingin akhir 
Alat pendingin akhir apabila diperlukan, harus dilengkapi perangkap kondensat (condensate traps) individual. Penampung (receiver) tidak boleh digunakan sebagai alat pendingin akhir (aftercooler) atau perangkap alat pendingin akhir (aftercooler trap).
3.5.5.1 Alat pendingin akhir dibuat dari bahan feros (mengandung Fe) dan / atau non-feros.
3.5.5.2 Dudukan anti getaran harus dipasang pada alat pendingin akhir yang diperlukan oleh dinamika atau lokasi peralatan dan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
 3.5.6 Penampung (receiver) udara medik
Penampung udara medik harus memenuhi persyaratan berikut :
(1) Dibuat dari bahan tahan korosi atau dibuat tahan korosi.
(2) Memenuhi ketentuan yang berlaku tentang bejana bertekanan.
(3) Dilengkapi dengan katup relief tekanan, pengering otomatik (otomatik drain), pengering manual (manual drain), manhole, dan penunjuk tekanan.
(4) Kapasitasnya cukup untuk mencegah kompresor dari siklus pendek.
3.5.7 Pengering udara medik
Pengering udara medik harus memenuhi persyaratan berikut :
(1) Dirancang untuk menyediakan udara pada titik embun maksimum di bawah titik beku C(32ºF) ada setiap tingkat kebutuhan.
(2) Kapasitasnya 100 % dari kebutuhan puncak sistem yang dihitung pada kondisiperancangan.
(3) Dibuat dari bahan feros (Mengandung Fe) dan/atau non-feros.
(4) Dipasang dengan dudukan anti getaran sesuai yang diperlukan oleh dinamika atau lokasi peralatan dan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
3.5.8 Filter udara medik
Filter udara medik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
(1) Cocok untuk kondisi udara masuk.
(2) Ditempatkan di bagian hulu dari regulator tekanan pipa ujung.
(3) Kapasitasnya 100 % dari kebutuhan puncak sistem yang dihitung pada kondisi perancangan, dan dengan efisiensi minimum 98% pada 1 mikron atau lebih besar.
(4) Dilengkapi dengan indikator visual yang terus menerus menunjukkan status umur elemen filter.
(5) Dibuat dari bahan feros dan/ atau non-feros.
3.5.8.1 Kompresor yang mengikuti butir 3.5.4.1 (2) harus dilengkapi dengan:
(1) Filter coalescing dengan indikator pengganti elemen.
(2) Penyerap dari arang dengan indikator kolorimetrik untuk hidro karbon.
3.5.9 Regulator tekanan udara medik
Regulator tekanan udara medik harus memenuhi persyaratan berikut :
(1) Kapasitasnya 100 % dari kebutuhan puncak sistem yang dihitung pada kondisi perancangan.
(2) Dibuat dari bahan feros dan / atau non-feros.
(3) Dilengkapi indikator tekanan yang menunjukkan tekanan keluar.
3.5.10 Alarm lokal udara medik
Suatu alarm lokal mengikuti butir 9.4 harus disediakan untuk sumber kompresor udara medik.
3.5.11 Susunan pemipaan dan redundansi3.5.11.1
Penyusunan komponen harus sebagai berikut :
(1) Komponen harus disusun untuk memungkinkan pelayanan dan pasokan udara medik yang terus menerus jika terjadi kegagalan akibat satu kesalahan
(2) Susunan komponen boleh berubah sesuai kebutuhan teknologi yang digunakan, dengan ketentuan tingkat redundansi pengoperasian dan kualitas udara medik tetap dipertahankan.
Gambar.3.5.11.6 Alternatif Pemasangan Deretan Katup untuk Pengontrolan Saluran dalam Udara Medik.
 
3.5.11.2 Kompresor udara medik harus berkapasitas cukup untuk melayani kebutuhan puncak yang dihitung dengan satu kompresor terbesar tidak bekerja. Dalam keadaan apapun jumlah kompresor tidak boleh kurang dari dua.
3.5.11.3 Bila dilengkapi alat pendingin akhir, kapasitasnya harus cukup untuk melayani kebutuhan puncak yang dihitung dengan sebuah alat pendingin akhir terbesar tidak bekerja dan dilengkapi katup yang memadai untuk memindahkan sistem tanpa menutup pasokan udara tekan medik.
3.5.11.4 Penampung udara medik harus dilengkapi dengan bypass tiga katup untuk memungkinkanpemeliharaan penampung tanpa mematikan sistem udara medik.
3.5.11.5 Pengering, filter dan regulator sekurang-kurangnya dibuat ganda dengan setiap komponen berkapasitas untuk melayani kebutuhan puncak yang dihitung dengan salah satu komponen terbesar tidak bekerja.
3.5.11.6 Pengering, filter dan regulator harus dilengkapi dengan katup manual di bagian hulu, dandengan katup manual atau katup penahan balik di bagian hilir untuk memudahkan pemeliharaan komponen tanpa menghentikan sistem dengan salah satu cara berikut :
(1) dipasang untuk setiap komponen di bagian hulu dan hilir dari setiap komponen untuk memudahkan setiap komponen diisolasi secara individual, atau,
(2) dipasang di bagian hulu dan hilir dari komponen yang dipasang seri sehingga membuat redundansi cabang paralel dari komponen.
3.5.11.7 Katup dengan lubang penuh, tiga arah, berindeks aliran, boleh dipakai untuk mengisolasi satu cabang atau komponen untuk tujuan 3.5.11.6.
3.5.11.8 Dalam pengoperasian normal hanya satu alat pendingin akhir harus dibuka untuk mengalirkan udara dengan menutup katup alat pendingin akhir lainnya.
3.5.11.9 Dalam pengoperasian normal hanya satu urutan alat pengering-filter-regulator dibuka untuk mengalirkan udara dengan katup urutan lainnya tertutup.
3.5.11.10 Jika katup relief tekanan dipersyaratkan pada butir 3.5.3.2 (5) dan 3.5.6.(3) dapat diisolasi dari sistem dengan susunan katup yang digunakan untuk memenuhi butuir 3.5.11.6, maka katup relief tekanan redundansi harus dipasang dalam urutan paralel.
3.5.11.11 Lubang sampel untuk mengambil contoh dengan katup DN 8 (NPS ¼) harus dipasang dibagian hilir dari regulator tekanan pipa ujung, monitor titik embun dan monitor karbon monoksida dan di bagian hulu dari katup penutup sumber untuk memudahkan mengambil sampel udara medik.
3.5.11.12 Sistem sumber udara medik harus disediakan dengan sebuah katup sumber sesuai butir 4.4.
3.5.11.13 Apabila diperlukan sistem pemipaan udara medik pada beberapa tekanan kerja yang berbeda, pemipaan harus terpisah setelah filter, tetapi harus dilengkapi dengan regulator, monitor titik embun, katup relief tekanan dan katup penutup sumber yang terpisah.
3.5.12 Daya listrik dan kontrol
3.5.12.1 Kompresor tambahan harus secara otomatik bekerja bila kompresor yang sedang beroperasi tidak mampu mempertahankan tekanan yang dibutuhkan.
3.5.12.2 Pergantian kompresor secara otomatik atau manual harus memungkinkan pembagian waktu operasi. Jika pergantian otomatik kompresor tidak disediakan, petugas fasilitas harus menyusun jadwal pergantian secara manual.
3.5.12.3 Setiap motor kompresor harus dilengkapi dengan komponen listrik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(1) Sakelar pemutus arus khusus yang dipasang di sirkuit listrik sebelum setiap starter motor listrik.
(2) Alat start motor.
(3) Proteksi beban lebih.
(4) Apabila sistem kompresor mempunyai dua atau lebih kompresor yang, menggunakan trafo pengendali atau pengendali tegangan daya, sekurang-kurangnya dipasang dua alat seperti itu.
(5) Sirkuit pengendali disusun sedemikian agar bila satu kompresor dihentikan tidak mengganggu operasi kompresor lainnya.
3.5.12.4 Instalasi listrik dan pengawatan harus sesuai persyaratan SNI 0225-edisi terakhir tentang
“Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL). 
3.5.12.5 Layanan listrik darurat untuk kompresor harus memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.
3.5.13 Intake kompresor
3.5.13.1 Kompresor udara medik harus mengambil udara dari suatu sumber udara bersih di lokasi yang diperkirakan tidak ada kontaminasi yang berasal dari buangan mesin penggerak, ventilasi tempat penyimpanan bahan bakar, pembuangan sistem vakum bedah-medik, bahan partikel, atau setiap jenis bau-bauan.
3.5.13.2 Intake udara dari kompresor udara harus ditempatkan di luar, di atas atap bangunan,sekurangnya 31 cm (10 ft) dari setiap pintu, jendela, lubang buangan, lubang intake lain, atau bukaanpada bangunan, dan minimum 61 cm (20 ft) di atas tanah.
3.5.13.3 Jika terdapat suatu sumber udara yang setara atau lebih baik dari udara luar (misal: udara yang telah disaring untuk pemakaian dalam sistem ventilasi ruang operasi), sumber tersebut boleh digunakan untuk kompresor udara medik dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Sumber pengganti pasokan udara ini harus tersedia terus-menerus 24 jam per hari, hari per minggu.
(2) Harus dilarang penggunaan sistem ventilasi yang mempunyai fan dengan penggerak motor atau
belt (sabuk karet) yang ditempatkan pada aliran udara sebagai sumber intake udara medik.
3.5.13.4 Pemipaan intake kompresor harus dari bahan yang disetujui untuk pemipaan vakum menurut butir 10.2.1, yang tidak akan menambah bahan kontaminan yang berbentuk partikel kecil,bau, atau gas-gas lain.
3.5.13.5 Intake udara untuk beberapa kompresor terpisah boleh digabungkan menjadi satu intake gabungan bila dipenuhi kondisi berikut:
(1) Ukuran intake gabungan dirancang untuk meminimalkan tekanan balik sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat.
(2) Masing-masing kompresor dapat diisolasi oleh katup manual atau katup penahan balik,flens penutup, atau penutup lubang, untuk mencegah inlet pemipaan yang terbuka jika kompresor dilepas untuk perawatan dan pengaruh aliran balik dari udara ruangan kedalam kompresor lainnya.
3.5.14 Alarm pengoperasian dan sinyal lokal
Sistem udara medik harus di monitor untuk kondisi-kondisi yang dapat mempengaruhi kualitas udaraselama penggunaan atau ketika terjadi kegagalan, berdasarkan pada tipe kompresor yang digunakandalam sistem.
3.5.14.1 Bila digunakan kompresor udara cincin cairan (liquid ring air compresor), kompresor dengan kepala silinder berpendingin air (water-cooled heads), atau kompresor dengan unit pendinginan akhir berpendingin air (water-cooled aftercooler), maka alat penampung udara harus dilengkapi dengansensor permukaan air tinggi yang menghentikan sistem kompresor dan mengaktifkan indikator lokal (lihat butir 9.4.4. (7))
3.5.14.2 Bila digunakan kompresor cincin cairan, maka setiap kompresor harus mempunyai sensor level cairan pada setiap unit pemisah air-udara, yang bila level cairan ada diatas level rancangan, akan menghentikan kompresor dan mengaktifkan indikator lokal [lihat butir 9.4.4. (8)].
3.5.14.3 Bila digunakan kompresor cincin bukan cairan yang mengikuti butir 3.5.4.1(1), maka temperatur udara pada lubang keluaran terdekat dari setiap silinder kompresor harus dimonitor dengan suatu sensor temperatur tinggi yang akan menghentikan kompresor dan mengaktifkan indikator alarm lokal [lihat butir 9.4.4 (9)]. Pengaturan temperatur kerja sensor harus sesuai denganrekomendasi pabrik pembuat.
3.5.14.4 Bila digunakan kompresor yang memenuhi butir 3.5.4.1 (2), persyaratan berikut harus diterapkan:
(1) temperatur pada lubang keluaran terdekat dari setiap silinder kompresor harus dimonitor oleh sensor temperatur tinggi yang akan menghentikan kompresor dan mengaktifkan indikator alarm lokal [lihat butir 9.4.4 (9)]. Pengaturan temperatur kerja sensor harussesuai rekomendasi pabrik pembuat kompresor;
(2) harus dilengkapi filter koalesi (coalescing) dengan indikator penggantian elemen;
(3) harus dilengkapi filter arang dengan indikator kolorimetri hidrokarbon;
(4) hidrokarbon cair harus dimonitor secara terus menerus dengan indikator pigmen atau instrumen permanen jenis lainnya yang dipasang di bagian hilir dari setiap kompresor dan harus diperiksa dan di dokumentasikan setiap hari;
(5) gas hidrokarbon harus dimonitor setiap 3 bulanan.
3.5.14.5 Bila kompresor cadangan tidak bekerja, suatu alarm lokal harus diaktifkan.
3.5.15 Pemonitoran kualitas udara medik Kualitas udara medik harus dimonitor di bagian hilir regulator udara medik dan di bagian hulu darisistem pemipaan sebagai berikut :
(1) titik embun harus dimonitor dan mengaktifkan alarm lokal dan semua panel alarm utama jika titik embun pada sistem melebihi + 4ºC (+ 39ºF);
(2) karbon monosikda harus dimonitor dan mengaktifkan alarm lokal jika level CO melebihi 10 ppm [ lihat butir 9.4.4. (2)]
3.6 Sistem sentral vakum bedah medik
3.6.1 Sentral vakum bedah medik

3.6.1.1 Sentral vakum bedah-medik harus ditempatkan sesuai butir 3.3 sebagai berikut :

(1) di dalam gedung di daerah khusus peralatan mekanikal, berventilasi cukup dengan setiap utilitas yang diperlukan;
(2) dalam ruangan yang dibuat sesuai butir 3.3.2;
(3) dalam ruangan yang berventilasi sesuai butir 3.3.3.2;
(4) untuk peralatan yang didinginkan dengan udara, dalam ruangan yang dirancang untuk mempertahankan rentang temperatur ambien seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuat peralatan.
3.6.1.2 Sentral vakum bedah-medik harus terdiri dari sebagai berikut :
(1) dua atau lebih pompa vakum yang cukup untuk melayani perhitungan kebutuhan puncak dengan satu pompa vakum tunggal terbesar tidak bekerja;
(2) sarana otomatik untuk mencegah aliran balik dari setiap pompa vakum yang sedang bekerja terhadap pompa vakum yang sedang berhenti;
(3) katup penyetop atau sarana isolasi lainnya untuk mengisolasi setiap pompa vakum dari sistem pemipaan sentral dan pompa vakum lain guna pemeliharaan atau perbaikan tanpa kehilangan vakum di dalam sistem;
(4) alat penampung vakum;
(5) pemipaan antara pompa vakum dan katup penyetop sumber yang memenuhi butir 10.2 kecuali bahwa baja tahan karat boleh digunakan sebagai bahan pemipaan.
(6) Filter steril (bakteri) dupleks

Gambar 3.6 Elemen-Elemen Tipikal Sistem Sentral Vakum Duplek
 
3.6.2 Pompa vakum
3.6.2.1 Pompa vakum boleh dibuat dari bahan feros atau non-feros
3.6.2.2 Dudukan anti getaran harus dipasang untuk pompa vakum seperti yang dipersyaratkan oleh dinamika peralatan atau lokasinya dan sesuai rekomendasi pabrik pembuat.
3.6.2.3 Hubungan pompa vakum dengan pipa masukan dan pipa keluaran harus menggunakan sambungan fleksibel.
3.6.3 Alat Penampung vakum receiver harus memenuhi persyaratan berikut :
(1) dibuat dari bahan feros atau non-feros;
(2) memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bejana bertekanan;
(3) mampu menahan tekanan relatif 415 kPa (60 psi) dan 760 mm (29,9 inci) HgV;
(4) dilengkapi dengan pembuangan cairan manual (manual drain);
(5) mempunyai kapasitas yang sesuai dengan kapasitas pompanya.
3.6.4 Alarm pompa vakum
Alarm lokal yang memenuhi butir 9.4 harus disediakan untuk sumber vakum.
3.6.5 Susunan pemipaan dan redundansi
3.6.5.1 Susunan pemipaan harus sebagai berikut :
(1) pemipaan harus disusun untuk memungkinkan pelayanan dan pasokan vakum bedah-medik yang terus menerus bila terjadi satu kegagalan;
(2) susunan pemipaan boleh dirubah berdasar pada perkembangan teknologi, asalkan tingkat redundansi pengoperasiannya yang setara dapat dipertahankan;
(3) bila hanya tersedia satu set pompa vakum untuk melayani kombinasi antara sistem vakum bedah-medik, laboratorium analisa, riset, atau pendidikan, maka laboratorium-laboratorium seperti itu harus disambungkan secara terpisah dari sistem bedah-medik,langsung ke tangki alat penampung melalui katup isolasi tersendiri dan unit perangkap cairan yang ditempatkan pada alat penampung. Antara katup isolasi dan unit perangkap cairan, boleh dipasang alat pembersih.
3.6.5.2 Penampung vakum bedah-medik harus dapat dirawat tanpa mematikan sistem vakum bedah-medik dengan cara sebagai berikut :
(1) dengan menyediakan katup isolasi bila penampung disambungkan ke pipa saluran utama melalui sambungan T ;
(2) dengan menghubungkan pipa penampung pada ujung katup isolasi saluran.
3.6.5.3 Sumber sistem vakum bedah-medik harus dilengkapi dengan katup penutup sumber sesuai butir 4.4.
3.6.6 Pengendali dan daya listrik
3.6.6.1 Pompa tambahan harus secara otomatik diaktifkan bila pompa yang sedang beroperasi tidak cukup mampu mempertahankan vakum yang dibutuhkan.
3.6.6.2 Pergantian pompa secara otomatik atau manual harus memungkinkan pengaturan waktu operasi. Jika tidak disediakan pergantian otomatik dari pompa, petugas fasilitas harus menyusun jadwal pergantian secara manual.
3.6.6.3 Setiap motor pompa harus disediakan dengan komponen listrik, tetapi tidak dibatasi, sebagai berikut :
(1) sakelar pemisah khusus yang dipasang pada sirkuit listrik di depan setiap alat/panel start motor listrik ;
(2) alat/panel start motor;
(3) proteksi beban lebih;
(4) bila sistem pompa mempunyai dua atau lebih pompa yang dioperasikan dengan suatu trafo pengendali atau alat pengendali tegangan listrik lainnya, sekurangnya diperlukan dua alat jenis tersebut 
(5) sirkuit pengendali disusun sedemikian sehingga bila mematikan (OFF) satu pompa tidak akan mengganggu pengoperasian pompa lainnya.
3.6.6.4 Instalasi listrik dan pengawatan harus memenuhi persyaratan SNI 0225-edisi terakhir 
tentang “Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL)”.
3.6.6.5 Layanan listrik darurat untuk pompa harus memenuhi persyaratan sistem kelistrikan esensial.
3.6.7 Pembuangan sumber vakum bedah –medik
3.6.7.1 Pompa vakum bedah-medik harus membuang sumber vakum medik dengan cara membuangnya ke lokasi yang akan meminimalkan bahaya kebisingan, kontaminasi dan lingkungannya.
3.6.7.2 Pembuangan harus berada di lokasi sebagai berikut:
(1) di luar ruangan;
(2) sekurangnya 3 m (10 ft) dari setiap pintu, jendela, intake udara, atau bukaan lainnya pada bangunan;(3) pada ketinggian yang berbeda dengan intake udara;
(4) lokasi di mana angin, bangunan di sebelahnya, kontur permukaan tanah (topografi) atau pengaruh lain yang ada tidak akan menyimpangkan buangan ke daerah yang dihuni atau mencegah pembauran dari bahan buangan.
3.6.7.3 Ujung saluran buangan harus dibengkokkan ke bawah dan dilengkapi kisi atau dilindungi terhadap masuknya binatang kecil, benda kecil, atau tetesan hujan dengan kisi yang dibuat atau disusun dari bahan yang tidak berkarat.
3.6.7.4 Pipa saluran buangan harus dari bahan yang dibolehkan untuk pemipaan pompa vakum bedah-medik menurut butir 10.2
3.6.7.5 Pipa saluran buangan harus bebas dari lekukan atau lengkungan yang akan menjebak kondensat atau minyak. Bila titik rendah seperti itu tidak dapat dihindarkan, harus dipasang suatu pipa tetes dan pipa yang dilengkapi katup pengering.
3.6.7.6 Pipa pembuangan vakum dari banyak pompa boleh digabungkan ke dalam satu pipa buang gabungan bila kondisi berikut ini dipenuhi:
(1) ukuran pipa buang gabungan ditentukan untuk meminimisasikan tekanan balik sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat pompa;
(2) masing-masing pompa dapat diisolasi dengan katup manual atau katup penahan balik, flens buntu atau penutup pipa untuk mencegah pipa buang yang terbuka bila pompa dilepaskan guna perbaikan dan selanjutnya mencegah mengalirnya udara buangan kedalam ruangan.
3.6.8 Alarm pengoperasian
Sistem vakum bedah-medik harus mengaktifkan suatu alarm lokal apabila pompa cadangan atau pompa utama tidak dapat beroperasi menurut 9.4
3.7* Buangan sisa gas anestesi (BSGA)
3.7.1*Sistem BSGA ditentukan bersama dengan petugas medik yang memahami persyaratan untuk menentukan; jenis sistem, jumlah, penempatan terminal, alat-alat pengoperasian dan keselamatan lain yang diperlukan.
3.7.1.1 Sistem BSGA dihasilkan oleh suatu peralatan khusus, dialirkan melalui sistem vakum bedah-medik, blower atau dengan pipa venturi .
3.7.1.2 Bila Sistem BSGA dialirkan melalui sistem vakum bedah-medik, berlaku ketentuan berikut:
(1) sistem vakum bedah-medik harus memenuhi butir 3.6;
(2) bahan anesthesi mudah terbakar atau uap mudah terbakar lainnya harus diencerkan terlebih dahulu sampai di bawah batas penyalaannya sebelum dibuang ke dalam sistem vakum bedah-medik tersebut;(3) ukuran sistem vakum bedah-medik harus ditentukan untuk mengakomodasikan tambahan volume tersebut.
3.7.1.3 Bila Sistem BSGA dihasilkan oleh suatu peralatan khusus, berlaku ketentuan berikut:
(1) sistem BSGA harus ditempatkan pada lokasi sesuai dengan butir 3.3.3;
(2) sistem BSGA harus berada dalam bangunan, dalam suatu daerah yang dikhususkan untuk peralatan mekanik;
(3) sistem BSGA harus dalam ruang yang dibangun dengan mengikuti butir 3.3.2;
(4) sistem BSGA harus dilengkapi dengan ventilasi menurut 3.3.3.2;
(5) untuk peralatan berpendingin udara, sistem BSGA harus ditempatkan pada lokasi sedemikian rupa guna menjaga rentang temperatur udara ambien yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat.
3.7.1.5 Sistem BSGA harus terdiri dari:
(1) dua atau lebih peralatan BSGA yang cukup untuk melayani kebutuhan puncak dengan peralatan BSGA tunggal terbesar tidak beroperasi;
(2) suatu sarana untuk mencegah aliran balik dari setiap peralatan BSGA yang sedang bekerja terhadap peralatan BSGA yang sedang tidak bekerja;
(3) suatu katup penyetop untuk mengisolasi masing-masing peralatan BSGA dari sistem pipa terpusat dan dari peralatan BSGA lainnya guna pemeliharaan atau perbaikan dengan tanpa hilangnya tekanan vakum bedah-medik dalam sistem;
(4) pemipaan antara peralatan BSGA dan katup penyetop sistem yang memenuhi butir 10.2, selain itu bahan tahan karat boleh dipakai sebagai bahan pipa;
(5) dudukan anti getaran harus dipasang pada peralatan BSGA seperti yang disyaratkan dinamika peralatan atau lokasinya, dan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat;
(6) sambungan fleksibel yang menghubungkan peralatan dengan pipa intake dan pipa outlet seperti yang disyaratkan oleh dinamika peralatan atau lokasinya, sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat penghasil BSGA.
3.7.1.6 Bila BSGA dihasilkan oleh suatu pipa venturi, berlaku ketentuan berikut:
(1) pipa venturi bukan dari jenis yang mudah diubah-ubah oleh pengguna (misal harus memerlukan suatu alat khusus);
(2) pipa venturi harus memperoleh sumber daya dari gas mulia, udara instrumentasi, atau sumber udara khusus lainnya;
(3) udara medik tidak boleh digunakan untuk memberikan daya tabung venturi.
3.7.2 Peralatan BSGA khusus
Peralatan BSGA khusus harus dirancang dengan menggunakan bahan dan pelumas, yang tidak mengikat oksigen, nitrous oksida, dan bahan anestesi halogen.
3.7.3 Alarm BSGA
Bila sistem BSGA dilayani oleh suatu sumber terpusat, suatu alarm lokal yang memenuhi.9.4 harus disediakan untuk sistem BSGA.
3.7.3.1 Suatu sistem BSGA harus mengakifkan suatu alarm lokal bila peralatan BSGA cadangan atau peralatan BSGA lambat bekerja.
3.7.4 Pengendalian dan daya listrik
3.7.4.1 Bila peralatan BSGA yang sedang beroperasi tidak mampu mempertahankan tekanan vakum yang diperlukan, peralatan BSGA tambahan secara otomatik aktif.
3.7.4.2 Pergantian peralatan BSGA secara manual atau secara otomatik harus diatur dengan adanya pembagian waktu kerja. Bila pergantian otomatik dari peralatan BSGA tidak disediakan, petugas kesehatan tersebut harus mengatur jadwal untuk pergantian secara manual.
3.7.4.3 Dengan tidak bertujuan untuk membatasi, setiap motor dari peralatan BSGA harus dilengkapi dengan komponen listrik yang meliputi:
(1) suatu sakelar pemutus hubungan khusus yang dipasang pada jaringan listrik didepan alat/panel start dari setiap motor;
(2) alat untuk start motor;
(3) alat proteksi beban lebih;
(4) bila sistem BSGA mempunyai dua atau lebih peralatan BSGA yang dioperasikan oleh suatu trafo pengendali atau alat pengontrol tegangan listrik, sekurangnya diperlukan dua buah alat jenis tersebut;(5) Jaringan pengendali harus ditata sedemikian sehingga penghentian satu dari peralatan BSGA tidak akan memutuskan pengoperasian peralatan lainnya.
3.7.4.4 Instalasi dan pengawatan listrik harus memenuhi persyaratan dalam SNI 0225-edisi
terakhir, tentang “Persyaratan umum instalasi listrik (PUIL)”. 
3.7.4.5 Layanan listrik darurat untuk peralatan BSGA harus mengikuti persyaratan dari sistem kelistrikan esensial.
3.7.5 Pengeluaran Buangan sisa gas anestesi (BSGA)
Pompa BSGA harus membuang sesuai dengan butir 3.6.7
3.8 Sistem pasokan udara instrumen
3.8.1 Kualitas udara instrumen harus seperti berikut:
(1) memenuhi persyaratan yang berlaku untuk udara instrumentasi atau standar lain;
(2) disaring hingga 0,01 mikron;
(3) bebas dari cairan (misal udara, hidrokarbon, bahan pelarut dan sebagainya);
(4) bebas dari uap hidrokarbon;
(5) kering hingga suatu titik embun –40ºC (- 40ºF).
3.8.2 Umum
3.8.2.1 Udara instrumen boleh digunakan untuk dukungan medik (misalnya untuk mengoperasikan peralatan, batang (boom) penopang yang digerakkan udara, alat penggantung, dan pemakaian sejenis lainnya) dan untuk digunakan dalam laboratorium.
3.8.2.2 Sesuai dengan 3.3, sistem pasokan udara instrumen harus ditempatkan pada lokasi sebagaiberikut:
(1) dalam bangunan, pada suatu ruang khusus peralatan mekanik, yang berventilasi cukup dan dilengkapi utilitas yang diperlukan;
(2) dalam suatu ruangan yang dibangun mengikuti 3.3.2;
(3) dalam ruangan berventilasi mengikuti 3.3.3.2;
(4) untuk instrumen berpendingin udara, dalam suatu ruangan yang dirancang untuk mempertahankan rentang temperatur udara lingkungan seperti yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat peralatan.
3.8.2.3 Sistem udara instrumen disarankan untuk tidak yang berikut ini:
(1) saling terhubung dengan sistem udara medik;
(2) penggunaan untuk setiap maksud dimana udara tidak sengaja dapat terisap oleh pasienatau staf

Gambar 3.8 Elemen-elemen Sumber Udara Tipikal.
 
3.8.3 Sumber udara instrumen
3.8.3.1 Sumber udara instrumen harus menghasilkan udara pada tekanan relatif keluaran tidak kurang dari 1380 kPa (200 psig).
3.8.3.2 Sumber udara instrumen harus menyediakan udara yang memenuhi definisi Udara instrumentasi.
3.8.3.3 Sumber udara instrumen diperbolehkan terdiri dari sekurangnya dua kompresor, atau satu kompresor dengan header siaga yang memenuhi 3.8
3.8.3.4 Sumber udara instrumen harus memenuhi 3.5.3 dengan perkecualian seperti yang ditentukan dalam 3.8
3.8.4 Kompresor udara instrumen
Kompresor udara instrumen boleh dari jenis yang mampu memberikan tekanan udara keluaran sekurangnya 1380 kPa (200 psig) dan mampu menyediakan udara yang memenuhi definisi udara instrumen.
3.8.5 Header siaga udara instrumen
3.8.5.1 Bila sistem udara instrumen disediakan dengan suatu header siaga, header tersebut harus memenuhi persyaratan berikut;
(1) memenuhi 3.4.8, kecuali bahwa jumlah tabung silinder yang tersambung harus cukup untuk pengoperasian selama satu jam;
(2) menggunakan konektor seperti untuk udara medik sesuai ketentuan yang berlaku;
(3) memasuki sistem di bagian hulu dari regulator pada saluran akhir (final-line);
(4) secara otomatik melayani sistem bila terjadi kegagalan kompresor.
3.8.6 Udara intake 
Udara intake untuk kompresor udara instrumen boleh diambil dari lokasi peralatan.
3.8.7 Filter saringan udara instrumen
3.8.7.1 Sumber udara instrumen harus disaring dengan filter karbon aktif yang memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan pada hulu dari filter saluran akhir;
(2) ukurannya ditentukan untuk 100 persen beban puncak sistem terhitung pada kondisi perancangan;(3) dibuat dari bahan ferrous atau non-ferrous.
3.8.7.2 Filter saluran akhir harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan di hulu dari regulator tekanan saluran akhir dan di hilir dari filter karbon;
(2) ukurannya ditentukan untuk 100 persen beban puncak sistem terhitung pada kondisi perancangan;(3) mempunyai tingkat efisiensi minimum 98 persen pada 0,01 mikron;
(4) dilengkapi dengan indikator visual kontinyu yang memperlihatkan status dari umur elemen filter;
(5) dibuat dari bahan ferrous dan/atau non ferrous.
3.8.7.3 Filter yang mengkombinasikan fungsi dari 3.8.7.1 dan 3.8.7.2 boleh digunakan.
3.8.8 Kelengkapan udara instrumen
Kelengkapan yang digunakan untuk sumber udara instrumen harus memenuhi butir sebagai berikut:
(1) 3.5.5 untuk pendingin akhir;
(2) 3.5.6 untuk penampung udara;
(3) 3.5.7 untuk pengering udara;
(4) 3.5.9 untuk regulator udara.
3.8.9 Susunan pemipaan udara instrumen dan redundansi
Sumber udara instrumen harus memenuhi 3.5.11, kecuali untuk yang berikut ini:
(1) sistem yang menggunakan header siaga dapat mempunyai pendingin akhir dan pengering udara jenis simpleks;
(2) sistem yang menggunakan header siaga tidak memerlukan suatu katup bypas penampung jenis three-valve;
(3)Header siaga, bilamana disediakan, harus diisolasi dari kompresor dengan suatu katup penahan balik untuk mencegah aliran balik melalui kompresor.
3.8.10 Pemonitor dan alarm udara instrumen
3.8.10.1 Sumber udara instrumen harus meliputi alarm berikut ini:
(1) alarm lokal yang aktif pada atau sesaat sebelum kompresor cadangan (bila disediakan) aktif, menandakan bahwa kompresor “lag ” sedang beroperasi;
(2) alarm lokal dan alarm pada semua panel alarm utama yang aktif bila titik embun pada sistem tekanan melampaui -30ºC (-22ºF), yang menandakan titik embun tinggi.
3.8.10.2 Untuk sumber dengan header siaga, kondisi tambahan berikut ini harus mengaktifkan suatu alarm lokal di ruang kompresor, suatu sinyal lokal pada lokasi header, dan alarm pada semua panel alarm utama:
(1) suatu alarm yang aktif pada atau sesaat sebelum cadangan memasok sistem, menandakan cadangan sedang digunakan;
(2) suatu alarm yang aktif pada atau sesaat sebelum sumber cadangan turun di bawah suatu pasokan rata-rata jam, menandakan sumber cadangan rendah.
 
4 Katup
4.1 Katup penyetop gas dan tekanan vakum
Katup penyetop harus disediakan untuk mengisolasi bagian dari sistem pemipaan guna pemeliharaan, perbaikan, atau kebutuhan ekspansi yang direncanakan kelak, dan untuk memudahkan pengujian fasilitas.

Gambar 4.2 – Penataan Komponen-komponen Saluran Pemipaan.
 
4.2 Aksesibilitas
Semua katup, kecuali katup dalam rakitan kotak katup zona, harus ditempatkan pada lokasi yang aman, seperti misalnya dikunci terhadap pipa“locked piped chases”, dikunci atau digrendel pada posisi pengoperasian, dan ditandai dengan label berisi jenis pasokan gas dan ruangan yang dikendalikan oleh katup tersebut.
4.2.1 Katup penyetop yang dapat diakses oleh selain petugas berwenang harus dipasang dalam suatu lemari katup dengan pintu yang dapat dibuka atau dipecahkan yang cukup lebar untuk mengijinkan pengoperasian katup secara manual.
4.2.2 Katup penyetop yang digunakan pada daerah tertentu, seperti pada ruang psikiatrik atau pediatrik, boleh diamankan dengan persetujuan dari pihak yang berwenang untuk mencegah akses yang tidak sesuai.
4.2.3 Katup untuk gas medik yang tidak mudah terbakar dan katup gas mudah terbakar tidak boleh dipasang dalam rakitan lemari katup zona yang sama.
4.3 Jenis katup
Katup penyetop baru atau pengganti harus dari jenis berikut:
 
(1) jenis bola, seperempat putaranlubang penuh;
(2) dibuat dari kuningan atau perunggu;
(3) mempunyai lengan tambahan untuk pematrian;
(4) mempunyai tuas yang menandakan terbuka atau tertutup;
(5) terdiri dari 3 bagian untuk memudahkan pemeliharaan setempat.
4.3.1 Katup untuk gas bertekanan positif untuk layanan oksigen harus dibersihkan oleh pabrik pembuat.
4.3.2 Katup untuk layanan tekanan vakum atau BSGA boleh dari jenis katup bola atau katup kupu-kupu dan tidak harus dibersihkan untuk layanan oksigen
4.4 Katup sumber 
Suatu katup penyetop harus dipasang pada hubungan antara masing-masing sistem sumber ke pipa –pipa distribusi untuk dibolehkan mengisolasi keseluruhan sumber, termasuk semua kelengkapannya (misal pengering udara, regulator tekanan saluran akhir, dan sebagainya) dari fasilitas tersebut.
4.4.1 Katup sumber harus ditempatkan pada lokasi yang cukup dekat dari peralatan sumber.
4.4.2 Katup sumber harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.5. Katup saluran utama
Suatu katup penyetop harus disediakan pada saluran utama pasokan di dalam bangunan bila katup penyetop sumber tidak dapat diakses dari dalam bangunan.
4.5.1 Katup saluran utama harus ditempatkan pada lokasi yang mengijinkan akses hanya bagi petugas berwenang (misal dengan menempatkannya di atas langit-langit atau dibelakang suatu pintu akses yang terkunci).
4.5.2 Katup saluran utama harus ditempatkan pada lokasi pada sisi fasilitas dari katup sumber dan diluar ruang sumber, konstruksi pelindung sumber atau di tempat di mana saluran utama mula-mula menembus bangunan.
4.5.3 Katup saluran utama harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.5.4 Suatu katup saluran utama tidak diperlukan bila katup penyetop dapat diakses dari dalam bangunan
4.6 Katup saluran tegak
Setiap saluran tegak yang dipasok dari saluran utama harus dilengkapi dengan sebuah katup penyetop pada saluran tegak dekat dengan saluran utama
4.6.1 Katup saluran tegak boleh ditempatkan di atas langit-langit, tetapi tetap harus dapat diakses dan tidak terhalang
4.6.2 Katup saluran tegak harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.7 Katup pemeliharaan
Katup pemeliharaan harus dipasang untuk pemeliharaan atau pengubahan dari saluran cabang dari suatu saluran utama atau dari saluran tegak tanpa mematikan keseluruhan saluran utama, saluran tegak atau fasilitas.
4.7.1 Hanya satu katup pemeliharaan yang diperlukan untuk masing-masing pencabangan dari suatu saluran tegak, tanpa memandang jumlah kotak katup zona yang terpasang pada cabang tersebut.
4.7.2 Katup pemeliharaan harus ditempatkan pada pipa cabang sebelum kotak katup zona pada cabang tersebut
4.7.3 Katup pemeliharaan harus ditempatkan menurut satu dari yang berikut ini:
(1) dibelakang pintu akses yang terkunci;
(2) terkunci pada posisi terbuka, di atas langit-langit;
(3) terkunci pada posisi terbuka, dalam suatu ruang yang aman.
4.7.4 Katup pemeliharaan harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.7.5 Sensor untuk panel alarm wilayah seperti yang dipersyaratkan dalam 9.3.4 boleh ditempatkan dalam setiap hubungan dengan katup layanan (bila dipasang)
4.8 Katup zona
Semua stasiun outlet/inlet harus dipasok melalui suatu katup zona sebagai berikut:
(1) katup zona harus dipasang sedemikian sehingga suatu dinding berada diantara katup dan
inlet/oulet yang dikontrolnya;
(2) katup zona hanya boleh melayani inlet/outlet yang ditempatkan pada lantai yang sama
4.8.1 Katup zona harus segera dapat dioperasikan dari suatu posisi berdiri di koridor pada lantai yang sama yang dilayaninya.
4.8.2 Katup zona harus ditata sedemikian sehingga penghentian pasokan gas medik atau vakum ke satu zona tidak akan mempengaruhi pasokan gas medik atau vakum ke zona lainnya atau bagian lainnya dari sistem.
4.8.3 Suatu indikator tekanan/vakum harus disediakan pada sisi stasiun inlet/outlet dari setiap katup zona.
4.8.4 Kotak katup zona harus dipasang ditempat yang terlihat dan dapat diakses setiap waktu
4.8.5 Panel katup zona tidak boleh dipasang di belakang pintu yang secara normal terbuka atau secara normal tertutup, atau dengan kata lain terhalang dari pandangan biasa.
4.8.6 Panel katup zona tidak boleh ditempatkan dalam ruang, daerah, atau lemari yang tertutup atau terkunci
4.8.7 Suatu katup zona harus ditempatkan, pada saluran gas medik dan/atau vakum, langsung
diluar setiap lokasi mesin “vital life-support ”, perawatan pasien kritis, dan lokasi anestesi, dan
ditempatkan di lokasi sedemikian rupa sehingga dapat segera diakses untuk suatu keadaan darurat.
4.8.7.1 Semua kolom penyaluran gas, gulungan slang, saluran langit-langit, panel kontrol, penggantung
(pendant ), dan tiang (boom) atau instalasi khusus lainnya harus ditempatkan di bagian hilir dari katup zona
4.8.7.2 Katup zona harus ditata sedemikian sehingga penutupan pasokan gas ke satu dari ruang operasi atau lokasi anestesi tidak akan mempengaruhi lainnya
4.8.8 Katup zona harus diberi label sesuai dengan 11.2
4.9 Katup jalur 
Katup jalur optional boleh dipasang untuk mengisolasikan atau menutup pipa guna pemeliharaan ruang atau daerah individual.
4.9.1 Katup penyetop jalur yang ditujukan untuk mengisolasi pipa guna pemeliharaan atau pengubahan harus memenuhi persyaratan berikut ini :
(1) ditempatkan dalam daerah yang pengunjungnya dibatasi;
(2) terkunci atau digrendel pada posisi terbuka;
(3) diidentifikasikan sesuai dengan butir 11.2
4.9.2 Sensor untuk panel alarm wilayah seperti yang dipersyaratkan dalam 9.3.4 boleh ditempatkan dalam setiap hubungan dengan katup jalur (bila dipasang)
4.10 Katup untuk sambungan mendatang
Katup penutup yang disediakan untuk sambungan dari pipa mendatang harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) ditempatkan dalam daerah yang pengunjungnya dibatasi;
(2) terkunci atau diselot pada posisi terbuka;
(3) diidentifikasikan sesuai dengan 11.2
4.10.1 Katup sambungan mendatang harus diberi label dari isi kandungan gas yang boleh dihubungkan
4.10.2 Pemipaan di bagian hilir harus ditutup dengan tutup yang dipatri dengan panjang pipa yang cukup untuk pemotongan dan pematrian ulang
 
5 Stasiun outlet/inlet
5.1 Masing-masing stasiun inlet/outlet untuk gas medik atau vakum harus untuk jenis gas tertentu, baik
inlet/outlet tersebut berulir, atau berupa suatu kopel cepat yang tidak dapat dipertukarkan.
5.2 Setiap stasiun outlet harus terdiri dari suatu katup (atau rakitan katup) primer dan sekunder.
5.3 Setiap stasiun inlet hanya terdiri dari satu katup (atau rakitan katup) primer.
5.4 Katup sekunder (atau katup unit) harus menutup secara otomatik/manual untuk menghentikan aliran gas medik atau vakum bila katup primer (atau katup unit) dilepaskan.
5.5  Setiap inlet/outlet harus diberi identitas yang mudah dibaca sesuai 11.3
5.6 Setiap Inlet/outlet berulir harus dari jenis sambungan yang tidak dapat dipertukarkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
5.7 Setiap stasiun inlet/outlet, termasuk yang dipasang pada kolom, gulungan slang, saluran langit-langit, atau instalasi khusus lainnya, harus dirancang sedemikian sehingga bagian atau komponen yang dipersyaratakan untuk jenis gas tertentu guna pemenuhan persyaratan 5.1 dan 5.9 tidak dapat dipertukarkan antara stasiun inlet/outlet untuk jenis gas yang berbeda.
5.8 Penggunaan komponen bagian bersama pada inlet/outlet, seperti pegas, ring cincin, baut pengencang, penyekat, dan sumbat penutup diperbolehkan.
5.9 Komponen dari suatu stasiun inlet vakum yang diperlukan untuk pemeliharaan dari kekhususan vakum harus diberi tanda yang mudah dibaca untuk mengidentifikasikannya sebagai suatu komponen atau bagian dari sistem vakum atau sistem pengisapan.
5.10 Komponen inlet yang tidak khusus untuk vakum tidak harus ditandai
5.11 Pipa yang dipasang oleh pabrik pembuat pada stasiun outlet dan menonjol tidak lebih dari21 cm (8 inci) dari badan terminal harus berukuran tidak kurang dari DN 8 (NPS ¼) ( 3/8 inci diameter luar), dengan diameter dalam minimum 8 mm (0,3 inci)
5.12 Pipa yang dipasang oleh pabrik pembuat pada stasiun inlet dan menonjol tidak lebih dari 21cm (8 inci) dari badan terminal berukuran tidak boleh kurang dari DN 10 (NPS 3/8) ( ½ inci diameter luar), dengan diameter dalam minimum 10 mm (0,4 inci)
5.13 Stasiun inlet/outlet 
boleh melekuk kedalam dinding atau dilindungi dari kerusakan dengan cara lain.
5.14 Bila terpasang banyak inlet/outlet pada dinding, inlet/outlet tersebut harus diberi jarak untuk mengijinkan penggunaan secara serempak dari inlet/outlet yang bersebelahan dengan berbagai jenis peralatan terapi.
5.15 Stasiun outlet dalam sistem yang mempunyai tekanan operasi tidak standar harus memenuhi persyaratan berikut ini:
(1) untuk gas tertentu;
(2) untuk tekanan tertentu di mana satu gas tunggal dipipakan pada lebih dari satu tekanan pengoperasian (misal suatu stasiun outlet untuk oksigen 550 kPa (80 psi) tidak boleh menerima suatu adapter untuk oksigen 345 kPa (50 psi));
(3) bila dioperasikan pada suatu tekanan di atas 550 kPa (80 psi), harus berupa sambungan D.I.S.S (diameter index safety sistem)/SIS (Screw index sistem). atau yang memenuhi butir 4;
(4) bila dioperasikan pada tekanan relatif antara 1380 kPa (200 psig) dan 2070 kPa (300psig), stasiun
outlet tersebut harus dirancang sedemikan untuk mencegah pencopotan adapter sampai tekanan telah dilepaskan, guna mencegah adapter mencelakakan pengguna atau orang lain ketika dilepaskan dari outlet tersebut
 
6 Perakitan pabrik
Gambar 6 Terminal-terminal perakitan Pabrik
 
6.1 Sebelum tiba di lokasi pemasangan, terminal-terminal perakitan pabrik harus diuji, oleh pabrik pembuatnya, terdiri dari :
(1) uji pembersihan awal sesuai 12.2.2;
(2) uji tekanan awal sesuai 12.2.3 ;
(3) uji kebersihan pipa sesuai 12.2.5;
(4) uji daya tahan tekanan sesuai 12.2.6 atau 12.2.7, kecuali seperti yang diijinkan di bawah6.2.
6.2 Uji daya tahan tekanan menurut 6.1 (4) boleh dilaksanakan dengan setiap metoda pengujian yang akan memastikan suatu penurunan tekanan kurang dari satu persen selama 24 jam.
6.3 Pabrik pembuat rakitan harus menyediakan dokumentasi yang resmi menyatakan kinerja dan keberhasilan penyelesaian uji yang ditentukan dalam 6.1
6.4 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang fleksibel harus menggunakan slang dan konektor yang mempunyai tekanan ledak minimum sebesar 6895 kPa (1000 psig)
6.5 Rakitan buatan pabrik harus mempunyai peringkat penyebaran api tidak lebih dari 200 ketika diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
6.6 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang atau pipa fleksibel harus disambungkan kesaluran pipa dengan menggunakan stasiun inlet/outlet.
6.7 Rakitan buatan pabrik yang menggunakan slang atau konektor fleksibel, di mana stasiun inlet/outlet yang terhubung ke pemipaan tidak segera dan sepenuhnya dapat diakses (misal tidak dapat dimanipulasi tanpa melepas panel, pintu dan sebagainya), harus mempunyai stasiun inlet/outlet dengan karakteristik tambahan berikut ini:
(1) merupakan konektor jenis D.I.S.S; (diameter index safety sistem)/SIS (crew index sistem)/Screw
(2) katup searah sekunder yang disyaratkan dalam 5.2 boleh ditiadakan;
(3) dilengkapi dengan terminal kedua, dimana pengguna menyambung dan melepas hubungan, yang memenuhi 5 kecuali 5.2,
6.8 Rakitan buatan pabrik yang disambungkan dengan saluran pemipaan dengan pematrian harus mempunyai stasiun inlet/outlet yang memenuhi semua persyaratan 5
6.9 Instalasi rakitan buatan pabrik harus diuji menurut 12
 
7 Rel gas medik (RGM) yang terpasang pada permukaan
7.1 Rakitan RGM boleh dipasang bila diperkirakan dan diperlukan ada banyak pemakaian gas medik dan vakum pada satu lokasi pasien
7 2 Rakitan RGM harus sepenuhnya terlihat dalam ruangan, tidak menembus atau melewati dinding, partisi, dan sejenisnya.
7.3 Rakitan RGM harus dibuat dari bahan dengan temperatur leleh sekurangnya 538ºC (1000ºF)
7.4 Rakitan RGM harus dibersihkan menurut 10.1.1
7.5 Stasiun inlet atau outlet tidak boleh ditempatkan pada ujung-ujung dari rakitan RGM
7.6 Bukaan untuk stasiun inlet/outlet dalam rakitan RGM harus untuk jenis gas tertentu
7.7 Bukaan pada RGM yang tidak digunakan oleh stasiun inlet/outlet (misal untuk penggunaan mendatang) harus ditutup atau disumbat sedemikian sehingga diperlukan alat khusus untuk melepasnya (misal tidak dapat dibuka dengan kunci pas, kunci inggris, obeng, atau alat umum lainnya)
7.8 Rakitan RGM harus dihubungkan ke pipa saluran melalui fiting yang dipatri ke pipa saluran tersebut
7.9*Bila pipa saluran dan rakitan RGM terbuat dari metal yang tidak sama, penyambungan harus digalvanis atau dilindungi dari interaksi dua metal dengan cara lainnya.
7.10 Instalasi RGM harus diuji sesuai dengan 12 dan 13.
 
8 Indikator tekanan dan vakum
8.1 Umum
8.1.1 Indikator tekanan dan relatif untuk sistem pemipaan gas medik harus dibersihkan untuk layanan oksigen
8.1.2 Alat ukur tekanan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
8.1.3 Rentang skala tekanan positif dari indikator analog harus sedemikian sehingga pembacaan normal berada pada tengah, 50 persen skala.
8.1.4 Rentang skala dari indikator digital tidak boleh lebih dari dua kali tekanan kerja dari sistem pemipaan
8.1.5 Rentang skala indikator vakum harus berupa 0 ~ 760 mm (0 ~ 29,9 in) HgV relatif, kecuali untuk indikator dengan rentang tampilan normal yang menunjukkan kondisi normal hanya di atas 300mm (12 inci) HgV relatif.
8.1.6 Indikator yang ada di sebelah aktuator alarm utama dan alarm wilayah harus diberi label untuk mengidentifikasikan nama atau simbol kimia dari sistem pemipaan khusus yang dimonitor.
8.1.7 Tingkat akurasi indikator yang digunakan dalam pengujian harus 1 persen (dari skala penuh) atau yang lebih baik, pada titik pembacaan.
8.2 Lokasi penempatan
8.2.1 Indikator tekanan dan vakum harus dapat dibaca dari suatu posisi berdiri.
8.2.2 Indikator tekanan dan vakum sekurangnya harus disediakan pada lokasi berikut:
(1) di sebelah alat penginisiasi alarm, untuk alarm tekanan dan vakum pipa saluran utama pada sistem alarm utama;
(2) pada atau dalam panel alarm wilayah guna mengindikasikan tekanan/vakum pada alat pengaktivasi alarm untuk masing-masing sistem yang dimonitor oleh panel;
(3) pada sisi stasiun inlet/outlet dari katup zona
8.2.3 Semua alat pengindera tekanan dan alat ukur tekanan saluran pipa utama di bagian hilir dari katup sumber harus dilengkapi dengan suatu fiting pemeriksa kebutuhan gas tertentu guna memudahkan penggantian dan pengujian layanan.
8.2.4 Fiting pemeriksaan kebutuhan harus disediakan untuk semua alat pemonitor.
 
9 Sistem peringatan.
9.1 Umum
Semua sistem alarm utama, wilayah, dan lokal yang digunakan untuk sistem gas medik dan vakum harus meliputi yang berikut ini:
(1) indikator visual yang terpisah untuk masing-masing kondisi yang dimonitor, kecuali untuk alarm lokal dan yang ditampilkan pada panel alarm utama seperti yang diijinkan dalam 9.4.2;
(2) indikator visual yang tetap menandakan alarm hingga situasi yang menyebabkan alarm telah diatasi;(3) suatu indikasi audio yang dapat dibatalkan (dimatikan) dari masing-masing kondisi alarm, yang menghasilkan bunyi dengan level minimum 80 dBA pada jarak 92 cm (3 ft);
(4) suatu sarana untuk mengindikasikan lampu atau LED kegagalan;
(5) indikasi visual dan audial bahwa hubungan kabel ke suatu alat penginisiasi alarm dilepaskan;
(6) pemberian label pada setiap indikator, yang menandakan kondisi yang dimonitor;
(7) pemberian label setiap panel alarm untuk setiap wilayah pengawasannya;
(8) inisiasi ulang sinyal bunyi bila kondisi alarm lainnya terjadi sementara alarm bunyi sedang dimatikan; Direkomendasikan meliputi yang berikut ini :
(9) daya dari cabang “life safety sistem kelistrikan darurat seperti dijelaskan pada sistem kelistrikan esensial;
(10) pengabelan dari berbagai sakelar atau sensor yang disupervisi atau diproteksi sebagaimana dipersyaratkan atau sesuai dengan SNI 04-0225 – edisi terakhir, Persuaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL);
(11) jaminan dari pihak fasilitas yang berwenang memberikan label pada alarm, di mana digunakan nomer ruang atau kegunaannya, adalah akurat dan mutakhir;
(12) kelengkapan untuk start ulang secara otomatik setelah matinya aliran daya, selama 10detik (misal selama penyalaan generator) tanpa menghasilkan suatu alarm palsu atau memerlukan reset secara manual.
9.2 Alarm utama
Suatu sistem alarm utama harus disediakan untuk memonitor pengoperasian dan kondisi dari sumber pasokan, sumber cadangan (bila ada), dan tekanan dalam saluran utama dari masing-masing sistem pemipaan gas medik dan vakum.
9.2.1 Sistem alarm utama harus terdiri dari dua atau lebih panel alarm yang ditempatkan sekurangnya pada dua lokasi yang terpisah:
(1) satu panel alarm utama harus ditempatkan di ruang kantor atau ruang kerja dari petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sistem pemipaan gas medik dan vakum;
(2) untuk memastikan pengawasan secara kontinyu terhadap sistem gas medik dan vakum ketika fasilitas sedang dalam pengoperasian, panel alarm utama sekunder harus ditempatkan dalam daerah yang diamati secara kontinyu (misal ruang telepon, kantor Satpam, atau lokasi lainnya yang dijaga staf secara kontinyu);
9.2.2 Suatu komputer terpusat (misal sistem manajemen bangunan) tidak boleh menggantikan setiap panel yang dipersyaratkan dalam 9.2.1, tetapi boleh digunakan sebagai suplemen dari sistem alarm gas medik dan vakum.
9.2.3 Panel alarm utama yang dipersyaratkan dalam 9.2.1 harus berhubungan langsung dengan alat penginisiasi alarm yang dimonitornya.
(a) sinyal alarm utama tidak boleh direle dari satu panel alarm utama ke panel alarm lainnya;
(b) bila digunakan rele alarm banyak kutub untuk mengisolasi sinyal penginisiasi alarm kepanel alarm utama, sumber daya untuk mengontrol rele harus tidak bergantung padasalah satu dari panel-panel alarm utama.
9.2.4 Panel alarm utama untuk sistem gas medik dan vakum masing-masing harus meliputi sinyal berikut ini:
(1) suatu indikasi alarm pada atau sesaat sebelum pergantian terjadi dalam sistem gas medik yang dipasok oleh suatu manifol, atau jenis pengganti sistem curah sebagai suatu bagian dari pengoperasian normalnya, suatu pergantian dari satu bagian dari pasokan kerja ke bagian lainnya;
(2) suatu indikasi alarm untuk sistem cairan kriogenik curah ketika pasokan utama mencapai pasokan rata-rata harian, yang mengindikasikan kandungan rendah;
(3) suatu indikasi alarm pada atau sesaat sebelum pergantian ke pasokan cadangan terjadi pada suatu sistem gas medik yang terdiri dari satu atau lebih unit yang secara kontinyu memasok sistem pemipaan, sementara lainnya tetap sebagai pasokan cadangan dan beroperasi hanya dalam kasus keadaan darurat ;(4) bila suatu penyimpan cairan kriogenik digunakan sebagai suatu cadangan untuk sistem pasokan curah, suatu indikasi alarm ketika isi dari cadangan berkurang menjadi satu kali pasokan rata-rata harian;
(5) bila suatu penyimpan cairan kriogenik digunakan sebagai suatu cadangan untuk sistem pasokan curah, suatu indikasi alarm ketika tekanan gas yang tersedia dalam unit cadangan dibawah tekanan yang diperlukan agar suatu sistem gas medik berfungsi;
(6) suatu indikasi alarm ketika tekanan dalam saluran utama dari masing-masing sistem gas medik yang terpisah meningkat 20 persen atau turun 20 persen dari tekanan kerjanormal;
(7) suatu indikasi alarm ketika tekanan relatif vakum bedah-medik dalam saluran utama dari masing-masing sistem vakum turun hingga atau di bawah 300 mm (12 inci) HgV ;
(8) suatu indikasi dari panel alarm lokal seperti yang dijelaskan dalam 9.4.2 untuk mengindikasikan satu atau lebih dari kondisi yang dimonitor di lokasi kerja memberikan alarm;
(9) suatu alarm titik pengembunan tinggi dari masing-masing lokasi kompresor untuk memberikan indikasi ketika titik embun dalam saluran tekanan lebih besar dari + 4ºC (39ºF)
(10) suatu alarm BSGA ketika tingkat vakum atau aliran BSGA di bawah batas efektif pengoperasian;
(11) suatu alarm titik embun udara instrumen tinggi dari masing-masing lokasi kompresor untuk mengindikasikan titik embun saluran tekanan lebih besar dari –30ºC (-22ºF).
9.2.5 Indikasi alarm yang dipersyaratkan dalam 9.2.4.(6) dan (7) harus berasal dari sensor yang dipasang pada saluran utama dekat daerah hilir (pada sisi fasilitas) dari katup sumber. Bila perlu memasang suatu katup saluran utama sebagai tambahan terhadap katup sumber (lihat 4.5 dan 4.5.4), sensor harus ditempatkan di bagian hilir (pada sisi fasilitas) dari katup utama.
9.3* Alarm wilayah
Panel alarm wilayah harus disediakan untuk memonitor semua gas medik, vakum bedah-medik, dansistem BSGA yang dipipakan memasok lokasi tindakan anestesi, dan mesin/peralatan keselamatan jiwa (life support) penting lainnya serta daerah kritis seperti ruang pemulihan paska anesthesi, ruangICU, bagian UGD, dan seterusnya.
9.3.1 Alarm wilayah harus ditempatkan pada pos perawat, atau lokasi lainnya yang akan memberikan pengawasan yang bertanggung jawab secara kontinyu
9.3.2 Panel alarm wilayah untuk sistem gas medik harus memberikan indikasi jika tekanan dalam saluran di wilayah yang sedang dimonitor meningkat atau turun hingga 20 persen dari tekanan normal saluran.
9.3.3 Panel alarm untuk sistem vakum bedah-medik harus memberikan indikasi bila vakum relatif dalam wilayah tersebut jatuh hingga atau di bawah 300 mm (12 in) HgV.
9.3.4 Sensor untuk alarm wilayah harus ditempatkan pada lokasi berikut:
(1)* daerah vital life-support dan daerah kritis harus mempunyai sensor alarm yang dipasang pada sisi keluaran dari setiap rakitan individual kotak katup zona
(2)* daerah untuk pemberian gas anesthesi harus mempunyai sensor yang dipasang pada sisi sumber dari setiap rakitan kotak katup zona dari ruangan individual, sehingga penutupan satu atau lebih dari katup zona ruang anestesi tidak akan menyebabkan suatualarm.(3) penempatan sensor tidak boleh dipengaruhi oleh katup yang ditempatkan di daerah yanghanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang, seperti katup layanan (lihat 4.7) ataukatup dalam jalur (lihat 4.9)
9.4* Alarm lokal
Alarm lokal harus dipasang untuk memonitor fungsi sistem kompresor udara, sistem pompa vakum bedah-medik, sistem BSGA, dan sistem udara instrumen.
9.4.1 Sinyal yang dimaksud dalam 9.4.4 boleh ditempatkan sebagai berikut:
(1) pada atau dalam panel kontrol untuk peralatan mesin yang dimonitor;
(2) di dalam suatu alat pemonitor (misal pemonitor titik embun atau pemonitor karbon dioksida);
(3) pada suatu panel alarm terpisah
9.4.2 Sekurangnya satu sinyal dari masing-masing sistem alarm lokal harus dihubungkan dengan panel alarm utama untuk mengindikasikan bahwa terdapat masalah dengan peralatan sumber pada lokasi tersebut.
9.4.3 Bila terdapat lebih dari satu sistem kompresor udara medik dan/atau lebih dari satu sistem pompa vakum medik/bedah pada lokasi yang berbeda dalam fasilitas, atau bila kompresor udara medik dan/atau pompa vakum medik/bedah terdapat pada lokasi yang berbeda dalam fasilitas, masing-masing lokasi perlu mempunyai alarm yang terpisah pada panel alarm utama.
9.4.4 Fungsi berikut ini harus dimonitor pada masing-masing lokasi alarm lokal:
(1) kompresor cadangan atau kompresor yang sedang beroperasi:
untuk mengindikasikan saat kompresor primer tidak dapat memenuhi persyaratan kebutuhan sistem, kecuali bila sistem udara medik mempunyai tiga atau lebih kompresor, maka sinyal cadangan dapat menyalakan alarm bila kompresor terakhir telah di isyaratkan untuk start;.
(2) kadar karbon monoksida tinggi:
untuk mengindikasikan saat kadar karbon monoksida dalam sistem udara medik 10 ppm atau lebih;
(3) Titik embun udara medik tinggi, untuk mengindikasikan saat titik embun saluran tekanan lebih besar dari +4º C (+39ºF);
(4) Pompa vakum cadangan:
untuk mengindikasikan ketika pompa vakum primer tidak dapat memenuhi persyaratan kebutuhan sistem, kecuali bila sistem pompa vakum mempunyai tiga atau lebih kompresor, maka sinyal cadangan boleh menyalakan alarm ketika kompresor terakhir telah di isyaratkan untuk start.
(5) Pompa BSGA sedang digunakan:
bila suatu penghasil (peralatan penghasil) BSGA disediakan sesuai 3.7.1.3,
(6) Titik embun udara instrumen tinggi:
untuk mengindikasikan titik embun saluran tekanan lebih dari –30ºC (-22ºF)
(7) Untuk sistem kompresor yang menggunakan kompresor cincin cairan atau kompresor dengan komponen berpendingin air, air dalam tangki penampung tinggi:
untuk mengindikasikan ketika permukaan air dalam tangki penampung telah mencapai suatu tinggi permukaan yang ditetapkan dapat merusakkan pengoperasian sistem
(8) Air dalam separator tinggi:
untuk sistem kompresor yang menggunakan kompresor cincin cairan
(9) Temperatur udara keluaran tinggi:
untuk sistem kompresor yang menggunakan kompresor selain cincin cairan
 
10 Pemipaan dan fiting.
10.1 Bahan pipa untuk sistem gas medik bertekanan positip yang dipasang di lokasi.
10.1.1 Pipa, katup, fiting, stasiun outlet, dan komponen pemipaan lainnya dalam sistem gas medik harus telah dibersihkan untuk layanan oksigen oleh pabrik pembuat sebelum dilakukan pemasangan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali fiting boleh dibersihkan oleh suplier atau agen selain dari pabrik pembuat.
10.1.2 Masing-masing panjang pipa harus diangkut dengan ujung-ujungnya ditutup atau disumbat oleh pabrik pembuat dan tetap tersegel hingga siap untuk pemasangan
10.1.3 Fiting, katup, dan komponen lainnya harus diangkut dalam keadaan tersegel, diberi label,dan tetap tersegel hingga disiapkan untuk pemasangan
10.1.4 Pipa harus dari jenis “harddrawn seamless copper” penggunaan untuk pipa gas medik, tipe L atau setara, kecuali jika tekanan kerja diatas tekanan relatif 1275 kPa (185 psig) maka Jenis K atau setara harus digunakan untuk ukuran yang lebih besar dari DN 80 (NPS 3) (3⅛ inci diameter luar)
10.1.5 Pipa gas medik yang memenuhi persyaratan yang berlaku harus di identifikasikan atau disertifikasi oleh pabrik pembuat dengan tanda “OXY”, “MED”, “OXY/MED”, OXY/ARC” atau“ACR/MED” dengan warna biru (tipe L) atau hijau (tipe K)
10.1.6 Pemasang harus menyerahkan dokumen resmi yang menyatakan bahwa semua bahan pipa dipasang memenuhi persyaratan 10.1.1
10.2 Bahan pipa untuk sistem vakum bedah medik yang dipasang di lokasi
10.2.1 Pipa vakum harus dari jenis “hard-drawn seamless copper”,baik pipa gas medik ASTM B819/BSEN 13348 , pipa air (water cube) ASTM B 88 (tipe K, L, M), atau pipa ACR ASTM B 280.
10.3 Fiting
10.3.1 Belokan, pergeseran (offset) atau perubahan arah lainnya pada pemipaan gas medik dan vakum harus dibuat dari fiting kapiler tembaga tempa dipatri, atau fiting patri , atau hanya untuk fiting vakum yang diijinkan menggunakan fiting khusus sesuai butir 10.5.8 (4) hingga 10.5.8 (7).
10.3.2 Fiting paduan tembaga tuang tidak boleh dipergunakan.
10.3.3 Hubungan pencabangan pada sistem pemipaan boleh dilakukan dengan menggunakan sambungan T (tee) yang dibuat secara mekanik, di bor, dan dikempa (extruded) yang dibentuk sesuai dengan instruksi pabrik pembuat peralatan, dan dipatri.
10.4 Sambungan berulir 
Sambungan berulir pada pipa distribusi gas medik dan vakum harus memenuhi persyaratan berikut:
(1) dibatasi hanya untuk hubungan ke indikator tekanan/vakum, peralatan alarm, dan peralatan sumber;
(2) Dari jenis ulir meruncing yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Dilapis dengan pita polytetra fluoroethylene (misal Teflon) atau perapat ulir lain yang direkomendasikan untuk layanan oksigen, dengan bahan perapat dilapiskan hanya pada ulir jantan saja.
10.5 Sambungan patri
10.5.1 Persyaratan umum
10.5.1.1 Sambungan yang dipatri harus dibuat dengan menggunakan logam patri paduan yang mempunyai titik leleh di atas 538ºC (1000ºF) untuk mempertahankan kesatuan sistem pemipaan bila terjadi kebakaran.
10.5.1.2 Sambungan pipa yang dipatri harus tipe soket
10.5.1.3 Batang patri (filler) harus mengikat dan secara metalurgik kompatibel dengan logam dasar dari pipa yang disambung.
10.5.1.4 Batang patri (filler) harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
10.5.1.5 Sambungan tembaga ke tembaga harus dipatri dengan menggunakan batang patri logam jenis tembaga-phosphor atau tembaga-phospor – perak ( Seri BcuP ) tanpa bahan pengalir patri (fluks).
10.5.1.6 Sambungan yang akan dipatri di tempat harus dapat diakses untuk persiapan, perakitan, pemanasan, penerapan batang patri, pendinginan, pembersihan dan pemeriksaan.
10.5.2 Pemotongan Ujung Pipa
10.5.2.1 Ujung pipa harus dipotong tegak lurus dengan menggunakan pemotong pipa yang tajam untuk menghindari perubahan bentuk pipa.
10.5.2.2 Roda pemotong pada alat pemotong pipa harus bersih dari gemuk pelumas, minyak, atau pelumas lain yang tidak sesuai untuk layanan oksigen.
10.5.2.3 Ujung potongan pipa harus diratakan dengan alat perata yang tajam dan bersih yang dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah agar serpihan tidak masuk ke dalam pipa.
10.5.3 Pembersihan sambungan untuk pematrian
10.5.3.1 Permukaan bagian dalam dari pipa, sambungan dan komponen lainnya yang telah dibersihkan untuk layanan oksigen harus disimpan dan dijaga untuk mencegah kontaminasi sebelum perakitan dan pematrian.
10.5.3.2 Permukaan luar dari ujung pipa harus dibersihkan sebelum pematrian untuk menghilangkan oksida logam dari permukaan.
10.5.3.3 Bila membersihkan permukaan luar dari ujung pipa, benda apa pun tidak boleh masuk kedalam pipa.
10.5.3.4. Bila permukaan dalam fiting sambungan telah terkontaminasi sebelum pematrian, mereka harus dibersihkan kembali untuk layanan oksigen sesuai dengan 10.5.3.10 dan dibersihkan dengan sikat kawat yang bersih dan bebas dari minyak guna pematrian.
10.5.3.5. Lap yang tidak abrasif harus digunakan untuk membersihkan permukaan luar dari ujung pipa.
10.5.3.6 Penggunaan sabut baja atau dan kain ampelas harus dilarang.
10.5.3.7 Proses Pembersihan tidak boleh menghasilkan Alur Goresan pada Permukaan yang disambung.
10.5.3.8. Sesudah diampelas, permukaan harus dilap dengan kain putih yang bersih dan tidak berbulu.
10.5.3.9. Bagian dalam dari pipa, fiting, katup, dan komponen lain harus diperiksa secara visual sebelum disambung untuk memastikan bahwa mereka tidak terkontaminasi untuk layanan oksigen dan bahwa mereka bebas dari hambatan atau kotoran.
10.5.3.10 Permukaan dalam dari ujung pipa, fiting, dan komponen lain yang telah dibersihkan untuk layanan oksigen oleh pabrik pembuat, tetapi telah terkontaminasi sebelum pemasangan, dapat dibersihkan kembali di lapangan oleh pemasang dengan menggosok seluruh permukaan dalam dengan menggunakan kain dan larutan air panas mengandung alkalin seperti sodium karbonat atau trisodium phospate 450 g dalam 11 liter air layak minum dan dibilas bersih dengan air panas layak minum.
10.5.3.11 Larutan air pembersih lainnya boleh digunakan untuk pembersihan ulang di lokasi dalam 10.5.3.10. asalkan mereka direkomendasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
10.5.3.12 Bahan yang telah terkontaminasi bagian dalamnya dan tidak dibersihkan untuk layanan oksigen tidak boleh dipasang.
10.5.3.13 Sambungan harus sudah dipatri dalam waktu satu jam sesudah permukaan dibersihkan untuk pematrian.
10.5.4 Pematrian logam yang berbeda
10.5.4.1 Bahan pengalir patri hanya boleh digunakan bila dalam penyambungan dua metal yang berbeda seperti tembaga dan perunggu atau kuningan, menggunakan bahan patri perak ( BAg series ).
10.5.4.2 Permukaan harus dibersihkan untuk pematrian sesuai dengan 10.5.3. 
10.5.4.3 Bahan pengalir patri harus digunakan dengan hemat untuk mengurangi kontaminasi bagian dalam pipa.
10.5.4.4 Bahan pengalir patri dapat digunakan secara merata pada permukaan yang telah dibersihkan dan akan disambung dengan menggunakan sikat untuk memastikan penutupan secara merata dan pembasahan permukaan dengan bahan pengalir patri.
10.5.4.5 Bila memungkinkan, potongan pendek pipa tembaga yang akan dipatri ke komponen bukan tembaga, dan bagian dalam dari sub-rakitan tersebut harus dibersihkan dari bahan pengalir patri sebelum pemasangan dalam sistem pemipaan.
10.5.4.6 Dalam penyambungan pipa berukuran DN20 ( NPS ¾ ) (⅞ inchi O.D.) dengan yang lebih kecil, batang patri berlapis bahan pengalir boleh digunakan sebagai pengganti pemakaian bahan pengalir patri pada permukaan yang akan disambungkan.
10.5.5 Pembersihan dengan nitrogen
10.5.5.1 Sementara sedang dipatri, sambungan harus selalu dibersihkan dengan nitrogen kering NF yang bebas minyak untuk mencegah terbentuknya oksida tembaga di permukaan bagian dalam dari sambungan.
10.5.5.2 Sumber dari gas pembersih harus selalu dimonitor dan pemasang harus di ingatkan dengan alarm peringatan bunyi bila kandungan sumber rendah.
10.5.5.3 Laju aliran gas pembersih tidak boleh menghasilkan suatu tekanan positif dalam sistem pemipaan.
10.5.5.4 Laju aliran gas pembersih harus dikontrol dengan menggunakan regulator tekanan dan pengukur laju aliran atau kombinasi keduanya.
10.5.5.5 Pengatur tekanan saja tidak boleh dipergunakan untuk mengontrol laju aliran gas pembersih.
10.5.5.6 Selama dan sesudah pemasangan, bukaan dalam sistem pemipaan harus ditutup untuk menjaga suatu atmosfir nitrogen di dalam pemipaan guna mencegah kotoran atau kontaminan lainnya masuk ke dalam sistem pemipaan.
10.5.5.7 Ketika sambungan sedang dipatri, suatu bukaan pembuangan harus disediakan pada sisi lain dari sambungan di mana gas pembersih dialirkan.
10.5.5.8 Aliran gas pembersih harus dijaga sampai sambungan terasa dingin bila disentuh.
10.5.5.9 Sesudah sambungan dingin, bukaan pembuangan gas pembersih harus ditutup untuk mencegah kontaminasi bagian dalam dari pipa dan menjaga atmosfir nitrogen di dalam sistem pemipaan.
10.5.5.10 Penyambungan akhir dari pemipaan baru ke pemipaan yang telah ada, dan sedang digunakan, dapat dilakukan tanpa menggunakan nitrogen pembersih.
10.5.5.11 Setelah penyambungan akhir dalam sistem pemipaan gas medik bertekanan positif dilakukan tanpa pembersihan dengan gas nitrogen, suatu outlet terdekat di zona bagian hilir dari bagian yang terkena pengaruh penyambungan baik pada pipa baru dan pipa lama yang sedang digunakan harus diuji sesuai 12.3.9, Uji Penyambungan Akhir Saluran.
10.5.6 Perakitan dan pemanasan sambungan
10.5.6.1 Ujung-ujung pipa harus dimasukkan secara sempurna kedalam soket dari fiting.
10.5.6.2 Bila bahan pengalir patri boleh digunakan, sambungan harus dipanaskan perlahan-lahan sampai bahan pengalir tersebut mencair.
10.5.6.3 Sesudah bahan pengalir patri mencair, sambungan harus dipanaskan secara cepat sampai temperatur pematrian, hati-hati jangan sampai sambungan telampau panas.
10.5.6.4 Teknik pemanasan sambungan , penggunaan logam bahan patri campuran, dan penyambungan horisontal, vertikal dan penyambungan pipa berdiameter besar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10.5.7 Pemeriksaan sambungan patri
10.5.7.1 Sesudah pematrian, permukaan luar semua sambungan harus dicuci dengan air dan disikat dengan sikat kawat untuk menghilangkan sisa kotoran dan memungkinkan pemeriksaan secara visual dari sambungan.
10.5.7.2 Bila telah digunakan bahan pengalir patri, maka pencucian dilakukan dengan menggunakan air panas.
10.5.7.3 Setiap sambungan yang dipatri harus diperiksa secara visual sesudah pembersihan permukaan luarnya.
10.5.7.4 Tidak diperkenankan adanya sambungan yang menampakkan kondisi berikut ini :
(1) bahan pengalir patri atau sisanya (bila digunakan bahan pengalir atau bahan patri Bagian berlapis bahan pengalir dalam pematrian dua logam pipa yang berbeda);
(2) logam pipa dan fiting yang meleleh atau berkarat;
(3) logam bahan patri yang tidak meleleh;
(4) kerusakan dari logam bahan patri terlihat secara nyata disekeliling sambungan pada celah antara pipa dan soket sambungan;
(5) retakan pada pipa atau komponen lainnya;
(6) retakan pada logam bahan patri;
(7) kerusakan sambungan untuk menahan tekanan uji ketika dilakukan uji tekanan awal oleh pemasang (12.2.3.) dan uji kemampuan mempertahankan tekanan (12.2.6. atau 12.2.7.).
10.5.7.5 Sambungan patri yang teridentifikasi gagal menurut kondisi-kondisi dalam 10.5.7.4. (2)atau (5) harus diganti.
10.5.7.6 Sambungan patri yang terindikasi gagal menurut kondisi-kondisi dalam 10.5.7.4. (1), (3),(4), (6 )atau (7) boleh diperbaiki , kecuali bahwa sambungan boleh dipanaskan satu kali sebelum diganti.
10.5.8 Fiting khusus
Fiting khusus berikut boleh dipakai untuk mengganti sambungan patri:
(1) kopling sambungan yang mempunyai tingkat temperatur dan tekanan sambungan tidak kurang dari suatu sambungan patri;
(2) bila fiting pipa gas dibuat dari logam yang terdaftar atau yang disetujui, menghasilkan suatu sambungan permanen yang mempunyai sifat mekanik, sifat thermal, dan tingkat penyekatan (sealing integrity) setara dengan sambungan patri;
(3) fiting dielektrik, bila dipersyaratkan oleh pabrik pembuat peralatan medik khusus, untuk mengisolasi peralatan dari kelistrikan yang berasal dari sistem pipa distribusi;
(4) kopling dan fiting yang telah diuji oleh pabrik pembuat fiting/kopling untuk layanan vakum dan yang mempunyai sambungan tekan secara mekanik teruji yang meliputi sekat cincin elastik (O-ring seal)
untuk penggunaan dengan bahan anesthesi;
(5) sambungan beralur yang telah diuji oleh pabrik pembuat kopling/fiting untuk layananvakum terdiri dari pipa dengan ujung beralur-gulir dan kopling sambungan-mekanik dengan gasket elastik yang telah diuji untuk penggunaan dengan bahan anestesi;
(6) pipa tembaga tidak boleh disambungkan dengan alur-guling bila ukuran pipa lebih kecil dari pada DN50 ( NPS 2 in);
(7) penyambungan mekanik-tekan dan sambungan beralur harus dilakukan dengan menggunakan prosedur kopling/fiting yang direkomendasikan pabrik pembuat.
10.5.9 Sambungan yang dilarang
Sambungan-sambungan berikut dilarang pada seluruh sistem pipa distribusi gas medik dan vakum :
(1) penyambungan tipe kompresi dan kerucut, termasuk sambungan ke outlet dan inlet, peralatan alarm, dan komponen lainnya;
(2) selain dari sambungan ulir-lurus (straight-threaded), termasuk union.
10.6 Pemasangan pipa dan peralatan
10.6.1 Penentuan ukuran pipa
10.6.1.1 Sistem pemipaan harus dirancang dan ukuran pipa ditentukan untuk menyalurkan laju aliran yang dibutuhkan pada tekanan penggunaan.
10.6.1.2 Pipa utama dan pipa cabang dalam sistem gas medik tidak boleh kurang dari DN15 (NPS½) (⅝ in.O.D.).
10.6.1.3 Pipa utama dan pipa cabang dalam sistem vakum bedah-medik tidak boleh kurang dariDN120 (NPS ¾) (in.O.D.).
10.6.1.4 Pipa ujung ke masing-masing stasiun (pos) inlet dan outlet tidak boleh kurang dari DN 15(NPS ½ ) (in.O.D.).
10.6.1.5 Pipa keluar yang menuju panel alarm,dan pipa sambungan ke indikator tekanan dan peralatan alarm boleh berukuran DN 8 ( NPS ¼ ) (in.O.D.).
10.6.2 Proteksi pipa Pemipaan harus diproteksi dari kemungkinan pembekuan, karat, dan kerusakan fisik.
10.6.2.1 Pipa yang terekspos di koridor dan di tempat lain yang dapat terkena kerusakan fisik akibat pergerakan kereta pasien, tandu, peralatan portabel, atau kereta barang, harus diberi pelindung.
10.6.2.2 Pipa bawah tanah dalam bangunan atau tertanam dalam lantai beton atau dinding harus dipasang dalam saluran konduit yang menerus.
10.6.3 Lokasi pemipaan
10.6.3.1 Pipa tegak boleh dipasang di saft pemipaan, jika diproteksi terhadap kerusakan fisik,temperatur tinggi, korosi atau kontak dengan minyak
10.6.3.2 Pemipaan tidak boleh dipasang di dapur, ruang panel listrik, saf elevator, dan ruangan dengan nyala api terbuka.
10.6.3.3 Pipa gas medik boleh dipasang pada kanal (trench) atau lorong yang sama dengan pipa bahan bakar gas, pipa bahan bakar minyak, atau kabel/saluran listrik, dan utilitas sejenis asalkan kanal atau lorong tersebut diberi ventilasi (alami atau mekanis) dan mempunyai temperatur ambien maksimum di sekitar pipa gas medik 54ºC ( 130ºF )
10.6.3.4 Pemipaan gas medik tidak boleh ditempatkan di lokasi yang dapat menyebabkan kontak dengan minyak, termasuk tempat genangan bila terjadi kebocoran minyak.
10.6.4 Penggantung dan penyangga pipa
10.6.4.1 Pemipaan harus ditumpu pada struktur bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
10.6.4.2 Penggantung atau penumpu pipa harus memenuhi dengan standar teknis yang berlaku.
10.6.4.3 Penggantung untuk pipa tembaga harus mempunyai pelapis tembaga dan sesuai dengan ukuran pipa tembaga.
10.6.4.4 Pada lokasi yang berpotensi lembab, penggantung atau penumpu pipa tembaga yang kontak langsung dengan pipa harus diberi lapisan (cat) plastik atau diberi isolasi terhadap pipanya.
10.6.4.5 Jarak maksimum antar penumpu harus sesuai dengan Tabel 1.

Tabel 1. Jarak maksimum antar penyangga pipa
 
Ukuran Pipa                                                                                                  Jarak penyangga                     
                                                                                                     Cm                                                   Ft
DN8(NPS ¼ )( 3/8 in O.D.)                                                  152                                                   5
DN10(NPS 3/8 )( ½ in O.D.)                                                183                                                   6
DN15(NPS ½ )(5/8 in O.D.)                                                  183                                                  6
DN20(NPS ¾ )(7/8 in O.D.)                                                 213                                                   7
DN25(NPS 1)(1 1/8 in O.D.)                                                  244                                                   8 
DN32(NPS 1¼ )(1 3/8 in O.D.)                                            274                                                    9 
Dan Lebih Besar
DN40( NPS )(1 5/8 in O.D.)                                           305                                                   10
Pipa tegak, semua ukuran, di semua
lantai tidak boleh lebih dari :                                                457                                                     15
 
10.6.4.6. Bila dipersyaratkan, pemipaan gas medik dan vakum harus tahan gempa sesuai dengan peraturan bangunan yang ada.
10.6.5. Pipa bawah tanah di luar bangunan
10.6.5.1. Pipa yang ditanam di luar bangunan harus dipasang di bawah kedalaman penetrasi pembekuan setempat.
10.6.5.2 Pipa bawah tanah harus dalam suatu konstruksi pelindung yang kontinyu untuk memproteksi pipa pada saat pekerjaan penimbunan berlangsung.
10.6.5.3 Konstruksi pelindung harus dibelah, atau dengan suatu cara lain, untuk menyediakan akses terhadap sambungan pipa selama pemeriksaan visual dan uji kebocoran.
10.6.5.4 Pipa bawah tanah yang akan menerima beban permukaan harus ditanam pada suatu kedalaman yang akan melindungi pipa dan konstruksi pelindung dari tekanan yang berlebihan.
10.6.5.5 Tebal minimum timbunan tanah yang akan menutupi bagian atas konstruksi pelindung untuk pipa yang ditanam di luar bangunan haruslah 90 cm ( 36 In.). kecuali itu tebal minimum dapat dikurangi sampai 45 cm ( 18 in ) bila kerusakan fisik dapat dicegah dengan cara lain.
10.6.5.6 Kanal harus digali sedemikian sehingga konstruksi pelindung pipa mendapatkan daya dukung tanah yang kokoh dan kontinyu pada bagian dasar dari kanal.
10.6.5.7 Tanah timbunan harus bersih dan dipadatkan sedemikian untuk melindungi dan mendukung konstruksi pelindung pipa secara kontinyu.
10.6.5.8 Pita atau tanda kontinyu yang diletakkan tepat di atas konstruksi pelindung saluran pipa,harus jelas menunjukkan jalur pipa dengan nama yang spesifik.
10.6.5.9 Sarana peringatan yang kontinyu juga harus disediakan di atas jalur pemipaan pada tinggi kira-kira setengah kedalaman tanah timbunan.
10.6.5.10 Bila pipa bawah tanah yang dipasang menembus dinding, ujung-ujung bagian yang tertembus harus diberi sekat penutup untuk mencegah air permukaan masuk kedalam bangunan.
10.6.6 Titik pencabangan
Pencabangan aliran dari pipa horisontal diambil dari atas garis sumbu pipa utama atau pipa cabangdan naik ke atas dengan sudut 45ºdari arah vertikal.
10.6.7 Slang dan sambungan fleksibel
10.6.7.1 Slang dan sambungan fleksibel baik dari bahan logam atau bukan logam tidak boleh lebihpanjang dari yang diperlukan dan tidak boleh menembus atau tersembunyi dalam dinding, lantai,langit-langit, atau dinding partisi.
10.6.7.2 Sambungan fleksibel baik dari bahan logam atau bukan logam harus mempunyai tekanan ledak relatif minimum 6895 kPa (1000 psig).
10.6.8 Penyambungan antar sistem yang dilarang
10.6.8.1 Dua atau lebih sistim pemipaan gas atau vakum tidak boleh saling dihubungkan guna pemasangan, pengujian atau untuk alasan lainnya.
10.6.8.2 Uji kebocoran harus dilakukan dengan pemuatan gas, dan pengujian dilakukan secara terpisah untuk masing-masing sistem pemipaan.
10.6.9 Petunjuk pabrik pembuat
10.6.9.1. Pemasangan komponen individual harus dilakukan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat.
10.6.9.2 Instruksi seperti itu harus memuat arahan dan informasi yang oleh pabrik pembuat dipandang cukup untuk melaksanakan pengoperasian, pengujian dan pemeliharaan yang tepat dari sistem gas medik dan vakum.
10.6.9.3 Fotocopy dari instruksi pabrik pembuat harus diserahkan kepada pemilik sistem.
10.6.10 Perubahan dalam penggunaan sistem
10.6.10.1 Bila suatu sistem distribusi gas medik bertekanan positif yang mula-mula digunakan ataudibangun untuk sebuah tekanan dan untuk satu gas tertentu dikonversikan untuk pengoperasian pada tekanan lain atau gas lain, semua ketentuan 10 harus diterapkan seolah-olah sistem adalah baru.
10.6.10.2 Sistim vakum tidak boleh dikonversikan untuk digunakan sebagai suatu sistem gas.
10.6.11 Kualifikasi pelaksana pemasangan
10.6.11.1 Instalasi sistem gas medik dan vakum harus dilakukan oleh teknisi yang cakap, kompeten,dan berpengalaman dalam membangun instalasi semacam itu.
10.6.11.2 Pelaksana pemasangan sistem gas medik dan vakum harus memenuhi ketentuan yang berlaku. (Standar kualifikasi profesional pelaksana pemasangan sistem instalasi gas medik dan vakum.)
10.6.11.3 Pematrian harus dilakukan oleh seseorang yang cakap menurut ketentuan 10.6.12.
10.6.11.4 Sebelum suatu pekerjaan instalasi dilakukan, pelaksanan pemasangan pemipaan gas medik dan vakum medik harus menyediakan dan menyimpan dokumentasi, di tempat pelaksanaan pekerjaan, tentang kualifikasi prosedur pematrian dan kualifikasi masing-masing tukang patri seperti yang dipersyaratkan pada 10.6.12.
10.6.11.5 Personil dari organisasi pelayanan kesehatan boleh memasang sistem pemipaan bila semua persyaratan pada 10.6.11 dipenuhi selama pemasangan.
10.6.12 Kualifikasi prosedur pematrian dan pekerjaan pematrian
10.6.12.1 Prosedur pematrian dan kinerja tukang patri untuk pemasangan pipa gas medik dan vakum harus cakap (memenuhi kualifikasi) sesuai standar yang berlaku, dimana keduanya telah dimodifikasi seperti pada 10.6.12.2. sampai 10.6.12.5.
10.6.12.2 Tukang patri harus diuji kecakapannya dengan pemeriksaan visual dari potongan tespematrian diikuti oleh pemotongan hasil pematrian.
10.6.12.3 Spesifikasi prosedur pematrian harus membahas pembersihan, jarak bebas dari sambungan, panjang overlap, gas pembersih bagian dalam pipa, laju gas pembersih, dan logambahan patri.
10.6.12.4 Spesifikasi prosedur pematrian dan catatan kinerja uji kualifikasi tukang patri harus mendokumentasikan logam bahan patri yang digunakan, pembersihan, jarak bebas dari sambungan,panjang overlap, gas pembersih bagian internal dan laju aliran gas pembersih selama pematrian dari potongan pipa, dan ada/tidaknya oksidasi pada bagian dalam dari potongan pipa yang telah selesai dipatri.
10.6.12.5 Kualifikasi prosedur pematrian yang disahkan (dikeluarkan) oleh sebuah kelompok atau badan yang secara teknis berkompeten harus boleh digunakan dalam kondisi berikut :
(1) spesifikasi prosedur pematrian dan catatan prosedur uji kualifikasi memenuhi persyaratan dari standar ini;
(2) pemberi tugas mendapatkan masing-masing sebuah salinan dari spesifikasi prosedur pematrian dan catatan pendukung uji kualifikasi dari kelompok atau badan yang menerbitkannya, dan menandatangani dan memberi tanggal pada catatan ini, dandengan demikian menerima tanggung jawab untuk spesifikasi dan uji kualifikasi yang dilaksanakan oleh grup atau badan tersebut;
(3) pemberi tugas menguji kualifikasi setidaknya seorang pelaku pematrian dengan mengikuti setiap spesifikasi prosedur pematrian yang digunakan.
10.6.12.6 Seorang pemberi tugas boleh menerima catatan uji kualifikasi tukang patri dari pemberi tugas sebelumnya di bawah kondisi berikut :
(1) tukang patri tersebut telah diuji kecakapannya dengan menggunakan sebuah prosedur yang sama atau setara dengan yang digunakan oleh pemberi tugas yang baru.
(2) pemberi tugas yang baru memperoleh sebuah salinan rekaman kinerja uji kecakapan tukang patri tersebut dari pemberi tugas sebelumnya dan menandatangani dan memberi penanggalan pada rekaman ini, dengan demikian menerima tanggung jawab untuk ujikualifikasi yang dilaksanakan oleh pemberi kerja sebelumnya.
10.6.12.7 Uji kualifikasi kinerja dari tukang patri harus tetap berlaku selamanya kecuali jika tukang patri tersebut tidak melakukan pekerjaan pematrian, dengan prosedur yang telah dibakukan, dalam waktu lebih dari 6 bulan, atau ada alasan khusus untuk mempertanyakan kemampuan dari tukang patri tersebut.
11 Penamaan dan identifikasi
Lihat tabel 2.
11.1 Penamaan pipa
11.1.1 Pemipaan harus dinamai dengan menggunakan penandaan yang dicetakkan atau penandaan yang ditempelkan guna menunjukkan sistem gas medik atau vakum.
11.1.2 Label pipa harus menunjukkan nama gas/sistem vakum atau simbol kimia.
11.1.3 Untuk gas nitrogen, bila sistem pemipaan gas bertekanan positif bekerja pada tekanan selain dari tekanan relatif standar dari 345 sampai 380 kPa (50 sampai 55 psig) atau tekanan relatif dari 1100 sampai 1275 kPa (160 sampai 185 psig), label pipa harus mencantumkan tekanan operasional tidak standar ini sebagai tambahan pada nama gas.
11.1.4 Label pipa harus ditempatkan pada lokasi seperti berikut :
(1) pada interval jarak tidak lebih dari 6,1 m (20 ft);
(2) setidaknya satu di dalam setiap ruangan;
(3) pada kedua sisi dinding atau partisi yang diterobos pipa;
(4) setidaknya satu pada setiap tingkat ketinggian yang dilewati oleh pipa tegak (riser).
11.2 Katup penyetop
11.2.1 Katup penyetop harus diindetifikasikan sebagai berikut:
(1) nama atau simbol kimia untuk gas medik atau sistem vakum yang spesifik;
(2) ruangan atau area yang dilayani;
(3) sebuah peringatan untuk tidak menutup atau membuka katup kecuali dalam keadaan darurat.
11.2.2 Untuk gas Nitrogen atau udara instrumen, bila sistem pemipaan gas bertekanan positif bekerja pada tekanan selain dari tekanan relatif standar dari 345 sampai 380 kPa (50 sampai 55 psig)atau tekanan relatif dari 1100 sampai 1275 kPa (160 sampai 185 psig), identifikasi katup harus juga mencakup tekanan operasional tidak standar tersebut.
11.2.3 Katup sumber harus diberi label pada bagian dasarnya sebagai berikut:
 
KATUP SUMBER
UNTUK (NAMA SUMBER)
 
11.2.4 Katup saluran utama harus dinamai pada bagian dasarnya seperti berikut:
 
KATUP SALURAN UTAMA UNTUK
(NAMA GAS/VAKUM)
MELAYANI (NAMA BANGUNAN)
 
11.2.5 Katup pipa tegak harus dinamai pada dasarnya seperti berikut:
 
PIPA TEGAK UNTUK (NAMA GAS/VAKUM)
MELAYANI
(NAMA AREA/BANGUNAN YANG DILAYANI OLEH PIPA TEGAK TESEBUT)
 
11.2.6 Katup layanan harus dinamai pada dasarnya seperti berikut:
 
KATUP LAYANAN UNTUK (NAMA GAS/VAKUM)
MELAYANI
(NAMA AREA/BANGUNAN YANG DILAYANI OLEH KATUP TERSEBUT)
 
11.3 Stasiun outlet dan inlet 
11.3.1 Stasiun outlet dan inlet harus diidentifikasikan dengan nama atau simbol kimia untuk gas medik atau vakum tertentu yang disediakannya.
11.3.2 Untuk gas Nitrogen, bila sistem gas medik bekerja pada tekanan selain dari tekanan relatif standar dari 345 sampai 380 kPa (50 sampai 55 psig) atau tekanan relatif dari 1100 sampai 1275 kPa(160 sampai 185 psig), identifikasi stasiun outlet harus mencantumkan tekanan operasional yang tidak standar tersebut sebagai tambahan pada nama gas.
11.4 Panel alarm
Penamaan panel alarm harus memenuhi persyaratan butir 5.1.9.1 (6) dan (7)
 
*Tabel 2 – Standar penandaan warna dan tekanan operasional untuk sistem gas dan vakum
 
Layanan gas            Singkatan nama          Warna (latar/tulisan)        Standar ukuran tekanan
Udara Medik                 Udara tekan medik            Hijau/hitam                             345 ~ 420 kPa (50 ~ 55 psi)
Karbon dioksida           CO2                                      Hitam/putih                            345 ~ 420 kPa (50 ~ 55 psi)
Helium                            He                                         Coklat/putih                            345 – 420 kPa (50 –55 psi)  
Nitrogen                          N2                                        Abu-abu/putih                     1100 – 1475 kPa (160 -185 psi)
Nitrous oksida               N2O                                        Biru/putih                               345 – 420 kPa (50-55 psi)  
Oksigen                          O2                                           Putih/hijau                               345 – 420 kPa (5055 psi) 
Oksigen/campuran     O2/CO2n%                             Hijau/putih                            345 ~ 420 kPa (50 ~ 55psi)
karbon dioksida           (n adalah % dariCO2)                                                                                                              
Vakum medik-bedah   Med Vac                                Kuning/hitam380 mm                    sampai 760 mm                                                                                                                                                         (15 in. sampai30 in.)HgV. 
Limbahan astetik          BSGA Violet                  (warna lembayung)/putih         Bervariasi sesuai tipe sistem
buangan gas                                                                                                                                                                       Campuran lain              Gas A%/Gas B%             Warna seperti di atas                                  Tidak ada
                                                                                  gas utama (major) untuk 
                                                                             latar/gas minor untuk tulisan                                                   Udara non medik                                                       Kuning dan putih                                      Tidak ada
(tingkat 3 alatbertenaga gas)                               garis diagonal/hitam                                                                  
Vakum non medik                                                Putih dan hitam garis                                    Tidak ada
dan tingkat 3                                                          diagonal/kotak hitam                                                                   
Laboratorium udara                                   Kuning dan putih papan cek/hitam                     Tidak ada             
Laboratorium Vakum                              Putih dan hitam papan cek/kotak hitam               Tidak ada             
udara Instrumen                                                        Merah/putih                            1100-1475 kPa (160-185 psi)
 
12 Pemeriksaan dan pengujian (gas, vakum medik-bedah, dan BSGA)
12.1 Umum
12.1.1 Pemeriksaan dan pengujian harus dilaksanakan pada semua sistem gas dalam pipa yang baru, penambahan, renovasi, instalasi sementara, atau sistem yang sedang diperbaiki, untuk memastikan fasilitas tersebut, dengan prosedur yang di dokumentasikan, bahwa semua ketentuan yang berlaku dari dokumen ini telah ditaati dan integritas sistem tercapai atau terjaga
12.1.2 Pemeriksaan dan pengujian harus mencakup semua komponen atau bagian sistem tetapi tidak membatasi pada, sumber gas curah, manifol, sistem sumber udara bertekanan (seperti kompresor, pengering, saringan, regulator), alarm sumber dan pengawasan keamanan, alarm utama, jalur pipa, katup isolasi, alarm wilayah, katup zona, dan stasiun inlet (vakum) dan stasiun outlet (gas bertekanan).
12.1.3 Semua sistem yang dibuka/ditembus dan komponen-komponen yang mengalami penambahan, perbaikan, atau penggantian (seperti sumber gas baru: curah, manifol, kompresor,pengering, alarm) harus diperiksa dan diuji.
12.1.4 Sistem-sistem harus dipandang telah dibuka/ditembus pada titik penyusupan dalam jalur pipa oleh pemisahan fisik atau oleh pelepasan, penggantian, atau penambahan komponen sistem.
12.1.5 Bagian dari sistem yang dibuka/ditembus yang mengalami pemeriksaan dan pengujian harus dibatasi hanya pada zona spesifik yang telah diubah dan komponen dalam zona atau daerah yang berhubungan langsung, dan berada di hulu dari sistem vakum dan di hilir dari gas bertekanan pada titik atau area penyusupan.
12.1.6 Laporan pemeriksaan dan pengujian harus diserahkan langsung pada pihak yang dikontrak untuk pengujian, dan harus menyerahkan laporan melalui jalur-jalur pelaporan kepada otoritas fasilitas yang bertanggung jawab dan fihak lain yang dipersyaratkan.
12.1.7 Laporan harus berisikan daftar rincian semua temuan dan hasil pemeriksaan dan pengujian.
12.1.8 Otoritas fasilitas yang bertanggung jawab harus meninjau ulang catatan pemeriksaan dan pengujian ini sebelum penggunaan semua sistem untuk menjamin bahwa semua temuan dan hasil pemeriksaan dan pengujian telah diselesaikan dengan baik.
12.1.9 Semua dokumentasi yang mengacu pada pemeriksaan dan pengujian harus disimpan pada lokasi setempat dalam fasilitas.
12.1.10 Sebelum sistem pemipaan digunakan, otoritas di dalam fasilitas harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa gas/vakum yang disalurkan (didistribusikan) pada outlet/inlet adalah seperti yang ditunjukkan pada label outlet/inlet dan bahwa fiting penyambungan yang tepat telah terpasang untuk pelayanan gas/vakum tertentu.
12.1.11 Penerimaan laporan pemeriksaan oleh verifikator boleh digunakan untuk memenuhi persyaratan pada 12.1.10.
12.1.12 Untuk tujuan pengujian, pencopotan komponen dalam suatu sistem sumber untuk perbaikan dan pemasangan kembali, atau penggantian komponen yang serupa, harus diperlakukan seperti pekerjaan baru, bila pekerjaan seperti itu melibatkan pemotongan dan/atau pematrian pipa baru.
12.1.12.1 Bila tidak ada pipa yang diubah, pengujian fungsional harus dilaksanakan seperti
(1) untuk memeriksa fungsi dari peralatan yang diganti;
(2) untuk menjamin bahwa tidak ada peralatan lain dalam sistem terkena pengaruh yang merugikan.
12.1.12.2 Bila tidak ada pipa yang diubah, sebagai tambahan pada pengujian fungsi umum seperti dipersyaratkan pada 12.1.12.1, pengujian harus dilaksanakan seperti berikut:
(1) sumber gas bertekanan harus diuji sesuai 12.3.14.2 tergantung jenis peralatan;
(2) sumber udara medik dan sumber udara instrumentasi harus diuji menurut 12.3.14.2(A).
(3) Sistem vakum dan BSGA harus diuji menurut 12.3.14.4.
(4) Sistem alarm harus diuji menurut 12.3.5.2 dan 12.3.5.3
(5) Semua komponen yang berpengaruh harus diuji, sesuai dengan komponen spesifiktersebut (misal alat monitor titik embun-dew point ), pengganti harus diuji menurut3.5.15).
12.2 Pengujian yang dilaksanaan oleh pelaksana pemasangan
12.2.1 Umum
12.2.1.1 Pengujian yang dipersyaratkan oleh 12.2 harus dilaksanakan dan didokumentasikan oleh pelaksana pemasangan sebelum melaksanakan pengujian yang tercatat pada 12.3, Pemeriksaansistem.
12.2.1.2 Pengujian gas harus menggunakan Nitrogen NF kering, bebas minyak.
12.2.1.3 Bila rakitan peralatan buatan pabrik akan dipasang, pengujian yang dipersyaratkan oleh12.2 harus dilaksanakan sebagai berikut :
(1) setelah pemasangan pipa distribusi selesai, tetapi sebelum uji kemampuan mempertahankan tekanan;
(2) sebelum pemasangan rakitan peralatan buatan pabrik yang disuplai dipasok melalui pipa slang atau pipa fleksibel;
(3) pada semua stasiun outlet/inlet pada rakitan buatan pabrik terpasang yang dipasok melalui pipa tembaga.
12.2.2 Pembersihan awal
Pemipaan pada sistem distribusi gas medik dan vakum harus dibersihkan dengan cara ditiup dengan menggunakan Nitrogen kering, bebas minyak, sebagai berikut :
(1) setelah pemasangan pipa distribusi;
(2) sebelum pemasangan stasiun outlet/inlet dan komponen sistem lainnya (misal peralatan alarm tekanan/vakum, indikator tekanan/vakum, katup relief tekanan, manifol, peralatan sumber).
12.2.3 Pengujian tekanan awal
12.2.3.1 Setiap bagian pemipaan dalam sistem gas medik dan vakum harus diuji tekanan.
12.2.3.2 Pengujian tekanan awal harus dilaksanakan sebegai berikut:
(1) setelah pemasangan stasiun outlet/inlet dalam seluruh rakitan, tutup pipa pengujian boleh digunakan;
(2) sebelum pemasangan komponen-komponen dari sistem pipa distribusi yang bisa menjadi rusak oleh pengujian tekanan (misal peralatan alarm tekanan/vakum, indikator tekanan/vakum, katup relief tekanan, rakitan peralatan buatan pabrik dengan slang fleksibel, slang , dan lainnya).
12.2.3.3 Katup penyetop sumber harus tetap tertutup selama pengujian ini.
12.2.3.4 Tekanan uji untuk gas bertekanan harus 1,5 kali tekanan kerja sistem tetapi tidak kurang dari tekanan relatif 1035 kPa (150 psig).
12.2.3.5 Tekanan uji untuk vakum harus tidak kurang dari tekanan relatif 415 kPa (60 psi).
12.2.3.6 Pengujian tekanan harus dijaga sampai setiap sambungan telah diuji kebocoran dengan menggunakan air sabun atau cara pendeteksi kebocoran lain yang setara efektifitasnya, dan aman digunakan bersama oksigen.
12.2.3.7 Kebocoran, jika ada, harus ditetapkan lokasinya, diperbaiki (jika dibolehkan), diganti (jika dibutuhkan), dan diuji ulang.
12.2.4 Pengujian sambungan silang
Antara berbagai sistem pemipaan gas dan vakum medik harus diperiksa bahwa tidak terdapat sambungan silang di antaranya.
12.2.4.1 Semua tekanan dalam sistem pemipaan harus diturunkan hingga pada tekanan atmosfir.
12.2.4.2 Sumber gas uji harus diputuskan dari semua sistem pemipaan kecuali untuk satu-satunya sistem yang akan diuji.
12.2.4.3 Sistem yang sedang diuji harus diisi dengan Nitrogen NF kering, bebas minyak, hingga tekanan relatif 345 kPa (50psig).
12.2.4.4 Setelah pemasangan masing-masing muka panel dengan adaptor yang tepat dan yang sesuai dengan label outlet/inlet, setiap outlet/inlet pada setiap sistem pemipaan gas medik dan vakum yang terpasang harus diperiksa untuk menentukan bahwa uji gas disalurkan hanya dari sistem pemipaan yang sedang diuji.
12.2.4.5 Pengujian sambungan silang yang dimaksud dalam 12.2.4 harus diulangi untuk setiap sistem pemipaan gas medik dan vakum yang terpasang.
12.2.4.6 Penamaan dan identifikasi yang tepat pada outlet/inlet sistem harus dikonfirmasikan selama pengujian ini.
12.2.5 Pengujian kebersihan pemipaan Outlet pada setiap sistem pemipaan gas medik harus dibersihkan untuk membuang setiap partikelbahan dari pipa distribusi.
12.2.5.1 Dengan menggunakan adaptor yang tepat, setiap outlet harus dibersihkan dengan aliran gas uji dalam volume besar yang terputus-putus sampai uji pembersihan ini tidak menghasilkan perubahan warna pada kain putih bersih.
12.2.5.2 Pembersihan ini harus dimulai pada bagian terjauh dari katup zona.
12.2.6 Pengujian kemampuan mempertahankan tekanan untuk pemipaan gas medik bertekanan positif 
Setelah lulus uji tekanan awal menurut 12.2.3, pipa distribusi gas medik harus dikenai suatu uji kemampuan mempertahankan tekanan.
12.2.6.1 Pengujian harus dilakukan setelah pemasangan terakhir dari katup stasiun keluaran, muka panel, dan komponen sistem distribusi lainnya (misal alat alarm tekanan, indikator tekanan, katup pelepasan tekanan saluran, rakitan buatan pabrik, selang, dan sebagainya).
12.2.6.2 Katup sumber harus ditutup selama dalam pengujian ini
12.2.6.3 Sistem pemipaan harus dikenai pengujian kemampuan menahan tekanan selama 24 jam dengan menggunakan Nitrogen NF kering, bebas minyak.
12.2.6.4 Tekanan uji harus 20 persen diatas tekanan kerja normal sistem saluran.
12.2.6.5 Pada akhir pengujian, harus tidak ada perubahan tekanan uji selain daripada yang disebabkan oleh perubahan temperatur udara ambien, seperti yang diijinkan dalam 12.2.7.6.
12.2.6.6 Kebocoran, bila ada, harus ditentukan tempatnya, diperbaiki (bila dibolehkan) atau diganti(bila diperlukan), dan diuji ulang.
12.2.7 Pengujian kemampuan menahan tekanan untuk sistem vakum
Setelah lulus pengujian tekanan awal menurut 12.2.3, pemipaan distribusi vakum harus dikenai suatupengujian kemampuan menahan tekanan vakum.
12.2.7.1 Pengujian harus dilakukan setelah pemasangan semua komponen sistem vakum.
12.2.7.2 Sistem pemipaan harus dikenai pengujian kemampuan mempertahankan tekanan vakumselama 24 jam.
12.2.7.3 Tekanan relatif pengujian uji tidak boleh kurang dari 300 mm (12 in) HgV.
12.2.7.4 Selama pengujian, hubungan sumber tekanan vakum uji harus dilepas dari sistem pemipaan.
12.2.7.5 Pada akhir pengujian harus tidak terdapat perubahan vakum uji selain dari pada yang disebabkan oleh perubahan temperatur udara ambien, seperti yang diijinkan dalam 12.2.7.6.
12.2.7.6 Perubahan vakum uji yang disebabkan oleh pemuaian atau pengerutan harus boleh dihitung dengan metoda hubungan tekanan-temperatur seperti berikut:
(1) tekanan absolut akhir yang dihitung sama dengan tekanan absolut awal dikalikan dengan temperatur absolut akhir dan dibagi dengan temperatur absolut awal;
(2) tekanan absolut adalah pembacaan tekanan relatif ditambah 101,4 kPa (14,7 psi);
(3) temperatur absolut adalah pembacaan temperatur ditambah 238ºC (460ºF);
(4) pembacaan tekanan relatif akhir yang diijinkan sama dengan pembacaan tekanan absolut akhir dikurangi tekanan relatif sebesar 101,4 kPa (14,7 psi).
12.2.7.7 Kebocoran, bila ada, harus ditentukan tempatnya, diperbaiki (bila dibolehkan) atau diganti(bila diperlukan), dan diuji ulang
12.3 Verifikasi sistem
12.3.1. Umum
12.3.1.1 Uji verifikasi harus dilakukan hanya setelah lulus semua uji yang dipersyaratkan dalam 12.2uji yang dilakukan pelaksana pemasangan.
12.3.1.2 Gas uji haruslah bebas minyak, dari jenis Nitrogen NF kering atau gas sistem bilamana diijinkan.
12.3.1.3 Pengujian pengujian harus dilakukan oleh pihak yang secara teknis berkompeten dan berpengalaman di bidang pengujian saluran pipa gas medik dan vakum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
12.3.1.4 Pengujian harus dilakukan oleh pihak lain, bukan dari kontraktor pemasangan.
12.3.1.5 Bila sistem belum pernah dipasang oleh personil setempat dari fasilitas, pengujian harus boleh dilakukan oleh personil organisasi tersebut yang memenuhi persyaratan 12.3.13
12.3.1.6 Semua pengujian yang dipersyaratkan dalam 12.3 harus dilakukan setelah pemasangan dari setiap rakitan peralatan buatan pabrik yang dipasok melalui slang atau pipa lentur.
12.3.1.7 Bila terdapat banyak titik penyambungan yang mungkin untuk terminal-terminal, setiap posisi yang mungkin harus diuji secara independen.
5.1.12.3.1.8 Bila diijinkan oleh instansi berwenang, dimana penggunaan nitrogen tidak memungkinkan, gas sumber harus boleh dipergunakan untuk pengujian berikut:
(1) uji kemampuan mempertahankan tekanan (12.3.2);
(2) uji sambungan silang (12.3.3);
(3) uji alarm (12.3.5);
(4) uji pembersihan pipa (12.3.6);
(5) uji kebersihan pipa dari partikel (12.3.7);
(6) uji kemurnian pipa (12.3.8);
(7) uji tekanan kerja (12.3.10).
12.3.2 Pengujian kemampuan mempertahankan tekanan
Sistem pemipaan harus dilakukan pengujan kemampuan mempertahankan tekanan selama 10 menit,pada tekanan kerja saluran dengan menggunakan prosedur berikut:
(1) setelah sistem diisi dengan nitrogen atau gas sumber, katup sumber dan semua katup zona harus ditutup;
(2) sistem pemipaan harus tidak menunjukkan penurunan tekanan setelah 10 menit;
(3) Setiap kebocoran yang ditemukan harus ditandai lokasinya, diperbaiki dan diuji kembali menurut 12.2.6.
12.3.3 Pengujian sambung-silang
Setelah penutupan dari dinding-dinding dan lulus persyaratan 12.2 pengujian yang dilakukan pelaksana pemasangan, sistem harus diperiksa bahwa tidak ada sambung silang dari sistem-sistem pemipaan, dengan metoda yang dijelaskan dalam 12.3.3.1 atau 12.3.3.2
12.3.3.1 Pemberian tekanan masing-masing pipa
(a) tekanan dalam semua sistem pemipaan gas medik dan vakum harus diturunkan sampai tekanan atmosfir;
(b) semua sumber gas uji dari semua sistem gas medik dan vakum, dengan perkecualiansistem yang sedang diuji, harus diputuskan hubungannya;
(c) sistem yang sedang diuji harus diberi tekanan sampai tekanan relatif 345 kPa (50 psi);
(d) dengan adapter yang sesuai dan dengan label-label keluaran, setiap stasiun (pos)inlet/outlet dari semua sistem gas medik dan vakum yang terpasang harus diperiksauntuk menentukan bahwa gas uji hanya dikeluarkan dari lubang masukan/keluaran darisistem pemipaan yang sedang diuji;
(e) sambungan sumber gas uji harus diputuskan dan sistem yang diuji diturunkantekanannya hingga tekanan atmosfir;
(f) dilanjutkan menguji setiap sistem pemipaan lainnya hingga semua sistem pemipaan gasmedik dan vakum bebas dari sambungan silang.
12.3.3.2 Pengujian beda tekanan
(a) tekanan dalam semua sistem gas medik harus diturunkan sampai tekanan atmosfir 
(b) tekanan gas uji dalam semua sistem pemipaan gas medik harus dinaikkan hingga harga-harga yang ditunjukkan dalam tabel 3, bersama sama mempertahankan tekanan nominalini hingga keseluruhan pengujian.
(c) sistem dengan tekanan kerja yang tidak standar harus diuji pada suatu tekanan relatif sekurangnya 70 kPa (10 psig) lebih tinggi atau lebih rendah dari setiap sistem lainnyayang sedang diuji.
(d) setiap sistem vakum harus dalam kondisi beroperasi sehingga sistem vakum ini diuji pada waktu yang sama dengan sistem gas medik yang sedang diuji.
 
Tabel 3 – Berbagai tekanan pengujian.
                                         Gas medik                                                                       Tekanan/
                                                                                                                             Tekanan Relatif
                                     Campuran gas                                                             140 kPa (20 psi)
                          Nitrogen/Udara instrumen                                                 210 kPa (30 psi)
                                       Nitro oksida                                                               275 kPa (40 psi)
                                         Oksigen                                                                     345 kPa (50 psi)
                                      Udara Medik                                                               415 kPa (60 psi)
                    Sistem pada tekanan tidak standar                                          70 kPa (10 psi) lebih tinggi
                                                                                                                   dari rendah dari setiap sistem lainnya
                                                                                                                                 HgV Vakum
                                         Vakum                                                                        510 mm (20 in) HgV
                                          BSGA                                                   380 mm (15 in) HgV (bila dirancang demikian)
 
(e) Setelah pengaturan tekanan sesuai dengan 12.3.3.2.(b) dan (c), setiap stasiun outlet untuk sistem gas medik harus diuji dengan menggunakan sambungan gas-khusus untuk  setiap sistem dengan pengukur tekanan pengujian terpasang, untuk memverifikasikan bahwa tekanan uji/vakum yang benar telah diperoleh pada setiap inlet/outlet dari masing-masing sistem yang terdaftar dalam tabel 3.
(f) Setiap pengukur tekanan pengujian yang digunakan dalam pelaksanaan pengujian ini harus dikalibrasikan dengan indikator tekanan yang digunakan pada regulator saluran tekanan yang dipakai untuk menyediakan (indikasi) tekanan sumber.
(g) Setiap stasiun (pos) outllet harus diidentifikasikan dengan suatu label (dan penandaan dengan warna, bila digunakan), dan tekanan yang diindikasikan pada pengukur tekananuji harus seperti yang terdapat dalam tabel 3 untuk sistem yang sedang diuji.
12.3.4 Pengujian katup
Katup yang dipasang pada sistem pemipaan gas medik dan vakum harus diuji untuk memeriksakebenaran dari pengoperasian dan ruangan atau daerah yang dikontrolnya.
12.3.4.1 Harus dibuat daftar yang memuat data ruangan atau daerah yang dikontrol oleh masing-masing katup untuk masing-masing gas.
12.3.4.2 Informasi dalam daftar tersebut harus digunakan untuk membantu dan memeriksa kebenaran pemberian label yang tepat dari semua katup.
12.3.5 Pengujian alarm
12.3.5.1 Umum
(a) Semua sistem peringatan untuk setiap sistem gas medik dan vakum harus diuji untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan tepat sebelum menempatkansistem ke dalam pemakaian;
(b) Rekaman permanen dari semua pengujian ini harus disimpan.
(c) Sistem peringatan yang merupakan bagian tambahan pada suatu sistem pemipaan yangtelah ada harus diuji sebelum penyambungan dari pemipaan yang baru ke sistem yangtelah ada.
(d) Pengujian dari sistem peringatan untuk instalasi baru (pengujian awal) harus dilakukan setelah pengujian sambung-silang (12.3.3), tetapi sebelum penggelontoran (pembersihan) dari pemipaan (12.3.6) dan melakukan uji verifikasi lainnya yang tersisa (belum dilakukan) (12.3.7 hingga 12.3.14)
(e) Pengujian awal dari suatu sistem peringatan, yang dapat dimasukkan ke dalam suatu penambahan atau perluasan kepada suatu sistem pemipaan yang telah ada, harus diselesaikan sebelum penyambungan dari sistem tambahan tersebut kepada sistem yangtelah ada.

(f) Gas uji untuk pengujian awal harus bebas minyak, nitrogen NF kering, gas peruntukan sistem, atau vakum kerja.

12.3.5.2 Alarm induk
(a) Pengujian sistem alarm induk harus dilakukan untuk setiap sistem pemipaan gas medik dan vakum.(b) Catatan permanen dari pengujian-pengujian ini harus disimpan dan dipelihara seperti yang dipersyaratkan dalam 12.1.7
(c) Sinyal bunyi dan sinyal visual yang tidak dapat dibatalkan menurut 12.9. harus mengindikasikan bilamana tekanan dalam saluran pipa utama mengalami kenaikkan atau mengalami penurunan sekitar 20 persen dari tekanan kerja normal.
(d) Pengoperasian dari seluruh sinyal alarm induk yang diacu dalam 9.2.4. harus diverifikasikan.
12.3.5.3 Alarm ruangan/daerah/setempat
Sinyal peringatan untuk seluruh sistem saluran pemipaan yang memasok lokasi (ruang) anesthesi dan ruangan keselamatan jiwa yang vital (“vital lifesupport”) serta ruangan pelayananan kritis, seperti ruang pemulihan paska anestesi, unit pelayanan intensif ICU, unit perawatan jantung koroner, ruangdarurat dan ruang operasi-bedah harus diuji untuk membuktikan suatu kondisi alarm bilamana tekanan dalam sistem pemipaan mengalami kenaikkan atau penurunan 20 persen dari tekanan kerjanormal untuk gas yang bertekanan positif, atau ketika tekanan sistim vakum turun di bawah 300 mm(12 inci) HgV tekanan relatif.
12.3.6 Pengujian pembersihan (penggelontoran) pipa
Dalam upaya menghilangkan setiap sisa dari zat yang sangat kecil yang mengendap di dalam saluran-saluran pipa sebagai akibat dari konstruksi, suatu penggelontoran dengan volume aliran yang besar dan terputus-putus harus dilakukan
12.3.6.1 Adaptor yang tepat harus disediakan oleh fasilitas atau manufakturer, dan laju penggelontoran yang tinggi sekurangnya 225 NIiter/min (8 SCFM) harus dilakukan terhadap setiap lubang keluaran
(outlet ).
12.3.6.2. Setelah pembersihan (penggelontoran) dimulai, proses ini harus terputus-putus dengan cepat beberapa kali hingga pembersihan menghasilkan tidak terjadinya perubahan warna pada sebuah pakaian putih yang dengan kendor diikatkan di atas adaptor selama terjadinya pembersihan.
12.3.7 Pengujian kebersihan sistem pipa dari partikel kecil
Untuk setiap sistem gas bertekanan positif, kebersihan dari sistem pemipaan harus diverifikasikan.
(a) Sekurangnya 1000 liter ( 35 ft3) harus difilter melalui filter yang bersih, berwarna putih,berukuran 0,45 mikron pada sebuah laju aliran minimum 100 NIiter/min (3,5 SCFM)
(b) 25% dari zona-zona harus diuji pada lubang outlet yang paling jauh dari sumbernya.
(c) Filter tersebut harus memperoleh tidak lebih dari 0,001 g (1 mg) bahan (endapan) dari setiap lubang keluaran yang diuji.
(d) Bilamana ada satu lubang outlet gagal dalam tes ini, lubang outlet yang terjauh dari setiap zona harus diuji
e) Pengujian ini harus dilakukan dengan menggunakan nitrogen kering atau gas sistem,yang bebas minyak,
12.3.8 Pengujian kemurnian sistem pemipaan
Untuk setiap sistem bertekanan positif, kemurnian dari sistem pemipaan harus dibuktikan (diperiksa kebenarannya).
(a) Pengujian ini harus dilakukan dengan nitrogen kering atau gas dari peruntukan sistem,yang bebas minyak.
(b) Pengujian ini digunakan untuk menghitung jumlah total hidrokarbon (seperti metan) dan hidrokarbon dihalogenisasi, dan dibandingkan dengan gas sumber.
(c) Pengujian-pengujian ini harus dilakukan pada lubang outlet terjauh dari sumber 
(d) Perbedaan di antara kedua pengujian, untuk satu kasus pun, harus tidak melebihi batasan sebagai berikut:
(1) Hidrokarbon total, 1 ppm
(2) Hidrokarbon yang dihalogensasi, 2 ppm(e) Suatu pengujian titik embun harus dilakukan pada lubang keluaran yang terjauh darisumber dan titik embun harus tidak lebih 500 ppm pada 12ºC (53,6ºF).
12.3.9 Uji penyambungan akhir saluran
12.3.9.1 Sebelum penyambungan pekerjaan (baru), atau pengembangan atau penambahan sistem pemipaan yang telah ada, uji pada butir 12.3.1 hingga butir 12.3.8 harus berhasil dilaksanakan pada hasil kerja yang baru ini.
12.3.9.2 Setiap sambungan dalam jaringan (pipa) akhir antara pekerjaan yang baru dan sistem yang telah ada harus dilakukan uji kebocoran dengan gas dari peruntukan sistem pada tekanan kerja normal dengan menggunakan air yang mengandung sabun atau cara lain yang aman digunakan dengan oksigen.
12.3.9.3 Untuk gas-gas bertekanan positif, segera setelah jaringan pipa akhir dibuat dan diuji kebocorannya, zona tertentu yang diubah dan komponen dalam zona atau area yang langsung harus dibersihkan (digelontor, dibilas) menurut 12.3.6
12.3.9.4 Sebelum hasil pekerjaan yang baru digunakan untuk perawatan pasien, gas-gas bertekanan positif harus diuji untuk tekanan kerja, dan konsentrasi gasnya menurut dengan 12.3.10. dan 12.3.11.
12.3.9.5 Catatan yang permanen dari pengujian-pengujian ini harus disimpan sesuai dengan13.8.1.
12.3.10 Pengujian tekanan kerja
Pengujian tekanan kerja harus dilakukan pada setiap pos (stasiun) lubang keluaran/lubang masukanatau terminal dimana pengguna melakukan penyambungan dan pemutusan sambungan.
12.3.10.1 Pengujian harus dilakukan dengan nitrogen kering, gas dari peruntukan sistem atau (tekanan) vakum kerja, yang bebas minyak.
12.3.10.2 Seluruh lubang keluaran dengan tekanan relatif sebesar 345 kPa (50 psi), termasuk tapi tidak terbatas pada oksigen, gas nitrous oksida, udara medik dan karbon dioksida, harus mengalirkan 100 Nl/menit (3.5 SCFM) dengan penurunan tekanan tidak lebih dari 35 kPa (5 psi) dan tekanan statik sebesar 345 – 380 kPa (50-55 psi).
12.3.10.3 Lubang outlet harus mengalirkan 140 Nl/menit (5.0 SCFM) dengan penurunan tekanan relatif tidak lebih dari 35 kPa (5 psi) dan tekanan statis sebesar 1100 hingga 1275 kPa (160 – 180 psi).
12.3.10.4 Lubang inlet (tekanan) vakum bedah-medik harus mengisap 85 Nl/menit (3 SCFM) tanpa mengurangi tekanan vakum di bawah 300 mm (12 inci) HgV pada setiap pos (stasiun) lubang inlet terdekat.
12.3.10.5 Lubang outlet oksigen dan udara yang melayani ruang perawatan (pasien) kritis dibolehkan laju aliran transiennya sebesar 170 Nl/Menit (6 SCFM) selama 3 detik.
12.3.11 Pengujian konsentrasi gas medik
Setelah pembersihan masing – masing sistem dengan gas peruntukkan sistem, yang berikut ini harus dikerjakan :
(1) setiap sumber gas bertekanan dan lubang keluaran harus dianalisa untuk konsentrasi gas per volumenya;
(2) analisa harus dilakukan dengan alat yang dirancang untuk mengukur gas tertentu yang dikeluarkan.(3) konsentrasi yang diperbolehkan harus seperti ditunjukkan dalam tabel 4
 
Tabel 4 – Konsentrasi gas
 
                                Jenis Gas Medik                                                                                 Konsentrasi
                                Oksigen                                                                                                > 94% oksigen
                                Karbon dioksida                                                                                 < 5 Vpm
                                Karbon monoksida                                                                            < 5 Vpm
                                H2O                                                                                                      < 25 Vpm
                                Nitro Oksida                                                                                        > 99 % Nitro Oksida
                                Nitrogen                                                                                > 99% Nitrogen atau< 1% Oksigen
                                Udara tekan medik                                                                            19,5 – 23,5 % Oksigen
                                Gas lain                                                                        Seperti yang ditentukan oleh labelnya
                                                                                                                     ±1%,kecuali ditentukan dengan cara lain
 
12.3.12 Pengujian kemurnian udara medik (sistem kompresor)
12.3.12.1 Sumber udara medik harus dianalisa untuk konsentrasi bahan pencemar berdasarkan volumenya sebelum katup sumber dibuka.
12.3.12.2 Contoh uji harus diambil untuk pengujian sistem udara – pada lubang pengambilan contoh uji pada sistem.
12.3.12.3. Hasil pengujian harus tidak melebihi parameter dalam tabel 12.3.12.3 .
 
Tabel 12.3.12.3 – Parameter pencemar dalam udara medik
 
                                   Parameter                                                             Nilai Ambang Batas
                                  Titik embun                                                                 40C (390F)
                                  Karbon Monoksida                                                     10 ppm
                                  Karbon Dioksida                                                         500 ppm
                                  Gas-gas Hidrokarbon                                          25 ppm ( misal metan)
                                  Gas Hidrokarbon dihalogenisasi                             2 ppm
 
12.3.13 Penamaan (pelabelan)
Penamaan yang dipersyaratkan oleh standar ini untuk seluruh komponen seperti stasiun outley/inlet,katup penyetop, dan panel alarm harus diverifikasi kebenarannya.
12.3.14 Verifikasi peralatan sumber 
12.3.14.1 Umum
Verifikasi dari peralatan sumber harus dilaksanakan setelah pemasangan dari saluran pipa yang saling menghubungkan, aksesori, dan peralatan sumber.
12.3.14.2 Sumber pasokan gas
(a) Sebelum sistem peralatan mulai digunakan, peralatan sistem tersebut harus diuji ketepatan fungsinya, termasuk pergantian dari pasokan primer ke pasokan sekundernya (dengan sinyal pergantiannya) dan pengoperasian pasokan cadangan (dengan sinyalcadangan-sedang-digunakan’).
 (b) Jika sistem mempunyai tombol aktuasi dan sinyal untuk memonitor isi cadangan, fungsi tombol tersebut harus diuji terlebih dahulu sebelum sistem mulai digunakan
(c) Jika sistem mempunyai tombol aktuasi dan sinyal untuk memonitor tekanan dari unit cadangan, fungsi tombol tersebut harus di tes terlebih dahulu sebelum sistem mulai digunakan.
(d) Pengujian dari sinyal asokan curah dan pemasangan panel sinyal utama harus diatur bersama dengan pemilik atau organisasi yang bertanggung jawab untuk pengoperasian dan pemeliharaan sistem pasokan untuk pengujian dari sinyal pasokan curah guna memastikan identifikasi dan aktivasi yang tepat dari panel sinyal induk agar fasilitas dapat memonitor status (keadaan) dari sistem pasokan dengan pasti.
(e) Semua uji yang dipersyaratkan dalam butir 12.3.14.2 (d) harus di lakukan lagi jika unit penyimpanan diubah atau diganti.
12.3.14.3 Sistem kompresor udara medik
(a) Pengujian sistem kompresor udara medik harus mencakup pengujian kemurnian kualitas udara, dan pengujian sensor-sensor alarm setelah pengkalibrasian dan perakitan sesuai instruksi yang diberikan oleh pabrik pembuat, termasuk kontrol “lead-lag“.
(b) Pengujian harus dilakukan di lubang pengambilan sampel uji dari sistem kompresor udara medik
(c) Pengoperasian sensor pengendali sistem, seperti titik embun, temperatur udara, dan semua sensor pemonitor dan pengendali kualitas udara, harus di periksa ketepatan fungsi dan kerjanya sebelum sistem tersebut dioperasikan.
(d) Kualitas dari udara yang dikeluarkan oleh sistem ini harus dipastikan terlebih dahulu sebelum digunakan oleh pasien.
(e) Pengujian kualitas udara seperti pada butir 12.3.14.(d) harus dilakukan minimum setelah 24 jam pengoperasian sesuai dengan 12.3.14.3.(f) tentang hal mesin (kompresor).
(f) Suatu kebutuhan kira-kira sebesar 25 persen dari kapasitas rata-rata kompresor harus dihasilkan agar kompresor itu terus menerus berotasi hidup dan mati dan pengering beroperasi selama periode 24 jam.
12.3.14.4 Sistem vakum medik –bedah
Kinerja yang benar (tepat) dari sistem vakum bedah medik- harus di uji terlebih dahulu sebelum dioperasikan
 
13 Pengoperasian dan manajemen.
13.1 Administrasi
Pihak yang berwenang dalam menata organisasi pelayanan kesehatan harus menyediakan peraturan dan langkah-langkah untuk keselamatan dalam praktek.
13.1.1 Spesifikasi pembelian (peralatan) mencakup hal berikut ini:
(a) spesifikasi dari tabung silinder;
(b) penandaan dari tabung silinder, regulator, dan katup;
(c) sambungan yang cocok dari tabung silinder yang dipasok untuk fasilitas (pelayanan kesehatan).
13.1.2 Prosedur pelatihan harus mencakup yang berikut:
(1) program perawatan sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat untuk pemipaan sistemgas;
(2) penggunaan dan pengangkutan peralatan serta penanganan yang tepat dari tabung silinder, kontainer, gerobak tangan, penopang, dan katup serta tutup (topi) pelindung katup;
(3) penggunaan yang tepat dari sistem vakum bedah-medik dalam upaya mengeliminasi praktek-praktek yang dapat mengurangi keefektifan sistem tersebut, seperti meninggalkan ujung isap dan pipa kateter terbuka saat tidak sedang mengisap(menyedot), dan menggunakan rangkaian (tatanan) peralatan yang dilengkapi unit perangkap (cairan dari udara) yang terpasang dengan tidak benar atau tidak dilengkapi dengan unit perangkap.
13.1.3 Kebijakan penegakkan peraturan harus meliputi yang berikut ini:
(1) peraturan penyimpanan dan penanganan tabung silinder dan kontainer oksigen dan nitrous oksida;(2) peraturan penanganan oksigen dan nitrous oksida yang aman di ruangan/lokasi-lokasi anesthesi.
(3) evaluasi dari setiap sinyal peringatan dan seluruh upaya cepat yang diperlukan untuk mengembalikan fungsi yang benar dari sistem gas medik dan vakum.
(4) kemampuan organisasi dan sumber untuk mengatasi terhentinya (hilangnya) total dari setiap sistem gas medik atau sistem vakum.
(5) semua pengujian yang dipersyaratkan dalam 12.3 harus terlaksana dengan sukses sebelum penggunaan dari setiap sistem pemipaan gas medik atau vakum guna perawatan pasien.
13.2 Langkah khusus pencegahan bahaya untuk penanganan tabung silinder oksigen dan pipa manifol
Penanganan tabung silinder oksigen dan pipa manifol harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
13.2.1 Tabung silinder oksigen, kontainer, dan peralatan yang terkait harus dilindungi dari kontak terhadap minyak atau gemuk. Langkah khusus pencegahan bahaya harus mencakup yang berikut ini:
(1) minyak, gemuk atau bahan yang mudah menyala harus tidak boleh mempunyai kontak dengan tabung silinder oksigen, katup, regulator, atau penyambung;
(2) regulator, kelengkapan (fiting, sambungan), atau alat ukur tidak boleh dilumasi dengan minyak atau bahan mudah terbakar lainnya
(3) tabung silinder oksigen atau peralatannya tidak diperkenankan untuk ditangani dengan tangan, sarung tangan, kain lap yang berminyak atau mengandung pelumas.
13.2.2 Peralatan yang berhubungan dengan oksigen harus dilindungi terhadap kontaminasi. Langkah khusus pencegahan bahaya harus meliputi yang berikut ini :
(1) partikel debu dan kotoran harus dibersihkan dari lubang bukaan katup silinder dengan sedikit membuka dan menutup katup, sebelum memasang setiap perlengkapan (sambungan) ke silinder;
(2) katup tekanan tinggi pada silinder oksigen harus dibuka sebelum membawa peralatan kepasien atau pasien ke peralatan;
(3) tabung silinder oksigen tidak diperkenankan untuk dihiasi dengan bahan apapun seperti pakaian rumah sakit, masker, atau tutup kepala;
(4) tutup pelindung katup silinder, jika disediakan, harus disimpan di tempatnya dandikencangkan dengan tangan, kecuali jika silinder sedang dipakai atau terhubung untuk pemakaian;
(5) katup harus ditutup pada semua silinder yang kosong yang berada dalam tempat penyimpanan (gudang).
13.2.3 Tabung silinder harus dilindungi dari kerusakan. Langkah khusus pencegahan bahaya harus meliputi yang berikut ini:
(1) tabung silinder oksigen harus dilindungi dari goncangan yang tidak normal, yang bisa menimbulkan kerusakan pada silinder, katup atau alat pengaman;
(2) tabung silinder oksigen tidak diperkenankan untuk disimpan di dekat lif, lorong, atau dilokasi di mana benda yang bergerak mungkin akan menabrak silinder atau barang tersebut akan menimpanya;
(3) tabung silinder harus dijaga dari perusakan oleh orang-orang yang tidak berwenang;.
(4) silinder dan katup silinder seharusnya tidak di perbaiki atau diganti;
(5) alat relief pengaman (pelepas tekanan lebih) yang terdapat pada katup atau tabung silinder tidak diperkenankan untuk dirusak;
(6) lubang keluaran katup yang tersumbat es dihilangkan dengan air hangat, bukan yang mendidih;
(7) suatu obor api menyala tidak boleh, dalam keadaan apapun, mendekati dan mempunyai kontak dengan katup silinder atau peralatan pengaman;
(8) percikan api atau api harus dijauhkan dari silinder;
(9) meskipun tabung-tabung ini dipandang kosong, silinder tidak boleh digunakan sebagai landasan guling (roda, roller), landasan, atau untuk kegunaan lain selain dari kegunaan yang dirancang oleh suplier silinder;
(10) tabung silinder berukuran besar (lebih dari ukuran E) dan kontainer yang lebih berat dari45 Kg (100 lb) harus dibawa dengan truk tangan atau kereta yang tepat;
(11) silinder yang berdiri bebas harus di rantai dengan baik atau ditopang oleh dudukan silinder atau oleh kereta yang tepat;
(12) silinder tidak boleh diberdirikan diatas radiator (pemanas ruangan), pipa uap, atau pembuang panas.
13.2.4. Silinder dan isinya harus ditangani dengan seksama. Peringatan (keselamatan kerja) spesifik harus meliputi yang berikut ini :
(1) kelengkapan (sambungan), katup, regulator, atau alat ukur untuk gas oksigen harus belum pernah dipergunakan untuk gas lain selain oksigen;
(2) gas jenis apapun harus tidak pernah dicampur di dalam suatu silinder oksigen atau dalam silinder lainya;
(3) oksigen harus selalu dikeluarkan dari silinder melalui regulator tekanan;
(4) katup slinder harus dibuka secara perlahan, dengan muka indikator dari regulator menghadap ke petugas atau orang lain;
(5) oksigen harus diacu dengan nama sebenarnya yaitu oksigen bukan udara dan oksigen cair pun harus diacu sesuai namanya yaitu oksigen cair bukan udara cair;
(6) oksigen harus tidak boleh digunakan sebagai pengganti bagi udara bertekanan (yang dimampatkan);(7) tanda yang dicetak pada silinder tidak diperkenankan untuk dirusak karena hal tersebut melanggar peraturan negara jika mengganti tanda tersebut tanpa ijin tertulis dari biro yang berwenang;
(8) tanda yang digunakan untuk menandakan isi dari tabung silinder tidak boleh ditutup atau dilepas, termasuk instruksi pemasangan, kartu, tanda yang dicetakkan pada badan silinder, dan bagian atas dari kartu pengangkutan;
(9) pemilik silinder harus diberitahu jika terjadi suatu kondisi telah terjadi yang bisa mengakibatkan masuknya benda asing ke dalam tabung atau katup dengan memberikan detail dan nomer dari silinder;(10) tabung silinder atau kontainer harus dijauhkan dari radiator (pemanas ruangan), pipauap, cerobong (dakting) panas atau sumber panas lainnya;
(11) silinder yang sangat dingin harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari terjadinyakecelakaan.
13.2.5 Peralatan oksigen yang rusak tidak boleh digunakan sampai salah satu butir berikut ini terpenuhi:
(1) telah diperbaiki oleh petugas yang kompeten dalam menangani peralatan tersebut;
(2) telah diperbaiki oleh pembuat atau agen yang berwenang;
(3) telah diganti.
13.2.6 Regulator yang memerlukan perbaikan atau tabung silinder yang mempunyai katup yang tidak dapat beroperasi dengan baik tidak boleh dipergunakan.
 13.3 Tindakan pencegahan khusus dalam menghubungkan silinder dan tabung kontainer 13.3.1
Kunci-kunci pas dan peralatan yang digunakan untuk menghubungkan perlengkapan terapi pernapasan tidak disyaratkan dari jenis yang tidak menimbulkan percikan.
13.3.2 Katup silinder harus dibuka dan disambungkan sesuai dengan langkah-langkah berikut ini.
(1) pastikan bahwa peralatan, sambungan katup silinder, katup silinder bebas dari benda asing;
(2) jauhkan keluaran katup silinder dari petugas dan orang sekitar. Petugas berdiri disebelah sisibukan di depan dan juga bukan di bagian belakang.
Sebelum menyambungkan alat-alat ke katup silinder, buka katup silinder sebentar untuk menghilangkan debu;
(3) sambungkan alat ke katup silinder, kencangkan baut (mur) sambungan dengan hati-hati dengan kunci inggris;
(4) lepaskan sekrup pengatur tekanan rendah dari regulator sampai terbuka penuh.
(5) buka katup silinder perlahan sampai pada posisi terbuka penuh;
(6) putar sekrup pengatur tekanan rendah di regulator sampai tekanan yang tepat diperoleh;
(7) buka katup untuk pengoperasian alat.
13.3.3 Sambungan untuk tabung harus sesuai dengan instruksi pengoprasian yang dibuat oleh produsen tabung.
13.3.4 Pencegahan bahaya khusus dalam perawatan mekanisme pengaman
13.3.4.1 Petugas yang menggunakan silinder, tabung dan peralatan lainnya yang dicakup dalam
standar ini harus memahami “Pin-index Safety Sistem” dan “Diameter Index Safety Sistem”; kedua
sistem ini dirancang untuk mencegah penggunaan gas yang salah.
13.3.4.2 Melepas, mengubah, atau mengganti mekanisme pengaman dengan pelepasan tekanan, penyambung yang tidak bisa diganti, dan cara pengamanan lainnya harus dilarang.
13.3.5 Tindak pencegahan khusus –penyimpanan silinder dan tabung
13.3.5.1 Penyimpanan harus direncanakan agar silinder dapat digunakan dalam urutan yang sama dengan ketika mereka diterima dari para suplier.
13.3.5.2 Bila disimpan dalam konstruksi pelindung (enclosure) yang sama, silinder kosong harus dipisahkan dari silinder yang terisi penuh.
13.3.5.3 Silinder kosong harus ditandai untuk menghindari kesalahan dan penundaan bila silinder yang terisi penuh diperlukan mendadak.
13.3.5.4 Silinder yang disimpan di tempat terbuka harus dilindungi sebagai berikut :
(1) terhadap cuaca ekstrim dan tanah di bawahnya untuk menghindari timbulnya karat;.
(2) selama musim dingin, terhadap akumulasi es dan salju;
(3) di musim panas, terhadap sinar matahari langsung di kota/daerah yang mempunyai temperatur ekstrim.
13.3.5.5 Selain dari yang tersambung ke peralatan anesthesi, silinder berisi oksigen atau nitrousoksida dilarang disimpan di lokasi pelaksanaan tindakan anesthesi.
13.3.6 Tindak pengamanan khusus – sistem pipa gas/vakum untuk pasien
13.3.6.1. Penggunaan sistem pemipaan untuk mendistribusikan gas anestesi yang mudah terbakar dilarang.
13.6.2 Sistem gas medik tidak mudah terbakar yang digunakan memasok gas untuk terapi pernapasan harus dipasang sesuai dengan bab 1 sampai bab 11.
13.6.3 Penggunaan sistem pemipaan gas sebagai elektroda pembumian dilarang.
13.6.4 Pembuang cairan dan potongan-potongan kecil benda dengan cara memasukkannya kedalam sistem vakum bedah-medik dilarang.
13.6.5 Penggunaan sistem vakum bedah-medik sebagai saluran balik kondensat uap vakum atau penggunaan non medik atau non bedah lainnya dilarang.
13.7 Informasi sistem-sistem gas/vakum dan tanda tanda peringatan
13.7.1 Isi gas dalam sistem pemipaan gas medik dan vakum harus diberi label sesuai dengan 11.1
13.7.2 Label untuk katup penyetop harus sesuai dengan 11.2 dan harus diperbaharui ketika modifikasi yang dilakukan mengubah daerah-daerah yang dilayani.
13.8 Pemeliharaan sistem gas/vakum dan pengarsipan
13.8.1 Catatan permanen dari semua uji yang diperlukan dalam 12.3.1 sampai 12.3.14 harus disimpan di dalam arsip organisasi.
13.8.2 Suatu prosedur pengujian periodik untuk gas/vakum medik yang tidak mudah terbakar dan sistem alarm terkait harus dilaksanakan.
13.8.3 Ketika modifikasi yang dibuat atau perawatan yang dilakukan membuka sistem, uji verifikasi yang ditentukan pada 12.3 harus dilakukan pada bagian hilir dari sistem pemipaan gas medik
13.8.4 Sebuah program pemeliharaan harus dibuat untuk yang berikut ini:
(1) sistem kompresor pasokan udara medik sesuai rekomendasi pabrik pembuat;
(2) fasilitas pelayanan kesehatan harus membuat suatu prosedur kalibrasi dan pengujianyang dapat memastikan alat monitor karbon monoksida terkalibrasi sekurang-kurangnya sekali setahun atau lebih sering lagi bila direkomendasikan pabrik pembuat;
(3)* Sistem pemipaan vakum bedah-medik dan peralatan sekunder yang terpasang pada stasiun inlet vakum bedah-medik untuk memastikan berlanjutnya kinerja yang baik dari seluruh sistem vakum bedah-medik;
(4) Sistem BSGA untuk menjamin kinerjanya.
13.8.5 Indikator alarm bunyi/visual harus memenuhi persyaratan berikut :
(1) diuji secara periodik untuk memeriksa bahwa alat-alat tersebut berfungsi dengan baik.
(2) mempunyai catatan pengujian yang telah disimpan sampai pengujian yang berikutnya dilakukan.
13.8.6 Kinerja terminal stasiun inlet vakum bedah-medik, seperti yang disyaratkan dalam 12.3.10.4,harus diuji sebagai berikut :
(1) pada suatu jadwal reguler pemeliharaan pencegahan seperti yang ditentukan oleh staf pemeliharaan fasilitas
(2) berdasarkan pada aliran udara bebas (NI/menit atau SCFM) ke dalam sebuah stasiun inlet sementara secara bersamaan diperiksa
 

Copyright 2017 GasMedisRumahSakit.com